TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pemkab Lampung Utara Terima 275 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Pemkab Lampung Utara Terima 275 Sertifikat Tanah Hak Pakai

Daftar Isi
×

Kotabumi, Sumateranewstv. Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali mencatatkan langkah penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah. Pada Kamis, 22 Januari 2026, Pemkab Lampung Utara secara resmi menerima sebanyak 275 sertifikat tanah hak pakai milik pemerintah daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara dan dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah serta perwakilan Kantor ATR/BPN setempat.

Penerimaan sertifikat tanah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait percepatan pensertifikatan aset milik pemerintah guna mencegah potensi sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Apresiasi Bupati kepada Kantor Pertanahan

Bupati Lampung Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara atas dedikasi, kerja keras, serta komitmen yang telah ditunjukkan dalam mendukung program pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh masyarakat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara atas dedikasi, kerja keras, dan komitmennya dalam mendukung pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, proses pensertifikatan aset tanah bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Kantor ATR/BPN, mulai dari tahap pendataan, pengukuran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat. Oleh karena itu, capaian penerbitan 275 sertifikat tanah hak pakai ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja bersama.

Upaya Pensertifikatan Aset Daerah Tahun 2025

Bupati Lampung Utara menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengusulkan pensertifikatan aset tanah sebanyak 569 bidang tanah kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara. Usulan tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah dalam rangka penataan aset dan pengamanan kekayaan milik pemerintah.

Dari total 569 bidang tanah yang diusulkan, sebanyak 444 bidang atau ruas tanah telah dilakukan proses pengukuran oleh petugas Kantor Pertanahan. Hingga Desember 2025, dari bidang-bidang tanah tersebut telah berhasil diterbitkan sebanyak 275 sertifikat tanah hak pakai.

Capaian ini dinilai cukup signifikan, mengingat proses pensertifikatan tanah memerlukan tahapan yang panjang dan ketelitian tinggi, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen dan status hukum tanah yang bersangkutan.

Total Aset Tanah Bersertifikat Capai 786 Bidang

Dengan adanya penambahan 275 sertifikat tanah hak pakai tersebut, maka hingga saat ini jumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah bersertifikat mencapai 786 bidang tanah. Angka ini menunjukkan progres yang positif dalam upaya pengamanan aset daerah.

Bupati menyampaikan bahwa sertifikasi aset tanah merupakan langkah krusial dalam melindungi kekayaan daerah. Tanah-tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalisir potensi klaim atau sengketa dari pihak lain.

Selain itu, aset tanah yang telah memiliki sertifikat juga memudahkan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan aset, serta pengelolaan administrasi keuangan daerah.

Masih Ada 1.125 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Meski demikian, Bupati Lampung Utara juga menyadari bahwa masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar. Hingga saat ini, tercatat masih ada 1.125 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang belum bersertifikat.

Menurut Bupati, kondisi ini menjadi tantangan bersama yang harus dihadapi dengan perencanaan yang matang dan langkah-langkah strategis yang berkesinambungan. Ia menegaskan bahwa pensertifikatan seluruh aset tanah pemerintah daerah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun harus dilakukan secara bertahap.

“Masih terdapat 1.125 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus kita dorong penyelesaiannya secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan,” ungkap Bupati.

Pentingnya Kepastian Hukum Aset Tanah

Bupati Lampung Utara menekankan bahwa kepastian hukum atas aset tanah pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang. Tanah-tanah milik pemerintah yang tidak memiliki sertifikat rawan terhadap sengketa, penguasaan pihak lain, maupun konflik kepemilikan.

Dengan adanya sertifikat hak pakai, status tanah menjadi jelas dan tercatat secara resmi di Kantor Pertanahan. Hal ini tidak hanya melindungi aset daerah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan di atas lahan tersebut.

Bupati juga menegaskan bahwa tertib administrasi aset merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pensertifikatan aset tanah harus menjadi prioritas yang terus didorong.

Sinergi Pemkab dan ATR/BPN Terus Ditingkatkan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lampung Utara berharap agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kantor ATR/BPN dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang.

Ia menilai bahwa sinergi dan koordinasi yang solid menjadi kunci utama dalam percepatan pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Dengan komunikasi yang intensif dan komitmen bersama, berbagai kendala teknis maupun administratif dapat diatasi secara efektif.

“Karena itu saya berharap, kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang, sehingga seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat tersertifikasi secara menyeluruh, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi sengketa hukum,” tandas Bupati.

Dampak Positif bagi Tata Kelola Pemerintahan

Pensertifikatan aset tanah ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara. Dengan data aset yang jelas dan lengkap, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan berkelanjutan.

Selain itu, pengamanan aset daerah juga berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Aset tanah yang tercatat dengan baik akan memudahkan proses audit serta meminimalisir potensi temuan dari aparat pengawasan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Komitmen Berkelanjutan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program pensertifikatan aset tanah secara berkelanjutan. Ke depan, pemerintah daerah akan terus melakukan pendataan, verifikasi, serta pengusulan sertifikasi terhadap seluruh aset tanah yang belum memiliki legalitas resmi.

Melalui langkah ini, Pemkab Lampung Utara berharap seluruh aset daerah dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dengan diterimanya 275 sertifikat tanah hak pakai ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara optimistis bahwa target pensertifikatan seluruh aset tanah daerah dapat tercapai secara bertahap, demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib, aman, dan berkelanjutan. (*)

(Editor Redaksi Sumateranewstv. Com)

0Komentar