KOTABUMI, (SUMATERANEWSTV.COM) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus melakukan berbagai langkah pembenahan tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan data yang lebih akurat, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah tindak lanjut penerapan integrasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak/Bidang (NOB) dengan data perpajakan daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut penerapan aplikasi data NIB dan NOB yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Senin, 31 Agustus 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., mewakili Bupati Lampung Utara.
Pembahasan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam membangun sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Pemerintah daerah melihat bahwa ketersediaan data yang akurat tidak hanya penting bagi tertib administrasi, tetapi juga sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Integrasi data pertanahan dengan data perpajakan diharapkan mampu menciptakan keselarasan informasi antarinstansi. Dengan demikian, pemerintah memiliki basis data yang lebih jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus melakukan pengelolaan objek pajak secara lebih transparan dan akuntabel.
Tindak Lanjut Pertemuan dengan ATR/BPN
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan strategis yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung.
Selain hasil pertemuan dengan jajaran ATR/BPN Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menjadikan hasil kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu bahan pembahasan.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan diketahui telah lebih dahulu menjalankan program integrasi data tersebut. Pengalaman yang diperoleh dari kunjungan tersebut kemudian menjadi bahan pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mempersiapkan penerapan program serupa.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah dapat melihat secara lebih konkret mengenai kebutuhan dalam penerapan sistem integrasi data. Mulai dari kesiapan data, mekanisme pemadanan, proses verifikasi hingga pemanfaatan data dalam mendukung pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah ini juga menunjukkan pentingnya pembelajaran antarwilayah dalam mengembangkan inovasi pelayanan pemerintahan. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan praktik yang telah berjalan di daerah lain dengan kebutuhan serta kondisi di Kabupaten Lampung Utara.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Pemkab Lampung Utara
Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kanwil ATR/BPN serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini, M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dr. Desyadi, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP., M.H., serta jajaran pejabat terkait lainnya.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa integrasi data membutuhkan kerja sama lintas sektor. Data pertanahan, data perpajakan, teknologi informasi, pengawasan serta administrasi pemerintahan memiliki keterkaitan yang cukup erat dalam pelaksanaan program tersebut.
Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi salah satu kunci agar proses integrasi dapat berjalan dengan baik. Setiap pihak memiliki peran sesuai dengan kewenangan masing-masing sehingga sistem yang dibangun nantinya dapat memberikan manfaat secara maksimal.
Penyelarasan Data Menjadi Fokus Pembahasan
Salah satu fokus utama dalam rapat adalah bagaimana menyelaraskan basis data pertanahan dengan data perpajakan daerah secara akurat dan terpadu.
Dalam proses administrasi pemerintahan, perbedaan data antarinstansi dapat menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan. Data yang tidak seragam dapat membuat proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Melalui integrasi Nomor Induk Bidang atau Nomor Objek Bidang (NIB/NOB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemerintah daerah berupaya membangun keterhubungan data sehingga informasi mengenai suatu objek dapat diketahui dengan lebih jelas.
Pemadanan data juga diharapkan dapat membantu pemerintah memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam pelayanan maupun pengelolaan pajak berasal dari sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya satu data yang lebih seragam, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efektif. Pemerintah dapat mengurangi potensi kesalahan pencatatan sekaligus mempermudah proses pencarian informasi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan.
Data Akurat Dukung Pelayanan Publik
Keselarasan data memiliki hubungan erat dengan kualitas pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, jelas dan memiliki kepastian.
Ketika data antarinstansi telah terintegrasi, petugas akan lebih mudah melakukan pengecekan informasi yang dibutuhkan. Proses pelayanan pun diharapkan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Selain mempercepat proses administrasi, integrasi data juga dapat mengurangi kemungkinan masyarakat harus menyampaikan informasi yang sama secara berulang pada beberapa layanan yang berbeda.
Dalam jangka panjang, sistem data terpadu dapat menjadi salah satu pendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Lampung Utara.
Sekretaris Daerah Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., menyampaikan bahwa keselarasan data merupakan fondasi penting dalam peningkatan pelayanan publik, ketertiban administrasi pertanahan serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah.
Menurutnya, data yang baik akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan data yang lebih akurat, pelayanan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berpotensi Dukung Optimalisasi PAD
Selain pelayanan publik, integrasi data juga memiliki kaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Data objek pajak yang lebih akurat dapat membantu pemerintah daerah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai potensi penerimaan.
Pengelolaan pajak daerah membutuhkan data objek yang valid. Dengan adanya pemadanan data pertanahan dan data perpajakan, pemerintah dapat melakukan verifikasi secara lebih terarah.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas administrasi perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi potensi PAD.
Namun, optimalisasi pendapatan tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepastian administrasi. Data yang menjadi dasar pengelolaan pajak harus memiliki kejelasan sumber serta dapat diverifikasi.
Karena itu, proses pemadanan data menjadi tahapan yang sangat penting sebelum sistem diterapkan secara penuh.
Pemadanan dan Verifikasi Data Dipercepat
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berupaya mempercepat penyelesaian proses pemadanan dan verifikasi data. Langkah tersebut dilakukan agar penerapan sistem integrasi dapat segera diimplementasikan dalam sistem pelayanan terpadu.
