LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang bertugas di Pos Payanmas. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disampaikan melalui media sosial.
Pemeriksaan terhadap personel terkait dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026). Penanganan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Pos Payanmas.
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan ketika menjalankan tugas. Personel juga diingatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Dalam menjalankan tugas, anggota kepolisian dituntut mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, tanpa tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ketentuan kedinasan.
Penanganan dugaan pungli tersebut menjadi perhatian karena pelayanan lalu lintas merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara serius, tetapi tetap melalui pemeriksaan yang objektif agar kesimpulan yang diambil didasarkan pada fakta.
Propam Lakukan Pemeriksaan untuk Mendalami Dugaan
Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Lampung Utara bertujuan mendalami informasi dugaan pungli di Pos Payanmas. Melalui pemeriksaan tersebut, petugas diharapkan dapat memperoleh keterangan yang diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan serta menilai apakah terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Informasi yang beredar di media sosial menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pelanggaran telah terjadi. Keterangan dari pihak terkait dan bukti pendukung yang relevan tetap diperlukan agar proses penanganan berjalan secara profesional.
Propam sebagai unsur pengawasan internal kepolisian memiliki peran dalam memastikan personel mematuhi disiplin dan kode etik profesi. Pemeriksaan internal juga menjadi sarana untuk menilai pelaksanaan tugas anggota serta menindaklanjuti dugaan perilaku yang berpotensi melanggar aturan.
Dalam proses tersebut, setiap keterangan perlu diperiksa secara cermat dan dibandingkan dengan informasi lain yang relevan. Pendekatan ini penting agar penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya bertumpu pada kabar yang beredar, tetapi juga mempertimbangkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan, proses pendalaman perlu dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan demikian, pemeriksaan Propam menjadi langkah untuk memastikan persoalan tersebut ditangani melalui jalur resmi. Masyarakat pun diharapkan memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan tanpa membentuk kesimpulan sebelum hasilnya diketahui.
Kapolres Ingatkan Anggota Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Selain memerintahkan pemeriksaan, Kapolres Lampung Utara juga memberikan arahan kepada anggota Satlantas yang bertugas di Pos Payanmas. Personel diminta selalu menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Integritas merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap anggota harus menggunakan kewenangannya sesuai aturan, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum, serta tidak meminta atau menerima pembayaran di luar ketentuan resmi.
Pelayanan yang profesional juga harus diwujudkan melalui sikap sopan, komunikasi yang jelas, dan penerapan prosedur secara konsisten. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa tekanan ataupun permintaan imbalan yang tidak memiliki dasar hukum.
Arahan Kapolres tersebut menjadi pengingat bahwa perilaku setiap personel turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, setiap anggota harus memahami tanggung jawabnya serta menjaga nama baik institusi melalui pelaksanaan tugas yang disiplin dan beretika.
Pengawasan internal juga penting untuk memastikan bahwa standar pelayanan diterapkan dengan baik. Apabila ditemukan kekurangan atau pelanggaran, langkah perbaikan dan penanganan sesuai aturan perlu dilakukan agar kejadian serupa dapat dicegah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Dalam konteks pelayanan lalu lintas, transparansi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Setiap tindakan petugas harus memiliki dasar yang jelas, sedangkan pembayaran yang memang diatur secara resmi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Tegaskan Pemeriksaan Berdasarkan Fakta
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang beredar dan memastikan fakta di lapangan.
“Pemeriksaan oleh Propam merupakan langkah untuk mendalami dugaan yang ada dan memastikan fakta di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu pagi (14/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polres Lampung Utara menindaklanjuti dugaan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan pelanggaran juga diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat. Penyampaian informasi secara proporsional dapat membantu mencegah munculnya kabar simpang siur serta memberikan pemahaman mengenai tahapan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, proses pemeriksaan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan menghormati hak semua pihak. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada opini maupun informasi yang beredar di media sosial.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Polres Lampung Utara menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Setiap anggota Polri dituntut menjunjung tinggi disiplin, etika profesi, dan integritas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, dugaan pungli di Pos Payanmas masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Asas praduga tak bersalah tetap perlu dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting untuk memastikan penanganan berjalan secara adil dan objektif. Dugaan yang disampaikan masyarakat patut ditindaklanjuti, tetapi penetapan kesimpulan tetap harus mengacu pada fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses yang sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diharapkan memahami bahwa pemeriksaan membutuhkan ketelitian agar informasi yang diterima dapat dinilai secara tepat. Dengan menghindari kesimpulan terburu-buru, semua pihak dapat mendukung proses penanganan tanpa menimbulkan kesalahpahaman yang tidak diperlukan.
Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi informasi mengenai dugaan pungli di Pos Payanmas. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebelum membagikan informasi, masyarakat sebaiknya memeriksa sumber dan memastikan isi informasi tersebut memiliki dasar yang jelas. Konfirmasi melalui sumber resmi dan tepercaya dapat membantu menghindari penyebaran kabar yang tidak lengkap atau keliru.
Penggunaan media sosial secara bertanggung jawab juga berarti menghindari ujaran kebencian, tuduhan tanpa dasar yang jelas, serta konten yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kritik dan pengaduan tetap dapat disampaikan secara wajar dengan memperhatikan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, informasi itu diharapkan disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Keterangan yang jelas dan bukti pendukung yang relevan akan membantu petugas melakukan penelusuran secara lebih terarah.
Langkah tersebut juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan pelayanan publik. Pelaporan melalui jalur resmi memungkinkan informasi diterima dan ditelaah oleh pihak yang berwenang tanpa harus mengandalkan penyebaran kabar yang belum terverifikasi.
Menjaga Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Transparan
Penanganan dugaan pungli di Pos Payanmas menjadi pengingat pentingnya pengawasan, kedisiplinan, dan keterbukaan dalam pelayanan kepolisian. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius, tetapi tetap dengan mengutamakan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Melalui pemeriksaan Propam, Polres Lampung Utara berupaya mendalami dugaan yang disampaikan di media sosial. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, menggunakan media sosial secara bijak, dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif. Pada saat yang sama, pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas menjadi hal penting dalam memelihara kepercayaan publik.
SUMATERANEWSTV.COM – Menyajikan Informasi Aktual, Berimbang, dan Terpercaya.
```

0Komentar