Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Press Release Nomor: 849/ XII / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Hari/Tanggal: Sabtu, 13 Desember 2025
Lokasi: Jakarta
Media: Sumateranewstv

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penetapan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang warga sipil meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Peristiwa tragis tersebut tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan keprihatinan luas di tengah masyarakat terkait profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.

Pengungkapan Resmi oleh Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan anggota Polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa Polri bergerak cepat dan responsif sejak menerima laporan awal terkait dugaan penganiayaan tersebut. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua orang pria di area parkir TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua korban dalam kondisi luka berat. Kedua korban kemudian segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.

Namun nahas, satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya menghembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Identitas Korban

Dua korban dalam peristiwa tragis ini diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya merupakan warga sipil yang saat kejadian berada di sekitar area TMP Kalibata.

Kepergian kedua korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabat. Polri memastikan bahwa pendampingan psikologis serta komunikasi intensif dengan keluarga korban terus dilakukan sejak awal penanganan perkara.

Langkah Cepat dan Intensif Kepolisian

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa sejak laporan pertama diterima, Polri langsung melakukan serangkaian langkah cepat dan terukur dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam. Kami melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pengamanan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara terang benderang dan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

Kerusuhan dan Kerusakan Fasilitas Warga

Selain penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, peristiwa di TMP Kalibata juga diwarnai dengan tindakan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan aparat kepolisian, kerusakan yang terjadi meliputi:

  • 4 unit mobil terbakar atau mengalami kerusakan berat;
  • 7 unit sepeda motor rusak;
  • 14 lapak pedagang terbakar atau rusak;
  • 2 kios mengalami kerusakan berat;
  • 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Kerusakan tersebut menambah dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar. Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan koordinasi untuk proses pemulihan dan pendataan kerugian.

Pelaporan Resmi ke Polda Metro Jaya

Setelah dilakukan penanganan awal di lapangan, perkara ini secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama. Penanganan kemudian diambil alih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dukungan dari Mabes Polri.

Penyidik melakukan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penetapan Enam Tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara dan analisis alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenam tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Tidak hanya diproses secara pidana, keenam tersangka juga akan menjalani proses penegakan hukum internal melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan gelar perkara etik pada Jumat malam, 12 Desember 2025. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa keenam anggota Polri tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Komitmen Polri: Tidak Pandang Bulu

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

“Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik.

Pengamanan dan Pemulihan Situasi

Polda Metro Jaya terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah terjadinya aksi susulan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Terkait Dugaan Peristiwa Lain

Menanggapi informasi mengenai dugaan rangkaian peristiwa yang melibatkan dua orang debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Saat ini laporan resmi terkait hal tersebut belum kami terima. Jika sudah ada, kami akan sampaikan perkembangan secara terbuka,” jelasnya.

Penegasan Akhir Polri

Di akhir keterangannya, Brigjen Pol Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya.

Editor Redaksi Sumateranewstv. Com