TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Berbagai Kasus Ekonomi dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Berbagai Kasus Ekonomi dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Daftar Isi
×

LAMPUNG, (SUMATERANEWSTV.COM) – Polda Lampung bersama jajaran kepolisian di wilayah hukum Lampung menangani berbagai perkara tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Pengungkapan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas tanpa izin, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan merkuri yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.

Berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat sebagai Kapolda Lampung. Dalam penanganannya, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ratusan ribu liter bahan bakar, kendaraan pengangkut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai, hingga komoditas pangan impor yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa sejumlah kasus yang ditangani meliputi tindak pidana narkoba jaringan internasional, dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena beberapa perkara berkaitan dengan distribusi barang, tata niaga, penerimaan negara, dan potensi dampak terhadap masyarakat. Meski demikian, besaran potensi kerugian yang disebutkan dalam masing-masing perkara tetap harus dibedakan dari penetapan kerugian negara secara final oleh lembaga berwenang.

Polda Lampung Tangani 28 Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM

Dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi selama Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara-perkara tersebut, dengan barang bukti berupa bahan bakar dalam jumlah besar serta kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, serta 234.595 liter minyak olahan. Jumlah tersebut menggambarkan besarnya volume bahan bakar yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani selama periode tersebut.

Salah satu pengungkapan dilakukan dalam perkara dugaan penimbunan dan pengolahan minyak di kawasan Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. Dalam perkara itu, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor.

Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan minyak, termasuk keterkaitan orang-orang yang diperiksa dengan barang bukti yang diamankan.

Selain itu, aparat kepolisian juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan kegiatan ilegal.

Penanganan perkara BBM menjadi penting karena distribusi bahan bakar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan tata niaga energi. Namun, pembuktian unsur pidana serta penentuan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Lima Perkara Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selain dugaan penyalahgunaan BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam rangkaian perkara tersebut, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp192,82 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu nilai potensi kerugian negara yang disebut dalam informasi pengungkapan kasus. Meski demikian, nilai estimasi dalam suatu perkara tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final.

Penyidikan perkara pertambangan diperlukan untuk mendalami aktivitas yang dilakukan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta unsur pelanggaran yang disangkakan. Apabila berkaitan dengan dampak lingkungan maupun kegiatan usaha tanpa izin, penanganan perkara juga harus mengacu pada ketentuan hukum yang relevan.

Yuni menjelaskan bahwa pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, merupakan bagian dari rekam jejak penugasannya dalam penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.

Rokok Tanpa Pita Cukai Ditemukan di Mesuji dan Tulang Bawang

Pengungkapan dugaan perdagangan ilegal berlanjut pada awal Oktober 2026. Dalam konferensi pers Kamis (8 Oktober 2026), Polda Lampung bersama Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang memaparkan sejumlah perkara yang ditangani di wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Mesuji, polisi menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, rokok tersebut diduga diperoleh dari seorang penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polres Tulang Bawang di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang bagian baknya ditutup menggunakan terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 1,68 juta batang rokok dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.

Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian penegak hukum karena berkaitan dengan ketentuan cukai dan pengawasan distribusi barang kena cukai. Penyidik perlu menelusuri asal barang, jalur pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peredaran tersebut.

Pengangkutan Kacang Tanah Impor Tanpa Dokumen Resmi Diusut

Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang sah. Kasus tersebut terungkap setelah petugas mengamankan truk bermuatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.

Muatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Dalam informasi penanganan perkara, kacang tanah itu disebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan. Kemasan produknya juga dilaporkan tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menelusuri asal-usul barang, jalur pemasukan, dokumen pengangkutan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan impor dan peredaran pangan.

Pengawasan komoditas pangan impor menjadi penting untuk memastikan barang yang masuk dan beredar memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan keamanan pangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Polisi Temukan Puluhan Botol Cairan yang Diduga Merkuri

Perkara lainnya ditangani Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa di bagasi sebuah bus antarkota. Setiap botol disebut memiliki berat sekitar satu kilogram.

Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, pembawa barang dijanjikan upah sebesar Rp10 juta setelah barang sampai di tujuan.

Merkuri merupakan bahan yang membutuhkan penanganan khusus karena berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola secara benar. Oleh sebab itu, penyidik perlu mendalami asal-usul cairan, tujuan pengiriman, legalitas penguasaan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tersebut.

Sejumlah Perkara Lain Turut Ditangani

Di luar perkara perdagangan ilegal, penyidik juga menangani dugaan korupsi dalam perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro periode 2024–2025. Penyidikan tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan.

Polda Lampung turut mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sedangkan tiga orang diproses dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap dugaan aktivitas yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan kehutanan.

Penyidik juga menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming yang melibatkan penyamaran identitas sebagai anggota TNI serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.

Kapolda Tekankan Pengembangan Perkara hingga Jaringan

Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan penyitaan barang bukti.

“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.

Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang dan jaringan di balik setiap perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan.

“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.

Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, pada Oktober 2026 Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Jabatan Kapolda Lampung selanjutnya disebut dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani.

Berbagai perkara tersebut menunjukkan luasnya jenis dugaan tindak pidana yang ditangani, mulai dari distribusi energi, pertambangan, cukai, pangan, hingga kehutanan. Penanganan lanjutan diharapkan dapat memperjelas asal-usul barang, keterlibatan pihak terkait, dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

SUMATERANEWSTV.COM – Menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

#PoldaLampung #HelfiAssegaf #PenegakanHukum #BBM #TambangEmasIlegal #RokokIlegal #PerdaganganIlegal #Lampung #SumateraNewsTV

``` 

0Komentar