TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Wakil Bupati Romli Terima Audiensi Masyarakat Adat Surakarta, Tampung Aspirasi Terkait Permasalahan Lahan

Wakil Bupati Romli Terima Audiensi Masyarakat Adat Surakarta, Tampung Aspirasi Terkait Permasalahan Lahan

Daftar Isi
×

KOTABUMI, (SUMATERANEWSTV.COM) – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi masyarakat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang tergabung dalam Perhimpunan Masyarakat Aneg Surokerto (Permato), Senin (19/10/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, dengan agenda penyampaian aspirasi terkait permasalahan tanah ulayat adat Desa Surakarta.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan perhatian dan menindaklanjuti persoalan lahan yang mereka perjuangkan. Masyarakat berharap adanya langkah konkret untuk memperjelas status tanah yang dipermasalahkan sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratna Mustika Sari yang saat ini disebut diusahakan oleh PT Great Giant Fruit Company (GGFC). Masyarakat adat Surakarta mempertanyakan proses penerbitan sertifikat HGU karena mereka menduga penerbitannya dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat yang mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat tersebut.

Permato Sampaikan Aspirasi Tanah Ulayat

Audiensi menjadi kesempatan bagi masyarakat yang tergabung dalam Permato untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka hadapi kepada pemerintah daerah. Melalui pertemuan tersebut, masyarakat berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Tanah ulayat bagi masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan sejarah, keberadaan komunitas, serta klaim penguasaan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, persoalan yang menyangkut status tanah ulayat membutuhkan penelusuran secara cermat, terutama apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan, penguasaan, maupun dasar penerbitan hak atas lahan.

Dalam audiensi itu, masyarakat meminta agar persoalan tanah ulayat Desa Surakarta dapat ditelaah dengan memperhatikan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka berharap proses penanganan tidak berhenti pada penyampaian laporan, tetapi dilanjutkan dengan klarifikasi agar duduk persoalan dapat dipahami secara lebih utuh.

Harapan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menelusuri permasalahan lahan, sekaligus kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan penjelasan sesuai dengan kedudukan masing-masing.

Masyarakat Pertanyakan HGU Seluas 2.615 Hektare

Salah satu pokok persoalan yang disampaikan dalam audiensi adalah penerbitan HGU yang disebut memiliki luas mencapai 2.615 hektare. Masyarakat menilai penerbitan hak tersebut perlu ditelaah karena, menurut keterangan mereka, lahan yang menjadi objek HGU masih berkaitan dengan sengketa bersama masyarakat adat setempat.

Masyarakat juga menyoroti penerbitan HGU pada tahun 2007. Mereka menduga proses penerbitan sertifikat tersebut tidak didahului persetujuan masyarakat adat Surakarta yang mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat. Atas dasar itu, mereka meminta agar proses administrasi dan dasar hukum penerbitan HGU dapat diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Keberatan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan sejumlah hal, mulai dari status tanah sebelum penerbitan HGU, riwayat penguasaan lahan, hingga prosedur administrasi yang digunakan dalam penerbitan hak tersebut. Seluruh persoalan itu membutuhkan penelusuran berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari pihak terkait.

Meski masyarakat menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam penerbitan HGU, keabsahan sertifikat dan status hukum tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Pemeriksaan dokumen, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta proses klarifikasi diperlukan untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, penanganan persoalan tersebut diharapkan berjalan secara hati-hati dan berimbang. Setiap pihak perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim, menunjukkan dokumen yang dimiliki, serta menyampaikan informasi yang relevan dengan objek lahan yang dipermasalahkan.

Wakil Bupati Romli Terima Laporan Masyarakat

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menerima laporan masyarakat atas nama Bupati Lampung Utara. Pemerintah daerah akan mendalami laporan tersebut sebelum menindaklanjuti persoalan yang disampaikan dalam audiensi.

Langkah pendalaman diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pokok permasalahan. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu bahan awal untuk memahami keberatan mereka, sedangkan keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan lahan diperlukan agar proses klarifikasi dapat berlangsung secara berimbang.

Romli juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendengarkan tanggapan dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT Great Giant Fruit Company (GGFC), sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

Rencana tersebut menjadi tahapan penting untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam persoalan lahan. Melalui klarifikasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengetahui bagaimana pihak perusahaan menjelaskan status dan pemanfaatan lahan yang dipersoalkan, serta dokumen apa saja yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan menerima keterangan dari masyarakat dan perusahaan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang masih membutuhkan pendalaman. Apabila diperlukan, koordinasi dengan instansi pertanahan dan lembaga terkait dapat menjadi bagian dari langkah berikutnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Perlunya Klarifikasi dan Pemeriksaan Dokumen

Permasalahan yang berkaitan dengan tanah dan HGU memerlukan pemeriksaan yang didasarkan pada bukti. Dokumen penerbitan hak, peta bidang tanah, riwayat penguasaan, serta keterangan mengenai proses administrasi dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri pokok sengketa.

Selain itu, klaim masyarakat adat mengenai tanah ulayat perlu ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar hubungan antara klaim masyarakat, status lahan, dan hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan dapat dipahami secara tepat.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan menjalankan perannya sesuai kewenangan, termasuk memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara itu, penetapan status hukum tanah dan penilaian terhadap keabsahan dokumen harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Langkah klarifikasi juga penting untuk menghindari kesimpulan yang terburu-buru. Keterangan masyarakat perlu didengar, sedangkan penjelasan perusahaan dan instansi terkait perlu diperoleh agar informasi yang berkembang kepada publik tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang.

Masyarakat Berharap Ada Penyelesaian yang Berkeadilan

Melalui audiensi bersama Wakil Bupati Lampung Utara, masyarakat Desa Surakarta berharap pemerintah daerah dapat mengawal tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Mereka menginginkan adanya kejelasan mengenai persoalan tanah ulayat yang dipermasalahkan, termasuk penelusuran terhadap penerbitan HGU yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.

Penyelesaian yang berkeadilan membutuhkan keterbukaan, komunikasi, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Setiap pihak diharapkan dapat menyampaikan informasi secara jelas serta memberikan dokumen yang relevan sehingga persoalan dapat ditelaah berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Di sisi lain, tanggapan PT Great Giant Fruit Company dan hasil koordinasi dengan instansi yang berwenang akan menjadi bagian penting dalam memperjelas persoalan. Dengan demikian, proses penanganan dapat diarahkan pada pencarian kejelasan status lahan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Audiensi pada Senin (19/10/2026) tersebut menjadi momentum bagi masyarakat adat Surakarta untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pemerintah daerah telah menerima laporan dan menyampaikan rencana untuk mendalami persoalan serta mendengarkan tanggapan pihak perusahaan.

Publik kini menantikan tindak lanjut dari proses tersebut. Klarifikasi yang menyeluruh, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi dengan instansi terkait diharapkan dapat membantu memperjelas pokok sengketa, sehingga setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Redaksi Sumateranewstv.com

0Komentar