LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat komunikasi antarlembaga, perwakilan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lampung Utara mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Senin (26/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang telah terjalin sekaligus membahas peluang kerja sama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Rombongan pengurus SMSI Kabupaten Lampung Utara dipimpin Ketua SMSI, Mukaddam, bersama Sekretaris SMSI, Sarnubi, serta Khoiril Syarif dan Efriantoni. Kedatangan mereka disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, S.H., M.H.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Kedua pihak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun komunikasi, bertukar pandangan, serta memperkuat pemahaman mengenai pentingnya menjaga hubungan profesional antara organisasi perusahaan media siber dan institusi penegak hukum.
Melalui kunjungan tersebut, SMSI berharap hubungan kemitraan dengan Kejari Lampung Utara dapat terus berjalan dengan baik. Komunikasi yang terjalin diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak tanpa mengesampingkan independensi pers, kewenangan institusi penegak hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMSI Harapkan Kemitraan Terus Berjalan Baik
Sekretaris SMSI Kabupaten Lampung Utara, Sarnubi, menyampaikan bahwa kunjungan pengurus SMSI ke Kejari Lampung Utara merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat sekaligus mempererat hubungan kemitraan yang selama ini telah berjalan baik.
Menurut Sarnubi, hubungan yang telah terbangun perlu terus dijaga melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif. Dengan demikian, SMSI dan Kejari dapat terus bergandengan tangan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Organisasi media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kejaksaan menjalankan tugas serta kewenangannya di bidang penegakan hukum dan bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, hubungan yang baik antara kedua pihak dapat menjadi ruang komunikasi untuk memahami berbagai kegiatan kelembagaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Namun, kemitraan tersebut tetap perlu dibangun dengan menghormati batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
SMSI sebagai organisasi yang menaungi perusahaan media siber juga memiliki kepentingan untuk mendorong terciptanya ekosistem pers yang profesional. Melalui komunikasi dengan berbagai lembaga, media diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pemberitaan, dengan tetap menjalankan proses verifikasi dan berpegang pada prinsip jurnalistik.
Hubungan kemitraan yang sehat juga harus memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi informasinya secara independen. Dengan demikian, kerja sama antarlembaga dapat berjalan secara positif tanpa mengurangi tanggung jawab pers dalam menyampaikan fakta dan informasi yang relevan bagi masyarakat.
Mukaddam Sampaikan Program Pokja Newsroom Jaga Desa
Dalam kesempatan tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Lampung Utara, Mukaddam, menyampaikan bahwa SMSI telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Newsroom Jaga Desa. Program ini menjadi salah satu upaya organisasi dalam memperkuat peran media untuk mendukung pengawasan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Pokja Newsroom Jaga Desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi insan media untuk berkontribusi melalui penyampaian informasi yang berkaitan dengan pembangunan desa, pelayanan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Desa memiliki peran penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik. Berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan di tingkat desa, sehingga keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Dalam konteks tersebut, media dapat berperan menyampaikan informasi mengenai program pembangunan, kegiatan pelayanan, serta kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat. Pemberitaan yang berdasarkan fakta dan melalui proses verifikasi dapat membantu warga memahami perkembangan di wilayahnya sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Meski demikian, pelaksanaan fungsi jurnalistik harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan independensi. Informasi yang disampaikan kepada publik perlu diperiksa kebenarannya, sedangkan pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sejalan dengan Program Jaksa Garda Desa
Pembentukan Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI sebelumnya mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani. Apresiasi tersebut disampaikan berkaitan dengan pembentukan dan pelantikan Pokja Newsroom Jaga Desa yang dinilai sejalan dengan pengukuhan Pokja Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI merupakan salah satu mitra strategis kejaksaan bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mendukung pengawasan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Sinergi berbagai unsur tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan serta penyampaian informasi yang tepat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pemberitaan yang berkualitas, media dapat membantu menyampaikan informasi mengenai perkembangan pembangunan desa dan berbagai program yang dijalankan pemerintah. Informasi tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami hak, kewajiban, serta peran mereka dalam mendukung pembangunan di lingkungan masing-masing.
Di sisi lain, penguatan tata kelola pemerintahan desa membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Media, pemerintah desa, lembaga pengawasan, dan unsur masyarakat memiliki peran berbeda yang dapat saling melengkapi tanpa menghilangkan kewenangan maupun independensi masing-masing.
Kejari Lampung Utara Sambut Baik Program SMSI
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, menyambut baik program kerja yang disampaikan pengurus SMSI. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan terbuka untuk menjalin kemitraan dengan SMSI maupun organisasi profesi lainnya.
Keterbukaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui komunikasi yang baik, hubungan antara institusi penegak hukum dan organisasi profesi diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Edy Subhan juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kemitraan terdapat informasi yang dapat dikonsumsi publik dan terdapat pula informasi yang memiliki batasan untuk disampaikan. Karena itu, pemahaman mengenai keterbukaan informasi dan batasan-batasannya perlu dijaga bersama.
Menurutnya, Kejari Lampung Utara membuka ruang kemitraan dengan berbagai elemen, tetapi setiap pihak harus tetap memahami posisi, tugas, dan kewenangannya masing-masing. Hal tersebut penting untuk menjaga profesionalisme serta mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan hubungan kelembagaan.
Dalam hubungan dengan media, penyampaian informasi publik perlu memperhatikan ketentuan hukum dan karakter informasi yang disampaikan. Informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat diharapkan mampu memberikan pemahaman yang benar, sedangkan informasi yang dibatasi oleh peraturan harus ditangani secara bertanggung jawab.
Pemahaman tersebut menjadi penting agar kemitraan dapat berjalan secara proporsional. Media tetap menjalankan fungsi jurnalistiknya secara independen, sementara kejaksaan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkuat Komunikasi untuk Kepentingan Masyarakat
Kunjungan pengurus SMSI Kabupaten Lampung Utara ke Kejari Lampung Utara diharapkan menjadi langkah positif untuk menjaga komunikasi dan memperkuat hubungan kemitraan yang telah terjalin. Pertemuan tersebut juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk terus membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya penyampaian informasi yang bertanggung jawab.
Bagi masyarakat, informasi yang akurat dan mudah dipahami merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keterbukaan publik. Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan fakta, sedangkan lembaga publik perlu memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Melalui hubungan komunikasi yang baik, berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diharapkan dapat tersampaikan secara tepat. Pada saat yang sama, prinsip independensi pers dan batas kewenangan institusi penegak hukum tetap harus dihormati.
SMSI Kabupaten Lampung Utara berharap kemitraan dengan Kejari Lampung Utara dapat terus terpelihara dan berkembang secara profesional. Penguatan komunikasi, dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa, serta penyampaian informasi yang akurat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Dengan tetap mengedepankan tugas dan fungsi masing-masing, hubungan antara organisasi media dan institusi penegak hukum diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi, peningkatan kesadaran hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.
(*)
Redaksi Sumateranewstv.com
```


0Komentar