TANGGAMUS, (SUMATERANEWSTV.COM) – Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus untuk tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Pertemuan tersebut menjadi forum bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan arah kebijakan anggaran serta prioritas pendanaan pembangunan daerah.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, perwakilan organisasi masyarakat, serta insan pers.
Berdasarkan daftar kehadiran yang disampaikan, sebanyak 34 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, delapan anggota berhalangan hadir karena sakit dan tiga anggota lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.
Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanggamus, Irsi Jaya, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut memuat rancangan pendapatan dan belanja daerah serta sejumlah masukan yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan anggaran.
KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan perencanaan APBD yang digunakan untuk menyelaraskan kebijakan umum anggaran dengan prioritas dan plafon pendanaan sementara. Melalui pembahasan ini, pemerintah daerah dan DPRD merumuskan arah anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah.
Pembahasan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pengelolaan anggaran. Masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen APBD berikutnya, dengan tetap memperhatikan hasil pembahasan bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan anggaran yang terukur diperlukan agar setiap program memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Selain itu, penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan kesesuaian antara target pendapatan, kebutuhan belanja, dan sumber pembiayaan agar struktur APBD dapat disusun secara menyeluruh.
Pendapatan Daerah Direncanakan Rp1,569 Triliun
Berdasarkan rancangan yang dibahas, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.569.189.174.750,50 atau sekitar Rp1,569 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.649.153.427.255,50 atau sekitar Rp1,649 triliun. Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp79.964.252.505.
Dalam rancangan tersebut, defisit direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yaitu Rp79.964.252.505. Perhitungan penerimaan pembiayaan menjadi bagian dari struktur anggaran yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selisih antara pendapatan dan belanja perlu dipahami bersama dengan komponen pembiayaan yang direncanakan. Oleh karena itu, pembahasan anggaran tidak hanya melihat besaran pendapatan dan belanja secara terpisah, tetapi juga memperhitungkan sumber pembiayaan untuk menjaga kesesuaian keseluruhan struktur APBD.
Angka tersebut merupakan bagian dari rancangan yang dibahas dalam KUA-PPAS. Rincian mengenai komponen pendapatan, belanja, dan sumber penerimaan pembiayaan selanjutnya perlu mengacu pada dokumen resmi serta tahapan penganggaran yang berlaku.
Optimalisasi PAD Menjadi Salah Satu Masukan
Salah satu masukan dalam pembahasan KUA-PPAS adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD merupakan salah satu unsur pendapatan yang dapat mendukung kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program dan kegiatan pemerintahan.
Optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui pengelolaan potensi penerimaan secara tepat, peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta evaluasi terhadap sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Upaya tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
Dengan perencanaan pendapatan yang cermat, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai kemampuan fiskal untuk mendukung prioritas pembangunan. Target pendapatan juga perlu disusun secara realistis dengan memperhatikan potensi penerimaan serta kondisi pelaksanaan anggaran.
Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pengawasan
Selain optimalisasi pendapatan, pembahasan KUA-PPAS turut memuat masukan mengenai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan dukungan perencanaan program dan anggaran secara berkelanjutan.
Perencanaan di bidang kesehatan perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan, ketersediaan fasilitas, dukungan sumber daya, serta prioritas yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Alokasi anggaran selanjutnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai perencanaan.
Penguatan pengawasan juga menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan sesuai peruntukan, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pengawasan dan evaluasi menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi. Setiap program perlu didukung perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang sesuai aturan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Efisiensi Kegiatan dan Rencana Pembiayaan Infrastruktur
Masukan lainnya berkaitan dengan efisiensi program dan kegiatan serta perlunya kajian kebutuhan anggaran yang lebih cermat. Efisiensi dalam perencanaan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menentukan prioritas penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan dan sasaran yang ingin dicapai.
Setiap usulan kegiatan perlu ditelaah berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan, dan kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, penyusunan anggaran dapat dilakukan secara terarah dan mempertimbangkan keseimbangan antara berbagai kebutuhan pembangunan.
Dalam pembahasan tersebut, turut disinggung rencana pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencana tersebut memerlukan perencanaan dan pertimbangan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan infrastruktur perlu dikaji dengan memperhatikan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal daerah, kewajiban pembiayaan, serta manfaat yang diharapkan. Rincian mengenai proyek, nilai pembiayaan, dan mekanisme pelaksanaannya perlu mengacu pada dokumen resmi dan keputusan yang ditetapkan sesuai prosedur.
Kajian yang matang diperlukan agar rencana pembiayaan dapat dipertimbangkan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. Keputusan terkait pembiayaan harus memperhatikan keberlanjutan anggaran dan prioritas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Saleh Asnawi Tekankan Hubungan Baik Eksekutif dan Legislatif
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia juga menilai kesepakatan tersebut mencerminkan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan agenda pembangunan.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman (M.O.U) KUA dan PPAS ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati.
Ia berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dengan baik.
“Setelah penandatanganan ini, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lalui, sehingga akhirnya ditetapkan dan disahkan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan-tahapan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian penyusunan APBD. Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama DPRD masih perlu melanjutkan proses sesuai mekanisme penganggaran hingga dokumen APBD ditetapkan.
Sinergi untuk Mendukung Prioritas Pembangunan Tanggamus
Melalui pembahasan KUA-PPAS, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga koordinasi dalam merumuskan kebijakan anggaran yang memperhatikan kebutuhan masyarakat. Penyelarasan prioritas pendanaan menjadi bagian penting agar program pembangunan dapat direncanakan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Proses penyusunan APBD juga membutuhkan ketelitian dalam memperhitungkan pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Selain itu, transparansi dan pertanggungjawaban diperlukan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipantau melalui mekanisme yang berlaku.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi langkah dalam melanjutkan proses perencanaan keuangan daerah. Tahapan berikutnya diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kesepakatan KUA-PPAS menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan APBD 2027. Prioritas pembangunan, optimalisasi pendapatan, peningkatan pelayanan publik, efisiensi kegiatan, serta kajian pembiayaan akan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan anggaran Kabupaten Tanggamus.
SUMATERANEWSTV.COM – Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus. Seluruh tahapan berikutnya diharapkan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan agar penyusunan APBD dapat diselesaikan dengan baik.
#Tanggamus #PemkabTanggamus #DPRDTanggamus #SalehAsnawi #KUAPPAS2027 #APBD2027 #PembangunanTanggamus




0Komentar