Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian. Perkara tersebut kini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Peristiwa dugaan curat tersebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian berada di wilayah Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Selatan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Terduga pelaku yang disebut merupakan orang yang dikenal korban diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian dinding dapur.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga melanjutkan aksinya dengan mendobrak pintu kamar korban. Dalam kejadian tersebut, korban juga diduga mendapatkan ancaman menggunakan senjata tajam.
Karena merasa takut, korban sempat mengikuti permintaan terduga pelaku. Namun, ketika mendapatkan kesempatan, korban kemudian melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan.
Korban kemudian bersama seorang temannya kembali menuju rumah. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku diketahui sudah tidak berada di tempat. Korban selanjutnya memeriksa kondisi rumah dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan.
Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui sejumlah uang miliknya telah hilang. Selain uang tunai, korban juga melaporkan adanya sejumlah perhiasan yang turut hilang dalam kejadian tersebut.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas pada keberadaan seorang pria berinisial W alias W. Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kampung Baru, Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan W di lokasi tersebut. Dalam proses pengamanan, polisi turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencurian tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 13 lembar dengan total Rp65.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perhiasan berwarna kuning yang terdiri dari gelang, kalung, cincin, bandul kalung, serta anting.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana curat tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana, lanjutnya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri akan terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, perhiasan berwarna kuning yang diamankan polisi tersebut bukan merupakan emas murni, melainkan perhiasan imitasi. Meski demikian, korban tetap mengalami kerugian materiil akibat hilangnya sejumlah barang dan uang dalam peristiwa tersebut.
Total kerugian materiil yang dilaporkan korban diperkirakan mencapai Rp3,1 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari keterangan korban yang turut didalami oleh penyidik dalam proses penanganan perkara.
Setelah diamankan, W kini berada di Polsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak serta barang bukti yang telah diamankan.
Polisi juga masih mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jajaran kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan, khususnya pada waktu malam hari. Warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya laporan yang cepat serta informasi dari masyarakat, aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penanganan terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Sungkai Selatan. Polisi memastikan perkara tersebut akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(*)
SUMATERANEWSTV.COM

0Komentar