LSM TRINUSA Dampingi FORWARAS Ciamis, Warga Ungkap Dampak Radiasi BTS Sejak 2022, PT Protelindo Tbk Sampaikan Komitmen Kompensasi

CIAMIS, Sumateranewstv. Com. 29 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Triga Nusantara Indonesia (LBH TRINUSA) secara resmi mendampingi Forum Warga R. Okas (FORWARAS) Ciamis dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, terkait dugaan dampak radiasi gelombang elektromagnetik dari menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo Tbk yang berada di Lingkungan Karang R. Okas, Bratakusuma, Kelurahan Ciamis.

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan secara langsung keluhan, kesaksian, serta tuntutan atas dampak yang mereka rasakan sejak berdirinya dan beroperasinya menara BTS di kawasan permukiman tersebut. Warga menilai bahwa keberadaan menara BTS yang sangat dekat dengan rumah penduduk telah menimbulkan gangguan kenyamanan, kerusakan barang, hingga kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan jangka panjang.

LBH TRINUSA hadir sebagai pendamping hukum non-litigasi guna memastikan bahwa hak-hak warga terdampak dapat disuarakan secara proporsional dan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah serta pihak perusahaan.

Tindak Lanjut Surat Permohonan Audiensi FORWARAS

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi FORWARAS Ciamis Nomor: 02/FORWARAS/01.CMS/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat tersebut, FORWARAS menyampaikan pengaduan resmi warga terkait dugaan dampak radiasi menara BTS, sekaligus permohonan ganti rugi atas kerusakan yang diduga diakibatkan oleh paparan gelombang elektromagnetik.

Surat tersebut juga memuat kronologi keluhan warga yang telah berlangsung selama beberapa tahun, serta permintaan agar DPRD Kabupaten Ciamis memfasilitasi pertemuan antara warga, instansi teknis, dan pihak perusahaan guna mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

Menurut perwakilan FORWARAS, selama ini warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan secara informal maupun melalui jalur administratif. Namun, belum ada penyelesaian yang tuntas dan memberikan kepastian bagi warga terdampak.

Audiensi Digelar di Gedung DPRD Ciamis

Audiensi digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Pertemuan tersebut diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain anggota Komisi A DPRD, audiensi juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Hadir pula perwakilan dari pihak perusahaan, yakni PT Protelindo Tbk, sebagai pemilik dan pengelola menara BTS yang menjadi objek pengaduan warga.

Suasana audiensi berlangsung cukup dinamis. Warga secara bergantian menyampaikan keluhan dan kesaksian mereka, sementara DPRD dan instansi teknis mencatat serta menanggapi setiap poin yang disampaikan.

Warga Ungkap Dampak Sejak 2022

Dalam forum audiensi, sejumlah warga terdampak secara langsung turut menyampaikan kesaksian. Salah satunya adalah Ibu Rini, warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan menara BTS.

Ibu Rini mengungkapkan bahwa sejak menara BTS tersebut beroperasi, ia dan keluarganya merasakan berbagai perubahan yang mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Ia menyebut adanya gangguan pada peralatan elektronik, rasa tidak nyaman saat berada di dalam rumah, serta kekhawatiran terhadap kesehatan keluarga.

“Kami tinggal sangat dekat dengan menara. Sejak 2022, kami mulai merasakan dampaknya. Peralatan elektronik sering bermasalah, dan kami juga merasa tidak tenang karena khawatir dengan radiasi,” ujar Ibu Rini di hadapan anggota DPRD.

Kesaksian Ibu Rini bukan satu-satunya. Warga lain juga menyampaikan pengalaman serupa, yang menurut mereka semakin memperkuat dugaan bahwa keberadaan BTS tersebut memberikan dampak nyata bagi lingkungan sekitar.

FORWARAS Tegaskan Keluhan Berlangsung Bertahun-Tahun

Asep Budi, selaku Ketua FORWARAS Ciamis, menegaskan bahwa keluhan warga bukanlah hal baru. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait.

Menurut Asep Budi, FORWARAS dibentuk sebagai wadah bagi warga untuk menyuarakan aspirasi dan keluhan secara kolektif. Ia menilai bahwa perjuangan warga selama ini sering kali tidak mendapatkan respons yang memadai, sehingga diperlukan pendampingan hukum dan fasilitasi dari DPRD.

“Keluhan ini sudah sejak 2022. Warga sudah beberapa kali menyampaikan, baik ke tingkat kelurahan maupun ke dinas terkait. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian,” tegas Asep Budi.

