TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Wabup Romli Buka Sosialisasi PPID, Tekankan Keterbukaan Informasi sebagai Kunci Kepercayaan Publik

Wabup Romli Buka Sosialisasi PPID, Tekankan Keterbukaan Informasi sebagai Kunci Kepercayaan Publik

Daftar Isi
×

KOTABUMI, (LAMPUNG UTARA.COM) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengelolaan informasi publik sekaligus meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana, operator, dan admin di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., serta Ferdy Ramadhan selaku fungsional yang memberikan materi mengenai penggunaan web dan dashboard PPID.

Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Kepercayaan

Dalam sambutannya, Wabup Romli menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak semata-mata berkaitan dengan membuka akses terhadap data pemerintahan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi menurutnya merupakan bagian penting dalam membangun hubungan kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat.

“Keterbukaan informasi pada hakikatnya bukan sekadar membuka data, tetapi membuka ruang kepercayaan. Ketika pemerintah menyampaikan informasi secara benar dan terbuka, masyarakat akan lebih mudah memahami program dan kebijakan pemerintah,” ujar Wabup Romli saat memberikan sambutan.

Pernyataan tersebut menempatkan pengelolaan informasi sebagai salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai program dan kebijakan pemerintah sehingga dapat memahami arah pembangunan yang sedang dilaksanakan.

Keterbukaan informasi juga berkaitan dengan kualitas komunikasi pemerintah kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan secara benar dan terbuka dapat membantu mengurangi kesalahpahaman yang mungkin muncul ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai suatu program atau kebijakan.

PPID Pelaksana Perlu Memahami Tugas dan Fungsi

Sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman para PPID Pelaksana, operator, dan admin di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Mereka diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Keberadaan PPID Pelaksana memiliki peran penting karena pengelolaan informasi tidak hanya berlangsung pada satu perangkat daerah. Setiap perangkat daerah memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga diperlukan pengelolaan yang terkoordinasi.

Dengan pemahaman yang baik, aparatur yang menangani PPID diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih terarah. Pemahaman terhadap ketentuan dan regulasi juga diperlukan agar informasi yang dikelola dan disampaikan kepada masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai.

Wabup Romli menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi harus diiringi dengan kemampuan menerjemahkan aturan tersebut ke dalam pelayanan nyata di lapangan. Artinya, keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi harus dapat diwujudkan dalam pelayanan informasi yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Informasi Akurat untuk Mencegah Kesalahpahaman

Perkembangan teknologi informasi membuat masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dengan cepat. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki kebutuhan untuk menyediakan informasi resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat.

Wabup Romli menyampaikan bahwa transparansi informasi juga sangat penting untuk menangkal informasi yang tidak benar. Pemerintah perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki kejelasan dan akurasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Keterbukaan informasi juga harus dimanfaatkan untuk mencegah kesalahpahaman, menangkal informasi tidak benar, serta mengurangi ruang berkembangnya disinformasi. Semakin cepat dan akurat informasi yang kita hadirkan, semakin luas kesempatan masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan ikut mengawal pembangunan di Kabupaten Lampung Utara,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kecepatan pemerintah dalam menyampaikan informasi. Ketika informasi resmi dapat diakses masyarakat secara tepat waktu, masyarakat memiliki sumber rujukan untuk memahami berbagai kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah.

Peran Komisi Informasi dalam Penguatan Keterbukaan

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., M.H., hadir sebagai salah satu narasumber. Kehadiran Komisi Informasi memberikan penguatan materi kepada peserta yang mengikuti sosialisasi.

Penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi diperlukan agar aparatur yang menjalankan fungsi PPID dapat memahami prinsip-prinsip pengelolaan informasi publik. Hal tersebut juga penting untuk mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., turut memberikan materi dalam kegiatan tersebut. Dinas Kominfo memiliki peran dalam mendukung pengelolaan komunikasi dan informasi pemerintahan daerah.

Materi lainnya disampaikan oleh Ferdy Ramadhan selaku fungsional yang membahas penggunaan web dan dashboard PPID. Materi tersebut berkaitan dengan aspek teknis dalam mendukung pengelolaan informasi secara digital.

Pemanfaatan Teknologi Mendukung Pelayanan Informasi

Penggunaan web dan dashboard PPID menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan informasi di era digital. Sistem berbasis teknologi dapat membantu pengelola informasi dalam menyusun, memperbarui, dan menyampaikan informasi melalui kanal yang tersedia.

Namun, pemanfaatan teknologi tetap membutuhkan sumber daya manusia yang memahami tata kelola informasi. Operator dan admin perlu memiliki kemampuan teknis sekaligus pemahaman mengenai aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam menggunakan sarana digital yang berkaitan dengan PPID. Penguatan kemampuan tersebut diharapkan mendukung penyediaan informasi yang lebih tertib dan mudah diakses sesuai ketentuan.

Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Keterbukaan informasi juga memiliki kaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ketika masyarakat memperoleh informasi mengenai program pemerintah, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui dan memahami berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di daerah.

Informasi yang tersedia dengan baik juga dapat membuka ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan masukan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, sementara pemerintah memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan program yang dilaksanakan.

Karena itu, pengelolaan PPID tidak hanya menjadi tugas administratif bagi aparatur. PPID juga menjadi bagian dari sistem komunikasi publik pemerintah yang membutuhkan ketelitian, koordinasi, dan komitmen untuk menyediakan informasi sesuai ketentuan.

Penguatan PPID Dilakukan Secara Berkelanjutan

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Tapis Setdakab Lampung Utara pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi salah satu langkah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola informasi publik. Pemahaman mengenai regulasi, kemampuan teknis, serta komunikasi dengan masyarakat merupakan bagian yang saling berkaitan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Ke depan, PPID Pelaksana, operator, dan admin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Informasi yang dikelola dengan baik dapat membantu pemerintah menyampaikan program dan kebijakan kepada masyarakat secara lebih jelas.

Keterbukaan informasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur. Tidak hanya Dinas Kominfo atau PPID utama, tetapi juga perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam menghasilkan serta mengelola informasi publik. Koordinasi antarpengelola informasi menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya penguatan kapasitas melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mendorong pentingnya pengelolaan informasi yang terbuka dan akurat. Ketersediaan informasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui, memahami, serta ikut mengawal berbagai proses pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.

Keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya mengenai seberapa banyak informasi yang tersedia, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dikelola dan disampaikan secara tepat kepada masyarakat. Melalui PPID yang memahami tugas dan tanggung jawabnya, pemerintah daerah dapat terus memperkuat pelayanan informasi sekaligus membangun komunikasi publik yang lebih baik.

SUMATERANEWSTV.COM

#Sumateranewstv #LampungUtara #WabupRomli #PPID #KeterbukaanInformasi #InformasiPublik #KomisiInformasiLampung #DinasKominfo #PemkabLampungUtara #Transparansi #PelayananInformasi

0Komentar