Lampung Utara, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HIJ (39) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, dan A (32) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Penangkapan Berawal dari Laporan Sekolah
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan awal berasal dari pihak sekolah SD Negeri 4 Gapura yang kehilangan sejumlah barang elektronik penting milik sekolah.
“Iya benar, jajaran Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku curat barang milik SDN 4 Gapura,” kata AKP Budiarto dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, ketika penjaga sekolah mendapati pintu jendela ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik sekolah diketahui telah raib. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit sound system merk JDL, dua unit printer merk Epson L3210 dan Canon MP280, satu unit bell audio, serta satu unit magicom merk LD.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang menurunkan unit Tekab 308 Presisi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari petunjuk awal.
Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, petugas akhirnya menemukan titik terang mengenai identitas dan keberadaan pelaku.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan barang bukti, lalu tim melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelas AKP Budiarto.
Penangkapan terhadap pelaku pertama dilakukan dengan cara yang terukur dan profesional. Petugas memastikan agar pelaku tidak sempat melarikan diri atau melakukan perlawanan. Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan interogasi di tempat dan dari keterangan pelaku, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya.
Penangkapan Pelaku Kedua dan Pengamanan Barang Bukti
Setelah memperoleh informasi tambahan dari hasil pemeriksaan pelaku pertama, tim Tekab 308 Presisi melakukan pengembangan kasus untuk memburu rekan pelaku yang turut terlibat dalam pencurian. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku kedua berinisial A di wilayah Kotabumi Selatan.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sound system merk JDL, satu unit printer Epson L3210, satu unit printer Canon MP280, satu unit bell audio, dan satu unit magicom merk TD,” ujar AKP Budiarto.
Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian ke pihak lain dengan harga murah.
Motif Ekonomi dan Peran Masing-masing Pelaku
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga bahwa motif utama kedua pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka diketahui telah lama menganggur dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya sepakat melakukan pencurian setelah melakukan pengamatan terhadap kondisi sekolah yang dianggap sepi pada malam hari.
Dalam keterangan yang diberikan kepada penyidik, pelaku HIJ berperan sebagai eksekutor utama yang membobol jendela ruang kepala sekolah menggunakan alat sederhana. Sementara pelaku A bertugas mengangkut barang-barang hasil curian menggunakan sepeda motor yang sebelumnya telah disiapkan.
“Pelaku mengaku masuk melalui jendela yang dicongkel menggunakan obeng besar. Setelah itu, mereka mengangkut barang hasil curian ke rumah salah satu pelaku untuk disembunyikan sementara waktu,” ungkap salah satu penyidik di lokasi pemeriksaan.
Keduanya juga mengaku telah berencana untuk menjual seluruh barang curian ke pasar barang bekas di sekitar wilayah Kotabumi, namun belum sempat dilakukan karena keburu ditangkap oleh petugas.
Respons dan Apresiasi Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat sekitar, terutama para guru dan orang tua murid di SDN 4 Gapura. Mereka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Utara yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja cepat. Barang-barang sekolah itu sangat penting untuk kegiatan belajar-mengajar anak-anak,” ujar Siti Rahma, salah satu guru di SDN 4 Gapura.
Menurutnya, kehilangan peralatan elektronik seperti printer dan sound system sempat mengganggu aktivitas sekolah selama beberapa hari. Namun kini, dengan berhasilnya pengungkapan kasus tersebut, pihak sekolah merasa lega dan dapat kembali beraktivitas seperti semula.
Warga sekitar juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian karena mampu memberikan rasa aman di lingkungan mereka. Mereka berharap agar penegakan hukum terus dilakukan secara tegas agar pelaku kejahatan jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah Lanjutan dan Pemeriksaan Mendalam
Sementara itu, AKP Budiarto menyebutkan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut. Polisi juga masih menelusuri apakah kedua pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Kami masih mendalami kemungkinan ada TKP lain. Tidak menutup kemungkinan mereka ini merupakan residivis,” jelas Budiarto.
Selain memeriksa kedua tersangka, petugas juga memeriksa sejumlah saksi tambahan dari pihak sekolah dan warga sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Konsistensi Polres Lampung Utara Berantas Kriminalitas
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dan tindak kriminalitas lainnya di wilayah hukum Lampung Utara. Sejak awal tahun 2025, jajaran kepolisian di bawah pimpinan AKBP Deddy Kurniawan terus berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Melalui program Presisi yang diusung Kapolri, Polres Lampung Utara semakin memperkuat koordinasi antara unit patroli, intelijen, dan reskrim untuk mempercepat respon terhadap laporan masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan kinerja Tim Tekab 308 Presisi yang dikenal cepat dan tanggap dalam menangani laporan tindak kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ini bentuk pelayanan kami kepada warga Lampung Utara,” tegas AKBP Deddy dalam pernyataan sebelumnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga gencar melakukan patroli malam di kawasan rawan kriminalitas, termasuk daerah perumahan dan sekolah, untuk mencegah tindak kejahatan serupa terulang kembali.
Pesan Kapolres untuk Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Ia juga meminta warga agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat terus menjalin komunikasi baik dengan pihak kepolisian. Jangan ragu untuk melapor jika ada hal-hal yang mencurigakan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula kami bisa menindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus curat di SDN 4 Gapura merupakan bukti nyata bahwa kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi dapat menghasilkan hasil yang positif.
Penutup
Dengan tertangkapnya dua pelaku pencurian di SDN 4 Gapura, Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi aset masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian bekerja profesional, cepat, dan responsif terhadap setiap laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Selain mengamankan para pelaku dan barang bukti, keberhasilan ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga keamanan lingkungan. Kejahatan dapat diminimalkan apabila masyarakat turut aktif dalam mengawasi, melaporkan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Polres Lampung Utara berjanji akan terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada rasa aman masyarakat. Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan dan keadilan pasti ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar.
Sumber: Bidhumas Polres Lampung Utara
Editor: Redaksi Sumateranewstv
