TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

Polda Lampung Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Berlaku hingga di Luar Jam Dinas

Daftar Isi
×

LAMPUNG, (SUMATERANEWSTV.COM) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan bahwa seluruh personel Polri di wilayah hukumnya wajib mematuhi kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga mencakup penggunaan vape di luar lingkungan kerja dan di luar jam dinas.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tertanggal 30 Oktober 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polri dalam meningkatkan disiplin internal sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Penegasan kebijakan tersebut disampaikan melalui Press Release Bidhumas Polda Lampung Nomor: 387/XI/HUM.6.1.1/2026, Senin (2/11/2026). Dalam ketentuan itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri diwajibkan mematuhi larangan penggunaan vape, baik ketika berada di lingkungan institusi maupun saat berada di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius karena perangkat rokok elektrik yang selama ini dikenal masyarakat sebagai alat untuk mengonsumsi cairan beraroma atau nikotin ternyata berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan peredaran zat terlarang.

Dalam surat edaran Kapolri dijelaskan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan oleh bandar narkotika sebagai salah satu sarana untuk mengedarkan zat berbahaya. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang dapat dicampurkan ke dalam cairan atau cartridge rokok elektrik.

Persoalan tersebut dinilai cukup serius karena secara kasatmata masyarakat maupun pengguna sulit membedakan antara cairan vape biasa dengan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi zat narkotika. Kondisi ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II. Dengan adanya ketentuan tersebut, keberadaan zat ini dalam cairan vape menjadi salah satu alasan penting bagi Polri untuk mengambil langkah pencegahan secara internal.

Larangan tersebut juga dimaksudkan agar seluruh anggota kepolisian memiliki kesadaran terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, Polri dituntut untuk memastikan setiap personelnya tidak terlibat dalam perilaku yang dapat membuka peluang penyalahgunaan zat terlarang.

Perhatikan Risiko Kesehatan Pengguna Vape

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, kebijakan Kapolri juga mempertimbangkan aspek kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik. Dalam surat edaran tersebut turut disampaikan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengungkap adanya sejumlah dampak kesehatan pada pengguna vape.

Hasil pengujian yang dikutip dalam surat edaran tersebut menyebutkan adanya risiko gangguan kesehatan, termasuk potensi diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan pada organ paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri. Kesehatan personel merupakan faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian yang membutuhkan kesiapan fisik, konsentrasi, kedisiplinan, dan kemampuan memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Anggota Polri setiap hari dihadapkan pada berbagai aktivitas pelayanan, pengamanan, patroli, penegakan hukum, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, menjaga kondisi kesehatan menjadi bagian penting dari tanggung jawab setiap personel.

Melalui kebijakan tersebut, institusi Polri juga ingin membangun kesadaran bahwa kebiasaan yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kesehatan perlu dikendalikan. Terlebih, personel kepolisian diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pola hidup yang lebih sehat.

Menjaga Profesionalisme dan Citra Institusi

Larangan penggunaan vape juga berkaitan dengan upaya menjaga citra dan profesionalisme institusi kepolisian. Penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja dinilai dapat mengurangi kesan profesional, mengganggu estetika ruangan, serta berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan publik.

Lingkungan kantor kepolisian merupakan tempat masyarakat datang untuk memperoleh berbagai pelayanan, mulai dari pengurusan administrasi, pelaporan tindak pidana, konsultasi hukum, hingga kebutuhan pelayanan kepolisian lainnya.

Karena itu, setiap personel dituntut mampu menjaga sikap, perilaku, dan penampilan agar masyarakat merasa nyaman ketika berinteraksi dengan petugas. Lingkungan kerja yang tertib, bersih, sehat, dan bebas dari aktivitas yang mengganggu kenyamanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Polri sebagai institusi penegak hukum juga harus menunjukkan konsistensi antara aturan yang diberlakukan kepada masyarakat dengan perilaku anggotanya sendiri. Keteladanan personel menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Personel Pelanggar Dapat Dikenakan Sanksi

Dalam pelaksanaannya, surat edaran Kapolri memuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi seluruh personel maupun masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja Polri.

Pertama, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Artinya, larangan tersebut tidak terbatas pada ruang kantor, markas kepolisian, atau saat anggota mengenakan seragam dinas, tetapi juga berlaku ketika personel berada di luar lingkungan kerja.

Kedua, tamu maupun pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri juga dilarang menggunakan vape. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana lingkungan institusi yang tertib, nyaman, serta mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap personel harus memahami bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan internal yang wajib ditaati.

Sementara itu, bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri, petugas akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan untuk mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat berjalan secara konsisten sehingga tidak ada perbedaan perlakuan terhadap personel maupun masyarakat yang berada di lingkungan institusi kepolisian.

Berlaku hingga Tingkat Polsek

Surat edaran Kapolri tersebut diberlakukan secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri. Penerapannya mencakup Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.

Dengan cakupan tersebut, seluruh satuan kerja dan jajaran kepolisian di daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan serta menyosialisasikan ketentuan larangan penggunaan vape kepada personel masing-masing.

Di wilayah Lampung, kebijakan tersebut dipastikan berlaku bagi seluruh personel Polda Lampung dan jajaran kepolisian di tingkat kabupaten maupun kota. Tidak ada pengecualian bagi anggota yang bertugas di satuan kerja tertentu karena ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Ia menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi aturan tersebut, baik saat sedang melaksanakan tugas kedinasan maupun ketika berada di luar lingkungan kerja.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota, serta mendukung langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar memahami bahwa tanggung jawab sebagai personel Polri tidak hanya melekat ketika sedang bertugas, tetapi juga tercermin melalui perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap anggota diharapkan mampu menjaga nama baik institusi dengan menaati ketentuan yang telah ditetapkan pimpinan. Kepatuhan terhadap aturan internal menjadi salah satu bentuk komitmen dalam mewujudkan organisasi kepolisian yang disiplin, berintegritas, dan profesional.

Komitmen Mewujudkan Lingkungan Polri yang Sehat dan Tertib

Polda Lampung berharap pemberlakuan larangan penggunaan vape dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel tanpa terkecuali. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut menjadi bagian penting agar ketentuan yang telah diterbitkan pimpinan tidak hanya berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.

Melalui kebijakan ini, Polri berupaya membangun lingkungan organisasi yang lebih sehat sekaligus memperkuat komitmen dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan personel agar senantiasa menjaga perilaku, kedisiplinan, serta tanggung jawab sebagai aparat negara.

Di sisi lain, keteladanan anggota kepolisian diharapkan dapat memberikan pesan positif kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati aturan dan menghindari potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.

Dengan berlakunya Surat Edaran Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut, seluruh personel Polda Lampung dan jajaran diharapkan semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga kesehatan, serta mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.

Kebijakan larangan vape ini pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk menertibkan perilaku internal anggota, tetapi juga untuk memperkuat upaya perlindungan institusi dari potensi penyalahgunaan narkotika, menjaga kenyamanan lingkungan kerja, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Seluruh jajaran Polda Lampung diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan tersebut, sehingga tercipta lingkungan kepolisian yang sehat, tertib, profesional, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.

SUMATERANEWSTV.COM – Menyajikan informasi aktual, faktual, dan terpercaya.

0Komentar