KOTABUMI, Sumateranewstv. Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memperkuat tata kelola kerja sama dengan perusahaan pers secara profesional, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2025, yang merupakan hasil revisi dari Perbup Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan insan pers untuk menyamakan persepsi terkait regulasi, mekanisme, serta prinsip-prinsip kemitraan yang akan dijalankan ke depan.
Dibuka Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara
Acara sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., yang hadir mewakili Bupati Lampung Utara. Dalam sambutannya, Gunaido Uthama menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem kerja sama media yang tertib administrasi, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kerja sama antara perangkat daerah dan perusahaan pers memiliki peran strategis dalam mendukung penyebarluasan informasi publik, meningkatkan transparansi pemerintahan, serta membangun partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Dihadiri Jajaran Pemkab dan Forkopimda
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan lainnya. Kehadiran unsur Forkopimda menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya penataan kerja sama media yang lebih tertib dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Profesi Kewartawanan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Kehadiran para insan pers ini menjadi bukti bahwa regulasi tersebut mendapatkan perhatian serius dari komunitas media.
Tujuan Revisi Perbup Kerja Sama Media
Dalam pemaparan materi, Diskominfo Lampung Utara menjelaskan bahwa Perbup Nomor 63 Tahun 2025 merupakan hasil evaluasi dan penyempurnaan dari Perbup Nomor 50 Tahun 2021. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika perkembangan dunia pers, regulasi nasional, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan perusahaan pers, sekaligus menciptakan pola kemitraan yang sehat, profesional, dan saling menguntungkan.
Persyaratan Kerja Sama Perusahaan Pers
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pers agar dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Persyaratan ini disusun untuk memastikan bahwa mitra media yang bekerja sama benar-benar memiliki legalitas dan kapasitas profesional.
Beberapa persyaratan utama yang disampaikan antara lain:
- Perusahaan pers wajib berbadan hukum resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pers harus telah terdaftar dalam sistem e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers menjadi prioritas dalam kerja sama.
- Perusahaan pers wajib memiliki struktur redaksi yang jelas dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara berkesinambungan.
Pembatasan Jenis Media dalam Satu Perusahaan
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 adalah pembatasan pendaftaran jenis media dalam satu perusahaan pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan pers yang memiliki beberapa jenis media, seperti media cetak, media online, dan media elektronik, hanya diperbolehkan mendaftarkan satu jenis media saja untuk menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan kesempatan kerja sama serta mencegah terjadinya dominasi oleh satu perusahaan pers dengan berbagai platform media.
Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Kerja Sama
Diskominfo Lampung Utara juga memaparkan secara rinci tahapan dan jadwal pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Seluruh tahapan ini dirancang untuk berjalan secara transparan dan terukur.
Adapun tahapan dan jadwal pendaftaran tersebut meliputi:
- Pendaftaran melalui aplikasi SIKEPLU pada tanggal 7 hingga 11 Januari 2026.
- Penyerahan dokumen fisik perusahaan pers pada tanggal 12 hingga 18 Januari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi tahap pertama pada tanggal 24 hingga 25 Januari 2026.
- Masa sanggah bagi peserta pada tanggal 26 hingga 27 Januari 2026.
- Pengumuman hasil akhir kerja sama pada tanggal 28 Januari 2026.
Seluruh tahapan tersebut wajib diikuti oleh perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penegasan Kadis Kominfo Lampung Utara
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan persyaratan kerja sama ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit perusahaan pers, melainkan untuk menciptakan sistem kemitraan yang tertib dan profesional.
“Semua ketentuan persyaratan kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers ini hanya untuk menciptakan mitra kerja yang efektif dan tertib administrasi,” tegas Gunaido Uthama.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka untuk bersinergi dengan insan pers selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.
Peran Strategis Pers dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menilai bahwa pers memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan, kebijakan publik, serta berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya kerja sama yang tertata dengan baik, diharapkan informasi yang disampaikan kepada publik dapat lebih akurat, berimbang, dan edukatif, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Harapan Terwujudnya Sinergi yang Sehat
Melalui sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap terwujudnya sinergi yang sehat antara pemerintah daerah dan perusahaan pers. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Diskominfo Lampung Utara juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama media agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penutup
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menciptakan tertib administrasi dan kemitraan media yang profesional. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat luas.
(Editor Redaksi Sumateranewstv. Com)





