TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
LSM TRINUSA DPD Lampung Desak Kementerian PU Dirjen Bina Marga Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Anggaran PJN Wilayah II

LSM TRINUSA DPD Lampung Desak Kementerian PU Dirjen Bina Marga Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Anggaran PJN Wilayah II

Daftar Isi
×

Lampung, Sumateranewstv. Com. Kamis (27 Januari 2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga, agar bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan realisasi anggaran yang dikelola oleh Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Lampung. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kuat penyimpangan anggaran yang dinilai bersifat sistematis dan terstruktur.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TRINUSA DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, yang menilai bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Provinsi Lampung perlu diaudit secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penggunaan dana publik di sektor infrastruktur harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Surat Resmi Dilayangkan ke Kementerian PU

Faqih mengungkapkan bahwa pada Kamis, 27 Januari 2026, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Surat tersebut berisi permintaan tegas agar dilakukan pembukaan data dan informasi terkait pengelolaan anggaran PJN Wilayah II Provinsi Lampung, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Dirjen Bina Marga. Isinya jelas, kami meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas anggaran negara yang dikelola oleh PJN Wilayah II Lampung. Ini bukan tuduhan sembarangan, tetapi berdasarkan hasil pemantauan dan temuan di lapangan,” ujar Faqih.

Surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi strategis, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk keseriusan LSM TRINUSA dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

Fokus pada Anggaran Inpres 2024 dan Kegiatan 2025

Dalam desakannya, LSM TRINUSA menyoroti dua periode anggaran utama. Pertama, realisasi anggaran tahun 2024 yang bersumber dari dana Instruksi Presiden (Inpres). Kedua, seluruh kegiatan yang telah direalisasikan pada tahun 2025, baik kegiatan fisik berupa pembangunan dan perbaikan jalan nasional, maupun kegiatan non-fisik.

Faqih menilai bahwa anggaran yang bersumber dari dana Inpres seharusnya digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antarwilayah. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya proyek yang kualitasnya dipertanyakan, keterlambatan pekerjaan, hingga dugaan mark-up anggaran.

“Kami menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek yang dibiayai dana Inpres tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Bahkan ada pekerjaan yang secara kasat mata sudah mengalami kerusakan, padahal baru selesai dikerjakan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya.

Dugaan Praktik Korupsi yang Sistematis

Lebih jauh, LSM TRINUSA DPD Lampung menilai bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengindikasikan adanya praktik korupsi yang dilakukan secara tersistem. Faqih menyebut bahwa pola yang sama berulang dari tahun ke tahun, sehingga patut diduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.

“Kami melihat ada pola yang berulang. Ini bukan hanya kesalahan teknis atau kelalaian administratif. Indikasinya mengarah pada praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir. Oleh karena itu, kami mendesak Dirjen Bina Marga untuk tidak menutup mata,” tegas Faqih.

Menurutnya, apabila dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berdampak langsung pada kualitas infrastruktur jalan nasional di Provinsi Lampung, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Desakan Pencopotan Kasatker PJN Wilayah II

Dalam surat resmi tersebut, LSM TRINUSA juga secara tegas meminta Menteri Pekerjaan Umum untuk mengambil langkah konkret berupa pencopotan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Lampung. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Jika memang ada indikasi kuat penyimpangan anggaran, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencopot Kasatker yang bertanggung jawab. Ini penting untuk menjaga marwah institusi dan menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberantas korupsi,” kata Faqih.

Ia menambahkan bahwa pencopotan tersebut bukan berarti vonis bersalah, melainkan langkah awal untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi proses audit dan investigasi yang independen.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

LSM TRINUSA menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara manfaat bagi masyarakat.

Faqih menyebut bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian PU membuka seluruh dokumen terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek-proyek yang dikelola oleh PJN Wilayah II Lampung.

“Kami ingin semua data dibuka ke publik. Mulai dari nilai kontrak, pelaksana proyek, hingga hasil pemeriksaan internal. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Siap Kawal hingga Proses Hukum

LSM TRINUSA DPD Lampung menyatakan kesiapannya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Mereka juga mengaku siap memberikan data pendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kami tidak main-main. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Anggaran publik harus dikembalikan kepada fungsinya, yaitu untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Faqih.

Menurutnya, pengawasan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di sektor strategis seperti infrastruktur.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga maupun PJN Wilayah II Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA DPD Lampung.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan respons. Namun demikian, LSM TRINUSA berharap agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret demi menjaga kepercayaan publik.

Harapan untuk Pembangunan Infrastruktur yang Bersih

Di akhir pernyataannya, Faqih menegaskan bahwa tujuan utama dari desakan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pembangunan infrastruktur yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Kami mendukung pembangunan. Tapi pembangunan harus bersih. Jalan nasional adalah urat nadi ekonomi masyarakat Lampung. Jangan sampai anggaran besar yang digelontorkan justru bocor dan tidak memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Publik kini menunggu langkah nyata dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Dirjen Bina Marga dalam merespons desakan LSM TRINUSA DPD Lampung. (DPD LSM TRINUSA Lampung)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

0Komentar