TANGGAMUS, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut, pemerintah daerah mengajukan rencana pendapatan sebesar Rp1,569 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp1,649 triliun lebih. Selain penyampaian RAPBD, agenda rapat juga membahas persetujuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 yang telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan perangkat daerah terkait.
Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Tanggamus Saleh Asnawi bersama Wakil Bupati Agus Suranto. Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, serta Wakil Ketua III Bunyamin.
Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, sebanyak 36 anggota hadir mengikuti jalannya rapat. Kehadiran unsur pimpinan dan anggota legislatif tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan anggaran dan pembentukan regulasi yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RAPBD 2027 Direncanakan Rp1,64 Triliun Lebih
Dalam penyampaiannya, Bupati Saleh Asnawi memaparkan gambaran umum rencana keuangan daerah yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus pada tahun 2027.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp1.569.000.000.000 lebih. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.649.000.000.000 lebih, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp79.964.000.000.
Komposisi anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus membiayai program prioritas pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus berupaya memastikan agar alokasi anggaran dapat menjangkau kebutuhan masyarakat, baik melalui pelayanan dasar maupun pembangunan sarana dan prasarana.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran tersebut antara lain pemenuhan alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Alokasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan menjadi bagian penting karena kedua bidang tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Begitu pula pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung konektivitas antarwilayah, memperlancar aktivitas ekonomi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pelayanan publik.
Di sisi lain, pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, termasuk alokasi dana desa dan belanja pegawai, juga menjadi komponen yang harus diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan APBD.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, rancangan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum memperoleh persetujuan dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan bersama diperlukan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan dapat memperhatikan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus," ujar Saleh Asnawi.
Ia juga menegaskan bahwa rancangan anggaran disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap terarah, terukur, dan sesuai ketentuan.
Enam Ranperda Mendapat Persetujuan DPRD
Selain penyampaian RAPBD 2027, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan keputusan penting dalam bidang legislasi daerah. DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui enam Ranperda Tahun 2026 setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Laporan hasil pembahasan enam Ranperda tersebut disampaikan oleh anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih, S.Pd. Setelah laporan disampaikan, DPRD kemudian mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap seluruh rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Adapun enam Ranperda yang memperoleh persetujuan tersebut meliputi:
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
- Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Enam Ranperda tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari pengaturan aktivitas perdagangan, penguatan wawasan kebangsaan, pengembangan industri, ketertiban masyarakat, penataan kelembagaan pemerintah daerah, hingga pengelolaan aset milik daerah.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pemerintah daerah, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan.
Rencana Pembangunan Industri Jadi Pedoman 20 Tahun
Salah satu Ranperda yang memiliki arti strategis bagi arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Tanggamus adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
Ranperda tersebut disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri selama 20 tahun ke depan. Melalui perencanaan jangka panjang ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki arah kebijakan yang lebih terstruktur dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Fokus pengembangan industri antara lain diarahkan pada penguatan industri kecil dan menengah (IKM) secara terpadu, pemanfaatan teknologi, peningkatan daya saing, serta pengembangan nilai tambah produk unggulan daerah.
Pengembangan sektor industri juga diharapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Dengan demikian, pertumbuhan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya dan karakteristik daerah.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha lokal agar semakin berkembang, meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Penataan Perangkat Daerah dan Pengelolaan Aset
Ranperda lainnya yang turut mendapat persetujuan adalah perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penataan kelembagaan pemerintahan agar organisasi perangkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu poin yang berkaitan dengan penataan kelembagaan tersebut adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan dan ketentuan yang berlaku.
Penataan kelembagaan diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan fungsi teknis sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola aset pemerintah. Pengelolaan barang milik daerah membutuhkan aturan yang jelas agar proses pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengawasan aset dapat dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Ranperda mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan juga diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan perubahan Perda tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market ditujukan untuk menyesuaikan ketentuan pengaturan kegiatan perdagangan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.
Bupati Apresiasi Kerja Sama DPRD
Usai menerima persetujuan DPRD terhadap enam Ranperda, Bupati Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah mengikuti proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan.
Menurutnya, persetujuan terhadap enam Ranperda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pembentukan regulasi daerah.
Bupati berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disetujui nantinya dapat ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara optimal. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus.
"Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus," ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan, DPRD, dan pihak terkait untuk terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kerja sama dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
"Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT," tutupnya.
Tahapan Pembahasan Berlanjut
Dengan penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan persetujuan enam Ranperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD melanjutkan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
RAPBD 2027 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk mencermati rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan agar alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Sementara itu, enam Ranperda yang telah memperoleh persetujuan DPRD akan melanjutkan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat landasan kebijakan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar kebijakan anggaran dan regulasi yang dihasilkan benar-benar mendukung kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Redaksi Sumateranewstv.com




0Komentar