JAKARTA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Menurut Rudianto, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul perhatian Kapolri terhadap dugaan pemanfaatan rokok elektrik sebagai modus baru dalam peredaran narkoba. Persoalan ini dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keagamaan, hingga masyarakat.
Rudianto menilai, apabila perangkat rokok elektrik disalahgunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, maka langkah penanganan harus dilakukan secara serius. Hal tersebut penting untuk mencegah meluasnya dampak penyalahgunaan, terutama terhadap generasi muda yang perlu mendapatkan perlindungan dari ancaman narkoba.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mendorong MUI mengkaji fatwa terkait vape. Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Kajian Fatwa Perlu Mempertimbangkan Berbagai Aspek
Legislator Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai fatwa penggunaan vape perlu dilakukan melalui kajian yang komprehensif. Menurutnya, persoalan rokok elektrik tidak cukup dilihat dari satu sudut pandang, melainkan perlu mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum.
Pendekatan menyeluruh diperlukan agar hasil kajian dapat memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat. Selain menelaah persoalan dari sisi keagamaan, pembahasan juga perlu memperhatikan konteks penggunaan vape serta risiko yang mungkin timbul apabila perangkat tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Rudianto berharap kajian yang dilakukan MUI dapat menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah penggunaan rokok elektrik sebagai celah dalam peredaran narkotika. Ia menekankan bahwa tujuan utama penanganan persoalan tersebut adalah melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan hukum. Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Dengan adanya kajian yang mendalam, masyarakat diharapkan memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai persoalan yang sedang dibahas. Proses tersebut juga penting agar setiap kesimpulan yang dihasilkan didasarkan pada pertimbangan yang matang dan tidak terburu-buru.
Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Vape
Selain mendukung kajian dari sisi keagamaan, Rudianto Lallo turut menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan rokok elektrik untuk melakukan kejahatan narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian terhadap perkembangan modus peredaran narkoba agar tindakan penyalahgunaan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Apabila suatu perangkat dimanfaatkan untuk mendukung tindak pidana, penanganannya perlu didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, langkah penindakan dapat dilakukan secara tepat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Meski demikian, Rudianto mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum perlu disertai edukasi dan pencegahan. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai bahaya narkotika, kemungkinan penyalahgunaan perangkat tertentu, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila seseorang terlibat dalam kegiatan peredaran narkoba.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa penanganan masalah narkotika tidak hanya bergantung pada tindakan setelah kejahatan terjadi. Langkah pencegahan juga perlu diperkuat agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus yang dapat digunakan dalam peredaran barang terlarang tersebut.
MUI Siap Menindaklanjuti Usulan Kapolri
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan Kapolri terkait kajian fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. MUI akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan menggunakan berbagai pendekatan.
Kesiapan MUI itu disampaikan setelah Kapolri melakukan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan perhatian terhadap bahaya vape, terutama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai modus dalam peredaran narkotika.
“Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa usulan Kapolri akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih lanjut. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang menyeluruh sebelum MUI mengambil sikap terkait persoalan penggunaan rokok elektrik.
Rencana kajian mengenai fatwa haram terhadap vape perlu dibedakan dari keputusan fatwa yang telah ditetapkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, MUI menyatakan kesiapan untuk membahas persoalan tersebut secara mendalam. Dengan demikian, pembahasan masih menjadi bagian dari proses kajian yang akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait.
Perhatian terhadap Modus Baru Peredaran Narkotika
Usulan Kapolri untuk mendorong MUI mengkaji penggunaan vape muncul setelah adanya perhatian terhadap dugaan meningkatnya penyelundupan narkoba dengan memanfaatkan rokok elektrik sebagai modus peredaran. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pelaku kejahatan dapat menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Perkembangan modus kejahatan menuntut kewaspadaan dari aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan perangkat rokok elektrik perlu ditindaklanjuti secara profesional melalui pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan bukti, sehingga penanganannya tidak semata-mata didasarkan pada dugaan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan berperan dalam upaya pencegahan dengan meningkatkan pemahaman mengenai bahaya narkotika. Keluarga, lingkungan pendidikan, dan komunitas masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kolaborasi untuk Melindungi Masyarakat
Dukungan Rudianto Lallo terhadap langkah Kapolri memperlihatkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menghadapi ancaman narkotika. Aparat penegak hukum memiliki peran dalam mengungkap dan menindak tindak pidana, sedangkan lembaga keagamaan dapat melakukan kajian sesuai kewenangannya serta memberikan pandangan kepada masyarakat.
Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan edukasi yang berkelanjutan. Penyampaian informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami risiko penyalahgunaan vape dan narkotika tanpa menimbulkan kesimpulan yang tidak didukung hasil kajian atau proses hukum.
Perlindungan generasi muda juga menjadi bagian penting dari agenda pencegahan. Masyarakat perlu membangun lingkungan yang mendukung perilaku sehat, meningkatkan kepedulian terhadap pergaulan, serta memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam peredarannya.
Pada akhirnya, kajian fatwa yang didorong Kapolri, penegakan hukum yang sesuai ketentuan, serta edukasi dan pencegahan merupakan langkah-langkah yang dapat saling melengkapi. Dukungan Rudianto Lallo menegaskan bahwa persoalan dugaan penyalahgunaan vape untuk peredaran narkotika perlu ditangani secara serius, terukur, dan melibatkan berbagai unsur demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sumber: Press Release Bidhumas Nomor 369/X/HUM.6.1.1/2026/Bidhumas, Minggu, 18 Oktober 2026.
Redaksi Sumateranewstv.com

0Komentar