Dr Budiono SH MH: Langkah Tepat Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Sejalan Amanat Reformasi dan Konstitusi

Press Release Nomor: 12/I/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026.

Jakarta, Sumateranewstv. Com – Penegasan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia kembali mengemuka dalam forum resmi kenegaraan. Komisi III DPR RI secara tegas menyimpulkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi dan telah sesuai dengan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut menjadi kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2025.

Kesimpulan RDPU Disepakati Bulat Anggota Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat menyampaikan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan menjadi bagian dari desain ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano Alfath.

Pernyataan tersebut kemudian disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI. Rano bahkan sempat meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan kesimpulan rapat.

Kesepakatan bulat ini menunjukkan adanya konsensus politik lintas fraksi di DPR RI terkait pentingnya menjaga konsistensi desain kelembagaan Polri sesuai dengan hasil reformasi.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Dinilai Konstitusional

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR RI juga menilai bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR merupakan bentuk pengawasan demokratis yang seimbang antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Mekanisme ini dinilai mampu menjaga profesionalitas Polri sekaligus memastikan akuntabilitas publik melalui fungsi kontrol DPR RI.

“Sistem ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” ungkap salah satu anggota Komisi III DPR RI dalam forum tersebut.

Dorongan Reformasi Kultural di Tubuh Polri

Selain menegaskan aspek struktural, Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok, agar tercipta Polri yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Rano Alfath.

Reformasi kultural ini mencakup perubahan pola pikir (mindset), peningkatan integritas, serta penguatan etika profesi dalam setiap lini pelayanan kepolisian.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI juga mendengarkan pandangan sejumlah pakar hukum tata negara. Salah satunya adalah Muhammad Rullyandi, yang menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Menurut Rullyandi, desain tersebut telah ditegaskan secara eksplisit dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan mahakarya reformasi 1998 dan sudah bersifat final. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan aspek struktural tersebut,” ujar Rullyandi.

Ia menilai bahwa perdebatan mengenai penempatan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi mengaburkan arah reformasi dan melemahkan independensi institusi kepolisian.

Putusan MK dan Regulasi Internal Polri

Rullyandi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Selain itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga dinyatakan sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Putusan MK ini memperkuat legitimasi hukum kebijakan internal Polri, selama tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan kepolisian,” jelas Rullyandi.

Dr Budiono SH MH: Wacana Polri di Bawah Kementerian Adalah Kemunduran

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Budiono SH MH, turut memberikan pandangan tegas terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan sejak 1998.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu merupakan kemunduran reformasi dan pengingkaran terhadap tuntutan demokrasi 1998,” tegas Dr Budiono.

Ia menilai bahwa desain kelembagaan Polri di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan efektivitas fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menjaga Konsistensi Reformasi Kelembagaan

Dr Budiono juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi reformasi kelembagaan agar tidak terjebak pada tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

Menurutnya, reformasi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan struktur, tetapi juga harus menyentuh aspek budaya, etika, dan pelayanan publik.

“Reformasi sejati adalah reformasi yang berkelanjutan, bukan sekadar wacana struktural yang justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Harapan ke Depan

Dengan adanya penegasan Komisi III DPR RI ini, diharapkan polemik terkait kedudukan Polri dapat segera diakhiri, sehingga fokus reformasi dapat diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kepercayaan publik.

Komisi III DPR RI juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif agar reformasi Polri benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat dan cita-cita reformasi.

Penutup

Penegasan posisi Polri di bawah Presiden bukan hanya soal struktur kelembagaan, tetapi juga tentang menjaga marwah reformasi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia. Konsistensi dalam menjalankan amanat konstitusi menjadi kunci untuk memastikan Polri tetap profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Bidhumas Polri)

(Redaksi Sumateranewstv. Com)