Kesaksian Diperkuat Ketua RW

Pernyataan warga dan FORWARAS diperkuat oleh Ketua RW setempat, Bapak Agus, yang turut hadir dalam audiensi. Ia bertindak sebagai saksi pengaduan warga dan membenarkan bahwa laporan terkait dugaan dampak BTS telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu.

Bapak Agus menyampaikan bahwa pihak lingkungan telah meneruskan laporan warga kepada instansi terkait, bahkan sempat dilakukan rapat teknis di lokasi yang diduga terdampak radiasi.

“Kami sudah beberapa kali menindaklanjuti laporan warga. Pernah juga ada rapat teknis di lokasi. Artinya, ini bukan isu yang baru muncul sekarang. Ini sudah lama,” ujar Bapak Agus.

Kesaksian Ketua RW tersebut menjadi penguat bahwa persoalan ini telah melalui berbagai tahapan komunikasi, namun belum menghasilkan solusi yang dirasakan adil oleh warga.

PT Protelindo Tbk Sampaikan Komitmen Kompensasi

Menanggapi berbagai kesaksian warga, perwakilan PT Protelindo Tbk dalam audiensi menyampaikan komitmen perusahaan untuk memberikan kompensasi atas kerusakan benda atau barang milik warga, sepanjang dapat dibuktikan secara faktual bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari operasional BTS.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap klaim warga sebagai bagian dari penyelesaian secara musyawarah dan non-litigasi.

“Kami pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi. Jika memang ada kerusakan yang secara faktual dapat dibuktikan akibat operasional BTS, maka perusahaan siap membahas kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan PT Protelindo Tbk dalam forum audiensi.

Pernyataan tersebut disambut dengan harapan, namun juga kehati-hatian dari warga, yang menginginkan agar komitmen tersebut tidak hanya berhenti pada pernyataan lisan.

LSM TRINUSA: Kesaksian Warga Adalah Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Epi Wahyudin Manan, selaku Koordinator Lapangan FORWARAS, Kuasa Pendamping Non-Litigasi, sekaligus Posbakum LBH TRINUSA Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kesaksian warga dan aparat lingkungan merupakan fakta lapangan yang memiliki bobot hukum.

Menurut Epi, kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

“Kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan sudah berlangsung lama. Ini bukan klaim yang mengada-ada,” tegas Epi Wahyudin Manan.

Ia menambahkan bahwa LBH TRINUSA masih menempuh jalur non-litigasi sebagai langkah awal. Namun, apabila komitmen perusahaan tidak direalisasikan secara konkret dan berkeadilan, maka tidak menutup kemungkinan langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami masih mengedepankan jalur musyawarah dan non-litigasi. Tetapi jika komitmen tidak dijalankan, kami siap meningkatkan langkah hukum demi melindungi hak-hak warga,” ujarnya.

Peran DPRD Ciamis dalam Pengawasan

Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis dalam audiensi tersebut menyatakan akan mengawal dan memfasilitasi tindak lanjut dari hasil pertemuan. DPRD menilai bahwa persoalan ini harus ditangani secara objektif, dengan melibatkan instansi teknis dan, jika perlu, pihak independen.

DPRD juga mendorong agar proses verifikasi klaim warga dilakukan secara transparan, dengan mekanisme yang jelas dan tenggat waktu yang pasti, agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Kami akan memantau dan memfasilitasi proses ini. Harus ada kejelasan mekanisme, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana hasilnya. Semua harus transparan,” ujar salah satu anggota Komisi A DPRD Ciamis.

Harapan Warga dan Jumlah Peserta Audiensi

Sekitar ±25 warga hadir dalam audiensi tersebut sebagai perwakilan masyarakat terdampak. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya harapan agar persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti secara serius.

Warga berharap adanya kejelasan mekanisme, tenggat waktu, serta hasil nyata atas pengaduan yang telah mereka sampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Bagi warga, audiensi ini menjadi titik penting dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan pengakuan dan penyelesaian atas dampak yang mereka rasakan.

Komitmen LSM TRINUSA Mengawal Hingga Tuntas

LSM TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan FORWARAS dan warga Karang R. Okas hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

LBH TRINUSA menyatakan akan terus memantau perkembangan pasca-audiensi, termasuk realisasi komitmen PT Protelindo Tbk serta langkah-langkah yang diambil oleh DPRD dan instansi terkait.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan bagi warga. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai lembaga bantuan hukum untuk membela masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Epi Wahyudin Manan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ciamis. Warga berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, dapat menunjukkan itikad baik dan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan bermartabat. (*)

Redaksi