TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Polsek Abung Timur Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Kerugian Korban Capai Rp100 Juta

Daftar Isi
×
LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Polsek Abung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (28), yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggunakan bukti transfer yang diduga telah dipalsukan saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang benar-benar masuk ke rekening.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut. Pihak kepolisian memastikan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Polsek Abung Timur.

“Benar, Polsek Abung Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Papan Rejo,” ujar IPTU Herawati, Rabu (7/10/2026).

Menurut keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula ketika korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi dan data transaksi yang terdapat pada telepon selulernya. Pengecekan dilakukan untuk memastikan setiap transaksi yang dilakukan pelanggan telah sesuai dengan dana yang masuk ke rekening.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut korban menemukan adanya kejanggalan. Terdapat transaksi penarikan uang yang tercatat, tetapi jumlah uang yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan nominal transaksi yang dilakukan. Temuan tersebut kemudian membuat korban melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sejumlah transaksi sebelumnya.

Korban selanjutnya menanyakan kepada salah seorang karyawannya mengenai transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000. Berdasarkan keterangan karyawan, transaksi tersebut diketahui dilakukan oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Dalam melakukan transaksi, terduga pelaku disebut hanya menunjukkan bukti screenshot atau tangkapan layar transfer melalui aplikasi DANA. Bukti transaksi tersebut kemudian diduga telah diedit atau dipalsukan sehingga seolah-olah pembayaran telah berhasil dilakukan.

Karena menemukan adanya ketidaksesuaian, korban kemudian memeriksa kembali catatan transaksi dan rekening secara lebih rinci. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan sejumlah transaksi penarikan uang yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam kurun waktu sekitar Mei hingga September 2026.

Transaksi tersebut dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda. Setelah dilakukan pencocokan antara catatan transaksi, bukti pembayaran dan data rekening, korban memperkirakan kerugian yang dialaminya akibat dugaan perbuatan tersebut mencapai kurang lebih Rp100 juta.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, personel Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak-pihak yang mengetahui transaksi.

Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal tersebut, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum. Rekaman CCTV dan data transaksi akan menjadi bagian dari bahan penyidikan guna membantu mengungkap rangkaian transaksi yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

IPTU Herawati menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berbagai kebutuhan dalam proses penyidikan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” pungkas IPTU Herawati.

Polsek Abung Timur selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang melayani transaksi keuangan agar selalu melakukan verifikasi secara langsung terhadap setiap bukti pembayaran. Bukti tangkapan layar transaksi, khususnya transaksi digital, perlu dicocokkan dengan mutasi rekening untuk memastikan dana benar-benar telah masuk sebelum uang diberikan kepada pelanggan.

(*)

SUMATERANEWSTV.COM

0Komentar