TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau

Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengamankan seorang pria berinisial HN yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman terhadap Endri Yansyah. Dalam peristiwa yang dilaporkan korban, terdapat dugaan ancaman pembunuhan dan penggunaan senjata tajam berupa pisau yang membuat situasi di lokasi kejadian menjadi tegang.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (31/1/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Tekab Res Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Muara Aman. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang telah diterima pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi korban. Petugas kemudian melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Februari 2026,” ujar IPTU Herawati, Minggu (24/10/2026).

Peristiwa Bermula di Bengkel Tambal Ban

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika Endri Yansyah sedang berbincang di sebuah bengkel tambal ban di Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman. Aktivitas yang awalnya berlangsung di tempat tersebut kemudian berubah menjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan pengancaman dan kekerasan.

Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Bondan diduga datang menghampiri korban. Pria tersebut kemudian diduga mencekik leher korban sambil mempertanyakan persoalan yang sedang diselesaikan oleh korban.

Situasi disebut semakin memanas ketika pria tersebut melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anaknya. Berdasarkan laporan, pria itu selanjutnya mengeluarkan dua bilah pisau dari pinggang dan mengarahkannya kepada korban.

Ancaman yang disertai penggunaan senjata tajam tersebut membuat keadaan di lokasi menjadi serius. Saksi yang berada di tempat kejadian sempat berusaha melerai agar pertikaian tidak berlanjut dan tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya bagi korban maupun orang lain di sekitar bengkel.

Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, situasi belum sepenuhnya mereda setelah upaya peleraian dilakukan. Seorang pria lain yang disebut bernama Hendra diduga turut terlibat dalam kejadian tersebut dan melakukan penyerangan menggunakan pisau.

Korban Mengaku Diancam dan Diserang Menggunakan Pisau

Dalam situasi yang semakin tegang, korban berusaha menghindar dengan berlari menuju bagian dapur bengkel. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk menjauh dari orang yang menyerangnya dan menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.

Namun, berdasarkan laporan korban, pria tersebut diduga mengejar korban hingga ke bagian dapur. Di tempat itu, pisau disebut dikalungkan ke bagian belakang leher korban, sementara ancaman pembunuhan kembali dilontarkan.

Korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan sebelum pria yang diduga melakukan penyerangan tersebut meninggalkan lokasi. Keterangan mengenai rangkaian kejadian itu selanjutnya menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana perselisihan dapat berkembang menjadi situasi yang membahayakan apabila disertai ancaman dan tindakan kekerasan. Penggunaan senjata tajam dalam pertikaian berpotensi menimbulkan luka serius, sehingga persoalan apa pun sebaiknya tidak diselesaikan dengan intimidasi maupun tindakan yang mengancam keselamatan orang lain.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penanganan dan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi di bengkel tambal ban tersebut.

Tim Tekab Res Amankan Seorang Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan langkah-langkah penyelidikan. Upaya tersebut kemudian berujung pada pengamanan seorang pria berinisial HN oleh Tim Tekab Res Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Muara Aman.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu lembar dokumen hasil visum sebagai barang bukti. Dokumen itu menjadi bagian dari bahan yang dapat dipelajari penyidik dalam mendalami laporan korban terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah pengamanan dilakukan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Pendalaman tersebut diperlukan guna memperjelas rangkaian kejadian, mencocokkan keterangan yang disampaikan, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan pengancaman.

Polisi juga perlu mendalami peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Hal ini penting agar setiap keterangan dapat diperiksa secara cermat dan penanganan perkara didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Pengamanan seorang terduga pelaku merupakan bagian dari proses penegakan hukum, tetapi bukan berarti perkara telah selesai. Penyidik masih memiliki tugas untuk mendalami peristiwa tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Perkara Diproses Berdasarkan Ketentuan Hukum

Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 juncto Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai keterangan dalam laporan penanganan perkara.

Penerapan ketentuan hukum terhadap perkara ini masih menjadi bagian dari proses yang ditangani penyidik. Pemeriksaan terhadap korban, keterangan saksi, barang bukti, serta informasi lain yang relevan diperlukan untuk memperjelas kejadian dan menentukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam proses hukum, status terduga pelaku harus dibedakan dari putusan bersalah. Dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai pihak-pihak yang terlibat sebelum proses pemeriksaan memberikan kejelasan. Informasi mengenai perkara juga sebaiknya disampaikan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kapolres Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan

Melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan tidak menyelesaikan persoalan dengan ancaman. Setiap permasalahan, baik yang berkaitan dengan urusan pribadi maupun persoalan lainnya, hendaknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan cara-cara yang tidak membahayakan pihak mana pun.

Ancaman pembunuhan dan penggunaan senjata tajam bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan. Tindakan semacam itu dapat menimbulkan ketakutan, memicu konflik yang lebih luas, serta berpotensi membawa persoalan ke ranah hukum.

Masyarakat diharapkan mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi perbedaan pendapat. Apabila suatu masalah tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, warga dapat meminta bantuan pihak yang berwenang atau menempuh jalur hukum sesuai persoalan yang dihadapi.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Laporan yang disampaikan dapat menjadi informasi awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.

Apabila menyaksikan pertikaian yang melibatkan senjata tajam, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Warga sebaiknya menjauh dari lokasi berbahaya dan menghubungi pihak berwenang agar situasi dapat ditangani dengan tepat.

Penyidik Masih Mendalami Laporan Korban

Hingga saat ini, penyidik Polsek Bukit Kemuning masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut. Keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.

Kepolisian mengharapkan masyarakat dapat mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang benar apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Setiap informasi perlu disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Peristiwa di Desa Muara Aman ini menjadi pengingat bahwa konflik sebaiknya diselesaikan tanpa ancaman maupun kekerasan. Keamanan lingkungan tidak hanya bergantung pada penanganan aparat, tetapi juga pada kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban, mengendalikan emosi, serta menghormati keselamatan dan hak orang lain.

Polsek Bukit Kemuning mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Dengan kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum, setiap persoalan diharapkan dapat ditangani melalui jalur yang tepat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga.

(*)

Redaksi Sumateranewstv.com

```

0Komentar