TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Kelurahan Galang Baru Tegaskan Wilayah Kerja RT Korek, Awang Sukowati Bakal Tempuh Jalur Hukum

Kelurahan Galang Baru Tegaskan Wilayah Kerja RT Korek, Awang Sukowati Bakal Tempuh Jalur Hukum

Daftar Isi
×

Musyawarah Riwayat Lahan Pulau Sembur (Tanjung Dahan), Sapdani Akui (Sempat) Gunakan Stempel RT02 Tanjung Melagan

BATAM, Sumateranewstv. Com — Musyawarah penegasan tapal batas wilayah kerja Rukun Tetangga (RT) di Pulau Sembur atau dikenal juga dengan wilayah Korek, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang difasilitasi langsung oleh pihak kelurahan pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi momentum penting yang menyingkap rangkaian persoalan laten terkait penguasaan lahan, kewenangan administratif, hingga dugaan tindak pidana yang selama ini mengendap di wilayah tersebut.

Pengesahan wilayah kerja RT Korek, RW 01, Pulau Sembur oleh pihak Kelurahan Galang Baru tidak hanya berfungsi sebagai penegasan administratif semata, melainkan juga membuka kembali lembaran panjang konflik agraria yang diduga melibatkan banyak pihak. Mulai dari klaim sepihak atas lahan, dugaan pemalsuan dokumen, penebangan pohon, kebakaran hutan, hingga praktik jual beli lahan yang dipertanyakan keabsahannya.

Musyawarah yang Membuka “Kotak Pandora”

Musyawarah tersebut dihadiri oleh perwakilan Kelurahan Galang Baru, unsur RT dan RW terkait, tokoh masyarakat, serta warga Pulau Sembur. Agenda awalnya sederhana, yakni penegasan wilayah kerja RT untuk menghindari tumpang tindih kewenangan administratif. Namun dalam perjalanannya, forum tersebut justru menjadi ruang terbuka bagi pengungkapan berbagai persoalan yang selama ini menjadi perbincangan warga di bawah permukaan.

Dalam khazanah peribahasa Melayu, terdapat ungkapan, “sesiapa yang berani berbuat, dia hendaklah berani bertanggungjawab”. Ungkapan ini seakan menemukan relevansinya dalam konteks konflik lahan Pulau Sembur, di mana satu per satu fakta mulai terurai seiring dengan pengesahan wilayah kerja RT Korek oleh pemerintah kelurahan.

“Keputusan ini, kalau dirunut ke belakang, akan menyingkap banyak hal. Terutama siapa sebenarnya pihak yang selama ini melakukan aktivitas di atas lahan Pulau Sembur tanpa dasar kewenangan yang sah,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut.

Tanjung Melagan Tidak Punya Kewenangan

Salah satu poin krusial yang disampaikan secara tegas oleh pihak Kelurahan Galang Baru adalah bahwa RT 02 Tanjung Melagan, RW Tanjung Pengapit tidak memiliki kewenangan administratif atas lahan di Pulau Sembur atau Tanjung Dahan.

“Pihak kelurahan menyampaikan secara jelas bahwa Tanjung Melagan tidak punya hak menandatangani masalah lahan di Pulau Sembur, karena memang bukan wilayah kerjanya. Itu adalah wilayah RT Korek, RW 01, Pulau Sembur,” ungkap seorang warga yang mengikuti jalannya pertemuan, Rabu (21/1).

Warga tersebut menambahkan bahwa memang terdapat beberapa Kepala Keluarga (KK) yang secara administratif tercatat sebagai warga RT Tanjung Melagan di lokasi Pulau Sembur. Namun, pencatatan tersebut semata-mata dilakukan untuk keperluan pendataan bantuan pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos), dan bukan sebagai dasar kewenangan pengelolaan atau pengesahan lahan.

“Itu hanya administratif, bukan berarti wilayahnya berpindah. Secara geografis dan kewilayahan, tetap Pulau Sembur, wilayah RT Korek,” tegasnya.

