Kotabumi, Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya dirancang sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik, kini tengah menghadapi ujian serius di Kabupaten Lampung Utara. Gejolak bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan pernyataan Kepala Sekolah terkait dugaan pemberian makanan tidak layak konsumsi kepada siswa SD Negeri 3 Sindang Sari oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hajjah Lis.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (12/1/2026) tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat, orang tua siswa, serta pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan kesehatan. Dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa menjadi puncak kekhawatiran, hingga berujung pada penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Video Kepala Sekolah Picu Perhatian Publik
Video yang beredar di berbagai platform media sosial memperlihatkan Kepala Sekolah SDN 3 Sindang Sari menyampaikan keluhan dan keprihatinan atas makanan MBG yang diterima siswanya. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa makanan yang dibagikan kepada siswa diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi, baik dari segi kebersihan, aroma, maupun kualitas bahan pangan.
Unggahan video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan mekanisme pengawasan kualitas makanan MBG serta kesiapan SPPG dalam memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi para orang tua siswa, video tersebut menjadi pemicu kekhawatiran mendalam. Program yang seharusnya memberikan manfaat justru dikhawatirkan membahayakan kesehatan anak-anak mereka.
Dugaan Keracunan Makanan di SDN 3 Sindang Sari
Pasca pembagian makanan MBG pada Senin (12/1/2026), sejumlah siswa SDN 3 Sindang Sari dilaporkan mengalami keluhan kesehatan. Gejala yang muncul antara lain mual, pusing, dan sakit perut. Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, kondisi tersebut cukup untuk memicu dugaan terjadinya keracunan makanan.
Pihak sekolah segera mengambil langkah antisipatif dengan melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait. Orang tua siswa pun diminta untuk memantau kondisi kesehatan anak-anak mereka dan segera mencari pertolongan medis apabila keluhan berlanjut.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan program nasional yang menyasar kelompok rentan, yakni anak usia sekolah dasar.
Keputusan Badan Gizi Nasional
Menindaklanjuti laporan dan gejolak yang berkembang, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan surat keputusan tertulis pada tanggal 13 Januari 2026. Dalam surat tersebut, BGN menyatakan penghentian sementara operasional SPPG Sindang Sari, termasuk SPPG Hajjah Lis, hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka kepentingan investigasi menyeluruh serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BGN menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap keselamatan penerima manfaat MBG, khususnya para siswa sekolah dasar.
Menunggu Hasil Laboratorium Dinkes dan BPOM
Saat ini, sampel makanan MBG yang dibagikan kepada siswa telah dikirim untuk diuji di laboratorium Dinas Kesehatan dan BPOM. Pemeriksaan laboratorium tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terdapat kandungan berbahaya, cemaran mikroba, atau pelanggaran standar keamanan pangan.
Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah SPPG Hajjah Lis dapat kembali beroperasi atau justru dikenai sanksi lanjutan.
Pihak BGN menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Acuan Surat Edaran Kepala BGN
Dalam surat keputusannya, BGN menyebut bahwa penghentian sementara operasional SPPG mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tertanggal 29 September 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang percepatan pengelolaan keamanan pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan standar keamanan pangan secara ketat, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
Setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar kebersihan dapur, kelayakan air, sanitasi, serta memiliki prosedur pengawasan internal yang memadai.
Operasional Dihentikan Hingga Waktu Tak Ditentukan
Dalam keputusan tersebut, BGN secara tegas menyatakan bahwa operasional SPPG Sindang Sari dihentikan sementara hingga hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium dinyatakan selesai. Tidak ada batas waktu pasti mengenai kapan operasional dapat kembali berjalan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kelangsungan distribusi MBG bagi sekolah-sekolah yang sebelumnya dilayani oleh SPPG tersebut.
Pemerintah daerah bersama BGN diharapkan dapat menyiapkan langkah alternatif agar hak siswa untuk mendapatkan asupan gizi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Sikap Pemilik SPPG Hajjah Lis Disorot
Di tengah sorotan publik yang semakin meluas, sikap pemilik SPPG Hajjah Lis, Heni, turut menjadi perhatian. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan aplikasi telepon hijau, Heni tidak memberikan keterangan tertulis apa pun.
Ia hanya membalas pesan konfirmasi dengan sebuah stiker bergambar jempol, tanpa disertai klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan terkait dugaan yang dialamatkan kepada SPPG miliknya.
Sikap bungkam tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pemilik SPPG seharusnya bersikap terbuka dan kooperatif demi menjaga kepercayaan publik.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Peristiwa ini memunculkan tuntutan luas akan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Publik menilai bahwa program sebesar MBG harus diawasi secara ketat, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kesehatan anak-anak.
Para pemerhati pendidikan dan kesehatan menilai bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap SPPG Hajjah Lis, tetapi juga terhadap sistem pengawasan MBG secara nasional.
Penguatan regulasi, peningkatan kapasitas penyedia layanan, serta keterlibatan aktif sekolah dan orang tua dinilai menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.
Harapan Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua siswa SDN 3 Sindang Sari berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan. Mereka menuntut jaminan bahwa makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar aman, sehat, dan sesuai standar gizi.
“Kami mendukung program MBG, tapi jangan sampai anak-anak jadi korban. Keamanan harus jadi prioritas utama,” ujar salah satu orang tua siswa.
Masyarakat juga berharap agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan berkepanjangan.
Evaluasi Program MBG di Lampung Utara
Pemerintah daerah Lampung Utara diharapkan turut melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan MBG di wilayahnya. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kesiapan SPPG dalam memenuhi standar operasional.
Insiden di SDN 3 Sindang Sari menjadi pengingat bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari kuantitas penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas dan keamanan layanan yang diberikan.
Penutup
Dugaan keracunan MBG di SDN 3 Sindang Sari dan penghentian sementara operasional SPPG Hajjah Lis menjadi peristiwa penting dalam perjalanan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara. Keputusan BGN untuk menghentikan sementara operasional menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.
Masyarakat kini menanti hasil investigasi dan pemeriksaan laboratorium sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya. Transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem diharapkan menjadi hasil nyata dari peristiwa ini, demi memastikan Program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi generasi penerus bangsa. (*)
