LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Utara, Jumat (16 Oktober 2026), dibahas kepastian pagu ADD agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati dan mekanisme yang berlaku.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Kabupaten Lampung Utara, Kasim, S.E., M.M., bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lampung Utara. Rombongan melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., untuk memastikan kebijakan anggaran bagi pemerintahan desa dipahami secara jelas.
Koordinasi ini menjadi perhatian penting karena kepastian anggaran berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pemerintahan desa. Dengan adanya penjelasan langsung dari pimpinan daerah dan perangkat daerah terkait, pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan tugas serta kegiatan sesuai dengan ketentuan administrasi dan penganggaran yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan diarahkan pada kepastian pagu ADD Tahun 2026, mekanisme pelaksanaannya, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah bersama pihak terkait berupaya menyamakan pemahaman agar pelaksanaan anggaran tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tingkat pemerintahan desa.
Ketua APDESI: Tidak Ada Pemangkasan ADD Tahun 2026
Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara, M. Iqbal, menyampaikan rasa syukur setelah mengikuti koordinasi bersama pimpinan daerah. Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan olehnya, ADD Tahun Anggaran 2026 dipastikan tidak mengalami pemangkasan.
“Alhamdulilah kita bersama kawan-kawan dari APDESI, hasil rapat bersama pimpinan hari ini tidak ada pemangkasan ADD tahun 2026,” ucap M. Iqbal, Ketua APDESI Lampung Utara, saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut memberikan kejelasan mengenai hasil koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah. Bagi pemerintah desa, informasi tentang kepastian pagu anggaran menjadi salah satu hal yang dibutuhkan dalam menyusun dan melaksanakan rencana kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Iqbal menjelaskan bahwa koordinasi dengan perangkat daerah terkait dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pemotongan ADD serta pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam proses tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga sangat diperlukan agar informasi mengenai ADD dapat dipahami secara utuh. Dengan komunikasi yang baik, pemerintah desa dapat memperoleh penjelasan terkait kebijakan anggaran sekaligus mengetahui mekanisme yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan ADD Harus Sesuai Peraturan Bupati
Selain memastikan kepastian pagu anggaran, pertemuan tersebut juga menekankan pentingnya pelaksanaan ADD sesuai dengan Peraturan Bupati. Ketentuan ini menjadi perhatian agar pengelolaan anggaran di tingkat desa berjalan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, terencana, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan anggaran mengacu pada dokumen resmi, ketentuan administrasi, serta mekanisme pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan.
Kepastian bahwa ADD tidak mengalami pemangkasan perlu dipahami sebagai informasi mengenai pagu anggaran berdasarkan hasil koordinasi yang disampaikan Ketua APDESI. Sementara itu, pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa tetap harus mengikuti dokumen anggaran dan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi serta prosedur pencairan dan pertanggungjawaban.
Karena itu, peran perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan menjadi penting dalam memberikan arahan. Dinas PMDT dan BPKA diharapkan dapat terus berkoordinasi sesuai kewenangannya sehingga pemerintah desa memperoleh informasi yang jelas ketika melaksanakan anggaran.
Perkuat Komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dan Desa
Silaturahmi yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Lampung Utara tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah kabupaten dan organisasi pemerintah desa. Hubungan koordinasi yang baik diperlukan agar kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan secara tepat oleh aparatur pemerintahan di tingkat desa.
APDESI sebagai organisasi yang mewadahi pemerintah desa memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dengan pemerintah daerah. Melalui koordinasi tersebut, berbagai informasi mengenai kebijakan pemerintahan desa dapat disampaikan, sementara pertanyaan atau persoalan yang membutuhkan penjelasan dapat dikomunikasikan kepada perangkat daerah terkait.
Komunikasi yang terarah juga dapat membantu mencegah munculnya informasi yang belum terkonfirmasi mengenai kebijakan anggaran. Pemerintah desa diharapkan mengutamakan penjelasan dari instansi berwenang dan mengacu pada dokumen resmi ketika memahami pelaksanaan ADD Tahun 2026.
Di sisi lain, koordinasi yang melibatkan pimpinan daerah dapat menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan berjalan selaras dengan aturan. Dengan adanya kesamaan pemahaman, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara lebih terarah.
Pengelolaan Anggaran Desa Perlu Dilaksanakan secara Akuntabel
ADD merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, kepastian anggaran harus diikuti dengan pengelolaan yang bertanggung jawab, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah desa perlu memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan dan kewenangannya. Setiap kegiatan harus didukung administrasi yang diperlukan serta dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban pengelolaan keuangan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Apabila terdapat hal yang belum dipahami mengenai mekanisme pelaksanaan ADD, pemerintah desa dapat melakukan konsultasi dengan instansi terkait. Koordinasi sejak awal diharapkan dapat membantu mencegah kesalahan administrasi dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Kepastian pagu ADD Tahun 2026 yang disampaikan Ketua APDESI Lampung Utara juga diharapkan memberikan kejelasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan agenda pemerintahan. Meski demikian, setiap pemerintah desa tetap perlu memperhatikan pagu resmi, dokumen anggaran, dan ketentuan teknis yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan.
Harapan untuk Kelancaran Pemerintahan Desa
Melalui koordinasi antara Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Kepala Dinas PMDT Kasim, dan Ketua APDESI Kabupaten Lampung Utara, diharapkan sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa semakin kuat. Kesamaan pemahaman mengenai kebijakan ADD menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan sesuai aturan.
Pemerintah desa juga diharapkan terus menjaga komunikasi dengan pemerintah kabupaten, terutama terkait pelaksanaan anggaran dan pemenuhan persyaratan administrasi. Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul dapat dikonsultasikan melalui jalur koordinasi yang tepat dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil koordinasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, tersebut menegaskan pentingnya kepastian pagu ADD sekaligus kepatuhan terhadap Peraturan Bupati. M. Iqbal selaku Ketua APDESI Lampung Utara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama pimpinan, tidak ada pemangkasan ADD Tahun 2026. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Dinas PMD dan BPKA untuk memastikan pelaksanaan anggaran mengikuti mekanisme yang berlaku. (*)
SUMATERANEWSTV.COM
```





0Komentar