Pengakuan Penggunaan Stempel RT

Fakta lain yang mengemuka dalam musyawarah tersebut adalah pengakuan dari Sapdani, Ketua RT 02 Tanjung Melagan, RW Tanjung Pengapit. Di hadapan pihak Kelurahan Galang Baru dan peserta musyawarah, Sapdani mengakui bahwa ia sempat menggunakan stempel RT 02 Tanjung Melagan dalam proses pengesahan dokumen terkait lahan di Pulau Sembur.

“Itu dia akui sendiri di hadapan pihak kelurahan. Meski alasannya hanya sebatas mengetahui, tetapi tetap saja tidak nyambung. Karena itu bukan wilayah kerjanya,” ujar sumber warga tersebut.

Pengakuan ini dinilai warga sebagai pintu masuk terhadap dugaan persoalan hukum yang lebih serius, terutama terkait kemungkinan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan pelanggaran administratif lainnya.

“Kalau stempel RT digunakan di luar wilayah kerja, apalagi untuk pengesahan lahan, maka itu sudah masuk ranah hukum. Ini bukan lagi soal salah paham antarwarga,” kata seorang peserta musyawarah lainnya.

Ketua RT Korek: Warga Kini Lebih Tenang

Ketua RT Korek / RW 01 Pulau Sembur, Rudi, menyambut baik hasil musyawarah tersebut. Ia mengaku lega karena penegasan wilayah kerja RT Korek telah memberikan kepastian bagi warga dan tokoh masyarakat yang selama ini resah akibat klaim sepihak atas lahan.

“Kami bersyukur dan lega. Pengakuan resmi dari kelurahan ini menenangkan warga. Tidak ada lagi ruang untuk saling klaim,” ujar Rudi.

Ia menegaskan bahwa wilayah Tanjung Dahan atau Pulau Sembur secara administratif dan kewilayahan merupakan bagian dari RT Korek. Dengan demikian, segala urusan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan lahan, seharusnya berada di bawah kewenangan RT Korek dan RW 01.

“Semua sudah jelas. Ini wilayah kerja kami. Harapannya, semua pihak bisa menerima keputusan ini demi ketertiban dan kedamaian bersama,” tegasnya.

Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Sistematis

Sementara itu, Awang Sukowati, salah satu kuasa lahan warga Korek, menyatakan sikap tegas. Ia menilai bahwa berbagai aktivitas yang terjadi sebelumnya di atas lahan Pulau Sembur tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Ini bukan hanya merugikan warga Korek, tetapi juga merugikan negara. Ada indikasi kuat bahwa kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak,” ujar Awang.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut mencakup penjualan lahan tanpa dasar hukum yang sah, penggunaan dokumen dan stempel yang tidak sesuai kewenangan, hingga aktivitas perusakan lingkungan seperti penebangan pohon dan kebakaran hutan.

“Kami menduga ada oknum pengusaha, oknum RT, dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi penguasaan dan penjualan lahan ini,” tambahnya.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Awang Sukowati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengesahan wilayah kerja RT semata. Dalam waktu dekat, ia bersama warga Korek akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami akan menempuh jalur hukum. Ini penting bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menilai bahwa penegakan hukum menjadi satu-satunya cara untuk memutus mata rantai konflik agraria dan praktik ilegal yang selama ini merugikan masyarakat kecil.

Dimensi Lingkungan dan Kepentingan Negara

Selain aspek sosial dan hukum, konflik lahan Pulau Sembur juga memiliki dimensi lingkungan yang serius. Warga menyebut bahwa penebangan pohon dan kebakaran hutan yang terjadi sebelumnya diduga berkaitan dengan upaya pembukaan lahan secara ilegal.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi juga soal kelestarian lingkungan. Jika dibiarkan, dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.

Dalam konteks ini, warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memandang persoalan Pulau Sembur secara komprehensif, tidak hanya sebagai konflik lokal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara dan lingkungan hidup.

Menanti Ketegasan Aparat

Dengan pengesahan wilayah kerja RT Korek oleh Kelurahan Galang Baru, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum. Warga Pulau Sembur berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

“Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kami hanya berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.

Musyawarah yang awalnya dimaksudkan sebagai forum administratif kini telah berkembang menjadi titik balik penting dalam penyelesaian konflik lahan Pulau Sembur. Apakah proses hukum akan benar-benar menyingkap siapa yang bertanggung jawab, waktu yang akan menjawab.

(*)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com

0Komentar