Pemkab Lampung Utara Sosialisasikan Perbup Kerja Sama Media, Tegaskan Tata Kelola Kemitraan Pers yang Profesional

LAMPUNG UTARA, Sumateranewstv. Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025. Kegiatan ini sekaligus membahas tata cara pengajuan dan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Diskominfo Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Acara ini menjadi forum resmi pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, serta membangun sinergi yang sehat antara pemerintah dan insan pers di wilayah Lampung Utara.

Dihadiri Pimpinan Diskominfo dan Unsur Penegak Hukum

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan staf Diskominfo. Kehadiran pimpinan Diskominfo menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola kerja sama media yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Kehadiran unsur penegak hukum tersebut memberikan penguatan aspek hukum dalam implementasi Peraturan Bupati, sekaligus menjadi bentuk sinergi antar lembaga dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Diikuti Seluruh Organisasi Pers Se-Kabupaten Lampung Utara

Sosialisasi Perbup ini diikuti oleh seluruh ketua dan perwakilan organisasi pers yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Kehadiran berbagai organisasi pers ini mencerminkan antusiasme insan media dalam memahami regulasi terbaru terkait kemitraan dengan pemerintah daerah.

Adapun organisasi pers yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  • Komite Wartawan Indonesia - Perjuangan (KWIP)
  • Komite Wartawan Indonesia (KWI)
  • Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI)
  • Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
  • Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)
  • Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
  • Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
  • Ikatan Wartawan Online (IWO)
  • Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
  • Forum Jurnalis Independen Lampung (Forjil)
  • Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI)
  • Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
  • Media Online Indonesia (MOI)
  • Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)
  • Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  • Persatuan Jurnalis Indonesia Daerah (PJID)
  • Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
  • Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
  • Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)
  • Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
  • Asosiasi Kepala Jurnalis Indonesia (AKJI)
  • Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
  • Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
  • Forum Wartawan Daerah (FWD)
  • Jurnalis Media Indonesia (JMI)
  • Asosiasi Kerja Pers Indonesia (AKPERSI)

Kehadiran hampir seluruh organisasi pers ini menunjukkan bahwa sosialisasi Perbup tersebut dinilai penting dan strategis bagi keberlangsungan kemitraan media dengan pemerintah daerah.

Penegasan Regulasi Kerja Sama Media

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2025 merupakan landasan hukum utama dalam pelaksanaan kerja sama antara perangkat daerah dengan perusahaan pers.

Menurutnya, regulasi ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah untuk menciptakan mekanisme kerja sama yang jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Peraturan Bupati ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, dan kesetaraan dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers,” ujar Gunaido Uthama di hadapan para Ketua Organisasi Pers.

Perubahan Perbup Nomor 63 Tahun 2025

Lebih lanjut, Gunaido menjelaskan bahwa perubahan Perbup melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi, perkembangan media, serta kebutuhan tata kelola kerja sama yang lebih akuntabel.

Perubahan tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain penegasan kriteria perusahaan pers yang dapat menjalin kerja sama, mekanisme pendaftaran, kelengkapan administrasi, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerja sama.

“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap seluruh perusahaan pers dapat memahami persyaratan dan mekanisme kerja sama secara lebih komprehensif,” tambahnya.

Tata Cara Pendaftaran Kerja Sama Perusahaan Pers

Salah satu materi utama dalam sosialisasi ini adalah penjelasan rinci mengenai tata cara pengajuan dan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Diskominfo Kabupaten Lampung Utara. Materi ini disampaikan secara teknis agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Diskominfo menjelaskan bahwa setiap perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Perbup, antara lain legalitas perusahaan, struktur redaksi, alamat kantor yang jelas, serta bukti aktivitas jurnalistik yang berkesinambungan.

Selain itu, perusahaan pers juga diwajibkan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Diskominfo sebagai Koordinator Informasi Publik

Dalam kesempatan tersebut, Diskominfo Lampung Utara juga menegaskan perannya sebagai koordinator informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Kerja sama dengan perusahaan pers dipandang sebagai bagian penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara luas.

“Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan, program pemerintah, serta edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama ini harus dibangun di atas prinsip profesionalisme dan tanggung jawab,” jelas Gunaido.

Apresiasi terhadap Peran Organisasi Pers

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Diskominfo menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi pers yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. Kehadiran berbagai organisasi pers menunjukkan komitmen insan media dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Diskominfo berharap organisasi pers dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga iklim informasi yang sehat, edukatif, dan konstruktif di tengah masyarakat.

Penguatan Aspek Hukum oleh Kejaksaan Negeri

Perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang hadir dalam kegiatan ini turut memberikan pandangan dari aspek hukum. Disampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan pers harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Kehadiran Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

Forum Dialog dan Diskusi

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi dialog dan diskusi antara Diskominfo, organisasi pers, dan peserta lainnya. Dalam sesi ini, berbagai pertanyaan, masukan, serta aspirasi dari insan pers disampaikan secara terbuka.

Diskominfo menyambut baik berbagai masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama ke depan.

Komitmen Mewujudkan Kemitraan yang Transparan

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kemitraan yang transparan, profesional, dan berkeadilan dengan seluruh perusahaan pers.

Diharapkan, dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku, kerja sama antara pemerintah daerah dan media dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penutup

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memperkuat tata kelola kerja sama media. Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan insan pers, diharapkan tercipta ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan mendukung pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama insan pers berkomitmen untuk terus membangun kemitraan yang harmonis demi terwujudnya keterbukaan informasi publik dan kemajuan daerah. 

Editor: Pariyo Saputra // Redaksi / Sumateranewstv. Com