SERANG, BANTEN — Isu komersialisasi pendidikan kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi pendidikan nasional yang dinilai semakin menjauh dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pernyataan resminya, LSM tersebut menyoroti apa yang mereka sebut sebagai “rapor merah” pendidikan Indonesia yang justru membuka ruang praktik bisnis terselubung di lingkungan sekolah, termasuk dugaan yang terjadi di SMKN 2 Kota Serang.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa pendidikan, yang seharusnya menjadi hak dasar setiap warga negara, kini perlahan bergeser menjadi komoditas ekonomi. Pergeseran orientasi tersebut dinilai tidak hanya mencederai nilai-nilai keadilan sosial, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan antara masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Pendidikan dalam Sorotan: Antara Amanat Konstitusi dan Realita Lapangan
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31, negara secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Bahkan, negara diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan.
Namun, menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, besarnya anggaran pendidikan tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kondisi riil yang dirasakan oleh masyarakat. Di berbagai daerah, termasuk Provinsi Banten, masih banyak orang tua siswa yang mengeluhkan tingginya biaya pendidikan, baik di sekolah swasta maupun di sekolah negeri.
Sekretaris DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten, Sonny Martin, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan paradoks yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Pendidikan berkualitas kini seolah menjadi komoditas mewah. Ada jurang diskriminasi yang nyata: mereka yang gagal masuk sekolah negeri dipaksa menanggung biaya tinggi di swasta, sementara mereka yang masuk sekolah negeri pun tetap dihantui oleh berbagai pungutan terselubung,” ujar Sonny Martin.
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap praktik-praktik yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pendidikan inklusif dan berkeadilan.
Paradoks Pendidikan: Fasilitas Negara, Beban Orang Tua
LSM Triga Nusantara Indonesia menyoroti adanya paradoks dalam sistem pendidikan saat ini. Di satu sisi, sekolah negeri mendapatkan fasilitas negara berupa anggaran operasional, bantuan sarana dan prasarana, hingga dukungan kebijakan. Namun di sisi lain, orang tua siswa masih dibebani dengan berbagai pungutan yang dinilai memberatkan.
Beban tersebut tidak hanya dirasakan oleh keluarga dari kalangan ekonomi bawah, tetapi juga oleh masyarakat kelas menengah yang harus mengalokasikan anggaran tambahan demi memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, praktik pungutan di sekolah negeri sering kali dibungkus dalam berbagai istilah, seperti “iuran”, “kontribusi”, atau “kesepakatan bersama”, yang pada praktiknya bersifat wajib dan sulit ditolak oleh orang tua siswa.
Temuan Lapangan di Banten: Dugaan Praktik Bisnis Tahunan
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian lapangan yang dilakukan di Provinsi Banten, LSM Triga Nusantara Indonesia mengaku menemukan indikasi kuat adanya praktik bisnis tahunan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Salah satu sekolah yang menjadi sorotan adalah SMKN 2 Kota Serang.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa temuan ini bukanlah tuduhan tanpa dasar, melainkan hasil dari pengumpulan data, keterangan orang tua siswa, serta analisis terhadap pola kebijakan yang diterapkan secara berulang setiap tahun ajaran baru.
Dugaan Monopoli Pengadaan Seragam Sekolah
Salah satu poin kritis yang disoroti adalah dugaan monopoli pengadaan seragam sekolah. Berdasarkan temuan LSM, orang tua siswa baru di SMKN 2 Kota Serang diwajibkan membeli seragam melalui koperasi sekolah dengan harga yang telah ditentukan secara sepihak.
Kebijakan tersebut dinilai menutup ruang bagi orang tua untuk memilih alternatif yang lebih terjangkau. Padahal, di pasaran tersedia seragam dengan kualitas yang identik namun harga yang jauh lebih murah.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyebut adanya selisih harga atau markup yang signifikan antara harga seragam yang dijual melalui koperasi sekolah dan harga di toko seragam ritel.
“Modus koperasi sekolah sering kali dijadikan tameng untuk melegalkan praktik bisnis yang tidak transparan. Koperasi seharusnya menjadi sarana kesejahteraan bersama, bukan alat monopoli yang membebani orang tua siswa,” tegas Sonny Martin.
Pungutan Asuransi Siswa Dinilai Memberatkan
Selain pengadaan seragam, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti adanya pungutan wajib asuransi siswa sebesar Rp300.000 per peserta didik. Asuransi tersebut disebut-sebut bekerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi daerah, yakni BUMINDA Cabang Kota Serang.
LSM mempertanyakan dasar urgensi kebijakan tersebut, mengingat siswa pada dasarnya telah memiliki perlindungan dasar melalui program-program jaminan sosial dan fasilitas kesehatan yang disediakan negara.
“Pungutan asuransi ini perlu dipertanyakan. Apakah benar-benar dibutuhkan? Apakah ada pilihan bagi orang tua? Dan yang paling penting, apakah mekanisme kerja samanya transparan?” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia.
Menurut mereka, kebijakan tersebut cenderung bersifat memaksa dan tidak memberikan ruang musyawarah yang adil bagi wali murid.
Analisis: Pendidikan dalam Jerat Komersialisasi
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa fenomena ini merupakan bagian dari persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan. Ketika sekolah diberi ruang terlalu besar untuk mengelola kebijakan internal tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.
Komersialisasi pendidikan, menurut LSM, tidak selalu muncul dalam bentuk pungutan besar, tetapi sering kali hadir melalui praktik-praktik kecil yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan normalisasi pungutan dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
Tuntutan LSM Triga Nusantara Indonesia
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak terkait:
- Meminta Inspektorat Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan serta menghentikan praktik penunjukan koperasi yang diduga dilakukan secara langsung oleh oknum kepala sekolah.
- Meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera mengevaluasi dan menghentikan segala bentuk pungutan di SMKN 2 Kota Serang yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
- Menuntut transparansi keuangan terkait kerja sama antara pihak sekolah dengan pihak ketiga, baik koperasi maupun perusahaan asuransi, guna menutup ruang praktik rente.
- Mendorong dilakukannya audit independen terhadap penetapan harga seragam sekolah agar tidak terjadi pemborosan biaya yang dibebankan kepada masyarakat.
Harapan untuk Reformasi Tata Kelola Pendidikan
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa kritik ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan institusi pendidikan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan Indonesia.
Mereka berharap agar pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Banten, dapat menjadikan temuan ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan.
“Pendidikan bukan komoditas. Pendidikan adalah hak. Jika praktik-praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya orang tua hari ini, tetapi juga generasi masa depan,” tegas Sonny Martin.
Tentang LSM Triga Nusantara Indonesia
LSM Triga Nusantara Indonesia merupakan lembaga pemerhati kebijakan publik dan pendidikan yang berkomitmen mengawal transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial di Indonesia. Melalui kajian, advokasi, dan pengawasan partisipatif, LSM ini berupaya memastikan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kasus dugaan komersialisasi pendidikan di SMKN 2 Kota Serang diharapkan dapat menjadi cermin bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali menempatkan pendidikan sebagai sarana mencerdaskan bangsa, bukan ladang bisnis yang menguntungkan segelintir pihak.


0Komentar