BOGOR, (SUMATERANEWSTV.COM) – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka sehingga fakta mengenai fungsi dan penggunaan bangunan dapat diketahui secara jelas.
Temuan tersebut muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan atau kamar di kawasan tersebut. Sejumlah ruangan dilengkapi berbagai fasilitas rumah tangga, seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, meja makan, serta perlengkapan memasak. Kondisi itu kemudian menjadi dasar Ombudsman menyebut adanya dugaan fasilitas atau “kluster mewah” di lingkungan lapas.
Namun, hingga saat ini, status seluruh bangunan dan siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Ombudsman juga belum memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan berada di kawasan tersebut. Karena itu, dugaan bahwa fasilitas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi narapidana tertentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Yusril Persilakan Media Memeriksa Langsung
Menanggapi temuan tersebut, Yusril meminta agar persoalan di Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemberitaan ataupun kesimpulan sepihak. Ia justru mempersilakan media massa untuk melihat secara langsung kondisi fasilitas yang dipersoalkan Ombudsman.
Yusril mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menyikapi laporan tersebut. Menurut Yusril, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang terang mengenai apa sebenarnya bangunan yang disebut sebagai fasilitas berstandar apartemen tersebut.
Yusril mempertanyakan apakah bangunan itu merupakan rumah dinas pegawai, tempat asimilasi bagi warga binaan yang akan bebas, atau benar-benar fasilitas khusus bagi narapidana tertentu. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena fungsi dan status bangunan akan menentukan bagaimana fasilitas tersebut harus dinilai berdasarkan aturan pemasyarakatan.
Dalam pernyataannya, Yusril juga menekankan pentingnya keterbukaan. Ia menyerukan agar tidak ada pihak yang menutup-nutupi fakta, tetapi pada saat yang sama tidak boleh pula muncul tuduhan yang belum terbukti. Sikap tersebut menempatkan proses verifikasi sebagai bagian penting dalam mengurai polemik fasilitas di Lapas Cibinong.
Ditjenpas Berikan Klarifikasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah menurunkan tim untuk memeriksa langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim yang terdiri dari Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan Kepala Lapas Cibinong telah melakukan pengecekan sejak Rabu sore.
Menurut Mashudi, kawasan yang diperiksa bukan semata-mata fasilitas khusus bagi narapidana. Ia menjelaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat rumah dinas kepala lapas dan sejumlah kepala seksi, serta rumah asimilasi yang digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi.
Rumah asimilasi tersebut, menurut penjelasan Ditjenpas, berkaitan dengan kegiatan pembinaan bagi warga binaan yang telah memasuki tahap persiapan kembali ke masyarakat. Para warga binaan yang mengikuti kegiatan di luar blok dapat menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat beristirahat setelah menjalankan aktivitas pembinaan dan pekerjaan.
Ditjenpas menyebut sejumlah kegiatan asimilasi di kawasan tersebut antara lain budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga produksi air mineral. Dengan demikian, Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda dengan kesan awal yang muncul dari temuan Ombudsman mengenai bangunan berfasilitas seperti apartemen. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Ombudsman Soroti Fasilitas dan Akses Pengawasan
Selain bangunan dan fasilitas di kawasan belakang lapas, Ombudsman juga menyoroti persoalan akses ketika melakukan inspeksi. Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki area tertentu meskipun telah membawa surat tugas dan menggunakan atribut resmi lembaga.
Ombudsman menyebut situasi tersebut bahkan sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Menurut Ombudsman, kejadian serupa juga pernah terjadi saat pemeriksaan pada Juli 2026.
Bagi Ombudsman, persoalan akses menjadi bagian penting karena lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan mengenai bangunan di kawasan belakang lapas justru diperoleh setelah tim tidak dapat masuk ke area yang awalnya hendak diperiksa.
Dalam keterangannya, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta beberapa orang yang diduga merupakan warga binaan dan berada secara terpisah dari blok hunian umum. Namun, Ombudsman menegaskan bahwa identitas serta status seluruh orang tersebut belum sepenuhnya dapat dipastikan.
Temuan Minuman Beralkohol Turut Didalami
Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol yang ditemukan di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Meski temuan tersebut menjadi perhatian, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Karena itu, keberadaan barang tersebut belum dapat secara otomatis dikaitkan dengan petugas atau warga binaan tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa berbagai temuan di Lapas Cibinong masih membutuhkan proses pemeriksaan untuk menentukan fakta, pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pungutan Juga Menjadi Perhatian
Di tengah polemik fasilitas khusus tersebut, Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan sedang mendalami dugaan adanya pungutan terhadap warga binaan di Lapas Cibinong. Dugaan pungutan yang disebut mencapai Rp150 ribu per pekan itu menjadi bagian lain dari pemeriksaan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan.
Apabila nantinya pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum, langkah penindakan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Belum Ada Bukti Sambo Mendapat Fasilitas Khusus
Nama terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo juga sempat muncul dalam pembahasan mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Namun, Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menemukan indikasi bahwa Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai penghuni fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman perlu dibedakan dari spekulasi yang berkembang di ruang publik. Sampai pemeriksaan selesai, belum tepat menyimpulkan bahwa narapidana tertentu telah mendapatkan fasilitas khusus melalui pembayaran ataupun hubungan tertentu dengan petugas. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Pemerintah Diminta Terbuka
Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola lembaga pemasyarakatan, kesetaraan pelayanan terhadap warga binaan, serta pengawasan terhadap fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Lapas Cibinong. Lembaga pengawas itu juga menyoroti perlunya memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Ombudsman bahkan menyampaikan tindakan korektif terkait fasilitas khusus tersebut. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pembongkaran fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, dengan batas waktu kurang dari satu bulan untuk pelaksanaannya. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh temuan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan objektif. Klarifikasi Ditjenpas mengenai fungsi rumah dinas dan rumah asimilasi juga perlu dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan serta dokumen yang mendasari pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Persoalan Lapas Cibinong kini memasuki tahap pendalaman. Pemerintah melalui Ditjenpas telah melakukan pengecekan, sementara Ombudsman melanjutkan proses pengawasan dan evaluasi terhadap temuan yang mereka peroleh.
Yusril sendiri telah membuka ruang agar media dapat melihat langsung kondisi fasilitas yang dipersoalkan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas perbedaan antara istilah “apartemen”, rumah dinas, dan rumah asimilasi yang saat ini menjadi pusat perhatian.
Yang menjadi kunci berikutnya adalah hasil investigasi mengenai status setiap bangunan, siapa yang berhak menggunakan, sumber anggaran pembangunannya, dasar peruntukannya, serta apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas atau pelanggaran aturan.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh petugas maupun pihak lain, tindakan sesuai ketentuan dapat dilakukan. Sebaliknya, jika fasilitas tersebut memiliki dasar penggunaan yang sah, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh tersebut. Polemik “apartemen” di Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut kondisi bangunan, tetapi juga transparansi, pengawasan, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Fakta hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti, pemerintah diharapkan dapat menjawab seluruh pertanyaan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong sekaligus memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

0Komentar