TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Dugaan Pengancaman, Seorang Pria Diamankan Bersama Golok

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Dugaan Pengancaman, Seorang Pria Diamankan Bersama Golok

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (26), yang diduga terlibat dalam peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok.

Penindakan terhadap MS dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bersarung kayu berwarna cokelat dengan gagang kayu berwarna senada.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Bukit Kemuning. Kepolisian menindaklanjuti laporan itu melalui serangkaian proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Berawal dari Perselisihan Keluarga

Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 6 Juli 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning. Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian tersebut bermula dari persoalan keluarga yang kemudian berkembang menjadi perselisihan antara pelapor dan terlapor.

Persoalan itu disebut berawal ketika pelapor memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak berpacaran. Nasihat tersebut kemudian memicu perselisihan di lingkungan keluarga hingga melibatkan terlapor yang diketahui merupakan adik ipar pelapor.

Situasi semakin memanas setelah terlapor disebut menghubungi pelapor dan menantangnya untuk berkelahi. Ketika pelapor kembali ke rumah, keduanya kembali terlibat cekcok. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan persoalan keluarga itu kemudian diduga berujung pada tindakan pengancaman.

Dalam pertengkaran tersebut, terlapor diduga mengancam pelapor sambil membawa sebilah golok. Dugaan tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Meski demikian, seluruh rangkaian peristiwa tetap harus ditelaah melalui proses hukum berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh penyidik.

Warga Turun Tangan Melerai Pertengkaran

Melihat perselisihan yang terjadi, warga sekitar kemudian melerai kedua pihak untuk mencegah keributan semakin meluas. Upaya tersebut dilakukan agar situasi tidak berkembang menjadi tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Peran masyarakat dalam meredakan konflik menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga situasi tetap terkendali. Dalam menghadapi pertengkaran, terlebih jika terdapat dugaan penggunaan senjata tajam, warga diharapkan mengutamakan keselamatan dan tidak mengambil tindakan yang justru memperbesar risiko terjadinya kekerasan.

Setelah kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Bukit Kemuning untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut.

Pelaporan kepada aparat kepolisian merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh masyarakat ketika menghadapi dugaan tindak pidana. Melalui laporan resmi, petugas dapat mengumpulkan keterangan, memeriksa informasi terkait kejadian, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan untuk mendalami perkara. Langkah ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai kejadian yang dilaporkan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penanganan hukum.

Perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh kepolisian. Pada Kamis (22/10/2026), MS memenuhi panggilan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum Polres Lampung Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian, setelah menjalani pemeriksaan, MS kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan. Penanganan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan pengancaman di Desa Tanjung Waras.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dengan sarung kayu berwarna cokelat serta gagang kayu dengan warna senada. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Keberadaan barang bukti dan keterangan para pihak akan ditelaah dalam proses hukum. Penentuan kesalahan seseorang tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan, melainkan harus melalui mekanisme pembuktian yang berlaku. Oleh karena itu, proses penanganan perkara ini tetap mengacu pada prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kapolres Lampung Utara Imbau Warga Utamakan Musyawarah

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan ancaman maupun senjata tajam ketika menghadapi perselisihan.

Kepolisian mengingatkan bahwa persoalan pribadi maupun keluarga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, dan musyawarah. Ketika emosi mulai meningkat, setiap pihak diharapkan mampu menahan diri agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar IPTU Herawati, Minggu (25/10/2026).

Imbauan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan ancaman atau senjata tajam bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan konflik. Tindakan yang dilakukan dalam keadaan emosi dapat menimbulkan risiko lebih besar, baik bagi pihak yang berselisih maupun masyarakat yang berada di sekitarnya.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mengetahui atau menyaksikan suatu perselisihan. Apabila situasi mulai membahayakan, warga dapat segera meminta bantuan aparat berwenang agar persoalan ditangani secara aman dan sesuai ketentuan hukum.

Proses Hukum Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, sebagaimana tercantum dalam laporan. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu aparat mengungkap dugaan tindak pidana. Informasi yang disampaikan kepada kepolisian dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mendalami suatu perkara.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil, sedangkan penentuan pertanggungjawaban pidana dilakukan melalui mekanisme peradilan berdasarkan pembuktian menurut hukum.

Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membangun komunikasi yang baik, menghindari provokasi, menghormati perbedaan, serta menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

Sinergi antara masyarakat dan kepolisian juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Warga diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang serta memberikan informasi yang benar apabila mengetahui peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan.

Melalui penanganan laporan dan imbauan kepada masyarakat, kepolisian berharap setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Kesadaran untuk menahan diri, mengedepankan musyawarah, dan menghormati proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning dan Kabupaten Lampung Utara secara umum.

SUMATERANEWSTV.COM – Polsek Bukit Kemuning mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi persoalan. Penyelesaian secara damai, pelaporan melalui jalur resmi, dan kerja sama dengan aparat keamanan diharapkan dapat membantu mencegah konflik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


0Komentar