(SUMATERANEWSTV.COM), LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di wilayah Provinsi Lampung. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan rokok tanpa pita cukai, puluhan ton kacang tanah impor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, serta puluhan botol yang diduga berisi merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal Polda Lampung dan jajaran yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi.
Sejumlah perkara yang diungkap melibatkan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung, Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran rokok ilegal, pemasukan produk pangan impor tanpa dokumen yang dipersyaratkan, serta pengangkutan merkuri tanpa dokumen perizinan.
Kapolda Lampung menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” tegas Helfi.
Polres Mesuji Amankan 5.920 Bungkus Rokok Ilegal
Salah satu kasus yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji adalah dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasus tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel Satreskrim Polres Mesuji menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan, penimbunan, dan pengangkutan rokok ilegal yang dilakukan seorang warga berinisial T.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai dan disimpan di rumah terduga pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.920 bungkus atau setara dengan 118.400 batang rokok.
Polisi turut mengamankan sejumlah merek rokok, yakni Surya Jaya, Vios Red, Vios Black/Bolong, Vios Mango Splash, Vios Berry Klick, Vios Mild/Putih, Toracinno, dan Marbol Melon Ice. Selain itu, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi T 2476 MY serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, rokok tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Tulang Bawang Barat dan disebut sebagai rekan sesama penjual rokok ilegal.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1), Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Potensi kerugian negara dari barang kena cukai yang diamankan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp88.326.400.
Truk Bermuatan 20 Ton Kacang Tanah Impor Diamankan
Polda Lampung juga mengungkap dugaan pemasukan dan pengangkutan produk tumbuhan berupa kacang tanah yang diduga berasal dari India tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Perkara tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan sebuah kendaraan truk bermuatan kacang tanah. Muatan itu diduga masuk dari luar negeri melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai, Provinsi Riau, sebelum dibawa menuju Kota Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, muatan kacang tanah tersebut diperkirakan mencapai 20 ton. Produk itu diduga tidak dilengkapi sertifikat pelepasan karantina, label pangan, maupun sertifikat pangan segar asal tumbuhan (PSAT).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi B 9507 BPA berikut muatan 218 karung kacang tanah. Petugas juga menyita satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning bernomor polisi BE 8967 AO yang membawa 62 karung kacang tanah, serta satu lembar nota surat jalan yang menerangkan muatan sebanyak 400 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram.
Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokumen karantina dan persyaratan keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pengawasan pemasukan produk tumbuhan dari luar negeri. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
61 Botol Diduga Merkuri Ditemukan di Pelabuhan Bakauheni
Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Lampung Selatan terkait dugaan pengangkutan dan peredaran air raksa atau merkuri tanpa dokumen perizinan yang sah.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan bus, petugas menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Barang tersebut diduga dibawa oleh seorang penumpang berinisial E.K.L. yang berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dalam penyidikan, merkuri tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial M di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain 61 botol yang diduga berisi merkuri, penyidik mengamankan 200 lembar label stiker bertuliskan “Merkuri/HG Special for Gold”, sejumlah botol kosong dan jeriken, dua unit telepon genggam, serta sebuah buku catatan operasional.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sesuai keterangan dalam rilis kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Merkuri merupakan bahan yang perlu ditangani dengan sangat hati-hati karena paparan zat tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Karena itu, pengawasan terhadap pengangkutan, peredaran, dan pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam penegakan ketentuan terkait.
Polres Tulang Bawang Sita 1,68 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai
Kasus lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diungkap Polres Tulang Bawang di kawasan Rest Area Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB ketika personel Satreskrim Polres Tulang Bawang melaksanakan patroli dan menemukan dua kendaraan Isuzu Traga yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kardus berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 86 kardus berisi 1.376.000 batang rokok merek Marllong dan 19 kardus berisi 304.000 batang rokok merek Suriya Jambu. Total barang bukti rokok yang diamankan mencapai 105 kardus atau sekitar 1.680.000 batang.
Petugas turut menyita satu unit kendaraan Isuzu Traga dan satu unit telepon genggam. Dugaan modus dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk tidak dilekati pita cukai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pihak yang terlibat disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Potensi kerugian negara dari barang bukti rokok tanpa cukai yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000 atau lebih dari Rp2 miliar.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Perdagangan Ilegal
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal. Penanganan perkara, menurutnya, tidak hanya berfokus pada pengamanan barang bukti dan pemeriksaan pihak yang diduga terlibat, tetapi juga pada pengembangan penyidikan.
Pengembangan tersebut diarahkan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam setiap perkara. Upaya ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
Sinergi antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap barang kena cukai dan aktivitas perdagangan yang diduga melanggar ketentuan. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk memperkuat pengawasan, pertukaran informasi, dan penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Helfi.
Polda Lampung turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal di lingkungan masing-masing. Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal layanan kepolisian lainnya.
Melalui pengungkapan sejumlah perkara tersebut, kepolisian berharap pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin kuat, potensi kerugian negara dapat ditekan, dan masyarakat terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
** Redaksi: Sumateranewstv.com**



0Komentar