Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv. Com — Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/XII/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang/Polres Tubaba/Polda Lampung tertanggal 14 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh HS (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana curas. Kedua pelaku masing-masing berinisial HP (39), seorang wiraswasta yang berdomisili di Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, serta ES (38), wiraswasta yang tinggal di Ujung Gunung Hilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif dan pengembangan informasi di lapangan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba yang dikenal sigap dan responsif dalam menangani berbagai kasus kriminal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana curas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban
  • 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Supra X
  • 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Honda Supra X
  • 2 (dua) bilah senjata tajam jenis badik
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan pelaku saat beraksi
  • 1 (satu) buah helm warna putih
  • 1 (satu) buah sweater warna abu-abu
  • 1 (satu) buah jaket bomber warna abu-abu
  • 1 (satu) buah topi warna biru
  • 1 (satu) pasang sepatu warna hitam
  • 2 (dua) buah celana jeans warna biru

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Lambu Kibang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi Kapolres dan Kapolsek

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Kasiyono, S.E., M.H. menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja cepat dan profesional personel Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang yang didukung penuh oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang yang dibackup oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba dalam merespons laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat,” ujar IPTU Kasiyono, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang dapat mengganggu ketentraman warga.

Kronologis Kejadian Pencurian dengan Kekerasan

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut bermula pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban RRA (14), yang merupakan anak dari pelapor HS, sedang berada di Jalan Poros Kibang Budi Jaya bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X.

Saat korban berhenti dan sedang memfoto sepeda motornya, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau sambil mengatakan agar korban tidak melawan.

Merasa terancam dan takut akan keselamatannya, korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pasar Unit 6.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.300.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lambu Kibang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kronologis Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada hari Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lambu Kibang IPTU Kasiyono, S.E., M.H., tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba berhasil mengamankan pelaku HP (39) di kediamannya. Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HP mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi curas tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial ES,” jelas IPTU Kasiyono.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial ES (38) berikut barang bukti tambahan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lambu Kibang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang secara resmi menetapkan HP dan ES sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kepada kedua tersangka, kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas IPTU Kasiyono.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Di akhir keterangannya, Kapolsek Lambu Kibang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di wilayah-wilayah yang sepi atau rawan kejahatan.

Masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditangani dan dicegah sejak dini.

Keberhasilan pengungkapan kasus curas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polsek Lambu Kibang dan Polres Tulang Bawang Barat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Lampung.

(humas_tubaba)

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com