LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Terduga pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali dari Jakarta.
Pengamanan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah kerabatnya yang berada di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diinformasikan dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sungkai Utara untuk menjalani pemeriksaan serta kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran terduga pelaku dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut dan melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana di wilayah hukumnya. Kepolisian terus melakukan langkah penyelidikan berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan Terjadi pada 2022
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah ruko atau warung yang berada di Jalan Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Saat kejadian, korban sedang berada di dalam ruko bersama istrinya. Situasi kemudian berubah ketika empat orang yang tidak dikenal diduga masuk melalui pintu samping bangunan dengan menggunakan penutup wajah.
Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengancam korban dan istrinya menggunakan senjata api. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan, sementara para pelaku berupaya menguasai uang tunai dan barang-barang yang berada di dalam warung tersebut.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari. Jumlah uang yang diambil dari tempat penyimpanan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, pelaku lainnya diduga memaksa korban menunjukkan uang yang disimpan di dalam loker kas warung. Dari tempat tersebut, para pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp10 juta.
Tidak hanya uang tunai, para pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang lainnya, termasuk rokok dan telepon genggam. Aksi tersebut mengakibatkan korban kehilangan harta benda dalam jumlah cukup besar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sungkai Utara untuk mendapatkan penanganan kepolisian. Laporan korban menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Korban Diperkirakan Mengalami Kerugian Rp50 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kerugian tersebut berasal dari uang tunai dan sejumlah barang yang dibawa oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.
Kasus pencurian dengan kekerasan menjadi perhatian karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam keselamatan korban. Penggunaan ancaman dalam menjalankan aksi membuat tindak pidana semacam ini membutuhkan penanganan yang cermat melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses pengungkapan perkara, kepolisian perlu mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi, memeriksa barang bukti, serta mencocokkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk membangun rangkaian fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perkara yang dilaporkan pada 2022 dan pengamanan terduga pelaku pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih berlanjut. Penyidik tetap perlu mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Sejumlah Barang Bukti Tercatat dalam Laporan Polisi
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian. Barang bukti yang disebutkan antara lain satu senjata tajam jenis laduk, satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara.
Keberadaan barang bukti menjadi salah satu unsur yang perlu diperiksa untuk membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa. Setiap barang yang tercatat akan diteliti sesuai kebutuhan penyidikan untuk mengetahui relevansinya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pemeriksaan barang bukti juga perlu dilakukan secara cermat agar proses hukum memiliki dasar yang jelas. Keterangan saksi, laporan korban, hasil pemeriksaan, dan bukti pendukung lainnya dapat digunakan untuk melengkapi gambaran mengenai kejadian tersebut.
Kepolisian masih mendalami perkara ini untuk memastikan peran terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada proses pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Lampung Utara Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
IPTU Herawati menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Lampung Utara melalui jajaran terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak kriminalitas,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (17/10/2026).
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian selama proses penyelidikan dan pengungkapan perkara. Informasi yang relevan dapat menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri keberadaan pihak yang diduga terlibat maupun menemukan keterangan tambahan yang diperlukan.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kepedulian warga dalam memberikan informasi juga dapat membantu petugas mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan melakukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Penyidik Dalami Peran Terduga Pelaku
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sungkai Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan dalam dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara.
Proses penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, serta memastikan rangkaian kejadian dapat diungkap secara menyeluruh. Seluruh tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik toko dan warung, agar meningkatkan kewaspadaan ketika menyimpan uang tunai maupun menjalankan aktivitas usaha. Penyimpanan uang di tempat yang aman, penguncian akses masuk, dan penggunaan perangkat keamanan apabila memungkinkan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan.
Apabila menghadapi ancaman atau mengetahui kejadian mencurigakan, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan segera meminta bantuan kepada pihak berwenang. Warga juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan diri maupun orang lain.
Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Polres Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Upaya menjaga keamanan membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat di lingkungan masing-masing.
Melalui peningkatan kewaspadaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian, masyarakat diharapkan dapat turut membantu mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat dan tindak lanjut kepolisian merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, perkembangan kasus tetap menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
SUMATERANEWSTV.COM – Menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.


0Komentar