Proses pemadanan dilakukan untuk memastikan data NIB/NOB dan NOP memiliki kesesuaian. Apabila terdapat perbedaan informasi, diperlukan proses verifikasi lebih lanjut agar data yang digunakan benar-benar valid.
Ketelitian dalam proses tersebut menjadi penting karena sistem yang terintegrasi akan digunakan sebagai salah satu pendukung pelayanan dan administrasi pemerintah daerah.
Data yang tidak akurat justru dapat menimbulkan persoalan baru. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan dilakukan secara sistematis dan melibatkan perangkat terkait.
Dinas Kominfo Dukung Pengembangan Sistem
Keterlibatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara dalam rapat tersebut juga memiliki peran strategis. Integrasi berbagai basis data membutuhkan dukungan teknologi informasi agar data dapat dikelola dan dimanfaatkan secara efektif.
Kepala Dinas Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., M.H., bersama jajaran terkait diharapkan dapat mendukung kebutuhan sistem teknologi informasi yang diperlukan dalam proses integrasi.
Pengembangan sistem data terpadu membutuhkan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia dan mekanisme pengelolaan data. Selain itu, aspek keamanan informasi juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam setiap proses digitalisasi pemerintahan.
Teknologi pada dasarnya menjadi sarana untuk mempermudah proses pelayanan. Namun, kualitas data tetap menjadi faktor utama. Sistem yang baik harus didukung oleh data yang akurat dan proses pengelolaan yang bertanggung jawab.
Pengawasan untuk Menjaga Akuntabilitas
Aspek pengawasan juga menjadi bagian penting dalam penerapan integrasi data. Kehadiran Inspektur Lampung Utara Martahan Samosir, S.STP., dalam rapat menunjukkan bahwa proses tersebut membutuhkan pengawasan agar berjalan sesuai ketentuan.
Pengelolaan data pemerintah harus dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan atau pemutakhiran data perlu memiliki mekanisme yang jelas.
Dengan adanya pengawasan, pemerintah dapat memastikan bahwa proses integrasi tidak hanya mengejar kecepatan penerapan, tetapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas.
Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan pemerintah.
Menuju Satu Data yang Lebih Terpadu
Konsep integrasi data pada dasarnya diarahkan untuk membangun informasi yang lebih seragam. Pemerintah membutuhkan data yang dapat digunakan bersama oleh perangkat terkait sehingga proses pelayanan dan pengambilan keputusan menjadi lebih efektif.
Integrasi NIB/NOB dengan NOP diharapkan dapat menjadi salah satu langkah menuju pengelolaan data yang lebih terpadu di Kabupaten Lampung Utara.
Dengan basis data yang lebih baik, pemerintah juga dapat melakukan perencanaan pembangunan secara lebih tepat. Data mengenai objek pertanahan dan perpajakan dapat menjadi salah satu bahan dalam menentukan kebijakan maupun program pemerintah.
Penggunaan data yang akurat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan.
Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci
Penerapan integrasi data tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Dibutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan ATR/BPN serta perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan data.
BPPRD memiliki peran penting dalam aspek perpajakan daerah. Dinas Kominfo mendukung sisi teknologi informasi. Inspektorat berperan dalam pengawasan, sedangkan perangkat daerah lainnya dapat memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan sistem yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Koordinasi yang baik juga diperlukan agar setiap permasalahan yang muncul dalam proses pemadanan dapat segera diselesaikan.
Langkah Menuju Pelayanan yang Lebih Cepat dan Akurat
Integrasi data NIB/NOB dan NOP pada akhirnya diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara.
Masyarakat dapat memperoleh pelayanan dengan basis data yang lebih jelas, sementara pemerintah memiliki informasi yang lebih akurat untuk menjalankan tugas administrasi dan pengelolaan pendapatan.
Pelayanan yang berbasis data juga dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Setiap proses dapat dilakukan berdasarkan informasi yang memiliki sumber dan dasar yang jelas.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses modernisasi administrasi pemerintahan. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelayanan.
Komitmen Pemkab Lampung Utara
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk terus memperbaiki tata kelola data.
Melalui penyelesaian pemadanan dan verifikasi, pemerintah daerah berupaya memastikan penerapan sistem dapat dilakukan dengan basis data yang berkualitas.
Hasil kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan serta koordinasi bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung menjadi bahan penting dalam proses tersebut.
Ke depan, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi agar penerapan integrasi data dapat segera diwujudkan.
Jika terlaksana dengan baik, sistem tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
Data yang akurat, seragam dan dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang efektif. Dengan dukungan teknologi, koordinasi lintas sektor dan komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mendorong terciptanya pelayanan yang semakin cepat, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah tindak lanjut ini juga diharapkan menjadi awal dari penguatan sistem pelayanan terpadu di Kabupaten Lampung Utara, sehingga pemanfaatan data tidak hanya mendukung kepentingan administrasi pemerintah, tetapi benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat serta memperkuat pengelolaan pembangunan daerah.
SUMATERANEWSTV.COM




0 Komentar