Lampung Utara, Sumateranewstv. Com – Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara. Dalam sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan secara terukur dan profesional, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka yang diamankan berinisial HS (50), diketahui merupakan warga asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras aparat kepolisian yang secara konsisten menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi awal yang diterima Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka HS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah di wilayah Kotabumi Selatan. Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan,” ujar AKP Ahmad Mardiansyah kepada awak media, Sabtu (24/1/2026).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup, petugas kemudian memastikan bahwa lokasi yang dimaksud memang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Aparat pun menyusun rencana penindakan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keselamatan masyarakat sekitar.
Penangkapan dan Penggeledahan di Lokasi
Pada hari penangkapan, tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara langsung bergerak menuju lokasi sasaran. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka HS berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Enam paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip
- Plastik klip kosong berbagai ukuran
- Alat takar sabu
- Satu buah kaleng minyak rambut yang digunakan untuk menyimpan narkotika
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga siap edar dan diperuntukkan bagi sejumlah pelanggan di wilayah Lampung Utara.
Tersangka Asal Bandung dan Dugaan Jaringan Lintas Daerah
AKP Ahmad Mardiansyah menambahkan bahwa tersangka HS diketahui bukan warga asli Lampung Utara, melainkan berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini menguatkan dugaan bahwa peredaran narkotika yang dilakukan tersangka merupakan bagian dari jaringan lintas daerah.
“Dari identitas yang bersangkutan, diketahui bahwa tersangka berasal dari luar daerah. Saat ini kami masih mendalami bagaimana modus operandi dan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” jelasnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara kini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok dan jaringan pengedar di tingkat yang lebih besar.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka HS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka tidak ringan. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang panjang serta denda dengan nilai yang besar, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
“Pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas kami. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut AKP Ahmad Mardiansyah, peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melapor, karena setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti demi keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Utara,” ujarnya.
Dampak Narkotika dan Harapan ke Depan
Narkotika merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan masa depan generasi bangsa. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
Ke depan, Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif, preemtif, dan represif guna menekan angka peredaran narkotika. Edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda, juga akan terus digencarkan.
Penutup
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan tersangka asal Bandung ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika. Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkoba.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika. (*)
Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

