TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Amankan 89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate

Polda Lampung Ungkap Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Amankan 89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate

Daftar Isi
×
LAMPUNG SELATAN, (SUMATERANEWSTV.COM) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan jalur Aceh–Jakarta. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat mencapai 89 kilogram, sebanyak 1.929 pcs etomidate, etomidate cair sekitar 8,4 liter, serta sejumlah kendaraan dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Selasa (6/10/2026). Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Lampung yang menjadi salah satu jalur strategis penghubung transportasi darat dan laut antara Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan dan pengembangan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat, polisi kemudian menelusuri jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat, dan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Berawal dari Pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni

Kasus pertama terungkap pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Saat itu, petugas yang bertugas di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 39 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 39 kilogram. Selain sabu, polisi juga menemukan 1.929 pcs etomidate serta etomidate cair dengan volume sekitar 8,4 liter.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara pengangkut barang, penerima, serta pihak yang diduga mengendalikan distribusi narkotika lintas wilayah.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan tersebut di wilayah Depok, Jawa Barat, dan Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Para tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari kurir yang membawa barang, penerima barang, hingga pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Pengembangan perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi tidak hanya berupaya mengamankan barang bukti dan orang-orang yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri hubungan antarpihak untuk mengetahui lebih jauh pola distribusi serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu

Selain pengungkapan pertama, Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lainnya di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat mencapai 50 kilogram yang dibawa oleh tiga orang tersangka.

Ketiga orang tersebut diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan wilayah Aceh dan Pulau Jawa. Penindakan ini menambah jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan menjadi total 89 kilogram.

Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap jalur penyeberangan dan transportasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengangkut barang terlarang. Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu titik strategis dalam arus perjalanan masyarakat dan distribusi barang antara Sumatra dan Jawa sehingga pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas menjadi bagian penting dari upaya pencegahan penyelundupan.

Meski demikian, penanganan perkara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan para tersangka, asal-usul barang bukti, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh dugaan keterlibatan tersebut akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dari keseluruhan pengungkapan jaringan narkotika tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Narkotika jenis sabu dengan berat total 89 kilogram.
  • Etomidate sebanyak kurang lebih 1.929 pcs.
  • Etomidate cair dengan volume kurang lebih 8,4 liter.
  • Empat unit kendaraan roda empat.
  • Sembilan unit telepon genggam.
  • Uang tunai sebesar Rp251.500.000.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara dan menelusuri dugaan aktivitas jaringan yang lebih luas. Kendaraan dan telepon genggam yang diamankan juga berpotensi membantu penyidik mendalami pola komunikasi, pergerakan, serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.

Besarnya jumlah sabu yang disita menjadi salah satu aspek penting dalam pengungkapan ini. Selain berupaya menghentikan peredaran barang terlarang, kepolisian juga berusaha mencegah narkotika tersebut menjangkau masyarakat dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keamanan, serta kehidupan sosial.

Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur distribusi lintas provinsi.

Menurut Helfi, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujar Helfi, Selasa (6/10/2026).

Komitmen tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan menangkap kurir atau menyita barang bukti semata. Penelusuran terhadap pihak yang diduga mengatur distribusi, menyediakan barang, menerima kiriman, maupun membiayai aktivitas ilegal juga diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan terhadap berbagai modus penyelundupan. Pengawasan di titik-titik transportasi strategis, pemeriksaan kendaraan, dan pertukaran informasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam mendeteksi upaya pengiriman narkotika lintas wilayah.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku. Berdasarkan ketentuan yang diterapkan terhadap perkara tersebut, para tersangka disebut terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penerapan pasal dan jenis hukuman terhadap masing-masing tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, peran yang diduga dilakukan, serta ketentuan hukum yang relevan. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menguji dugaan tindak pidana dan menentukan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang sah.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan sekitar 450.165 jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut menggambarkan perkiraan dampak pencegahan berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam pengungkapan kasus, bukan jumlah orang yang telah teridentifikasi sebagai calon pengguna.

Keberhasilan pengungkapan jaringan Aceh–Jakarta ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba memanfaatkan jalur transportasi di wilayah Lampung untuk mengedarkan narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan, penindakan, dan pengembangan perkara demi memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, upaya pemberantasan narkotika juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui peningkatan kewaspadaan dan penyampaian informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, upaya melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (*)

Redaksi: SUMATERANEWSTV.COM


0Komentar