TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ZA (20). Ia merupakan warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diamankan oleh Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2026 lalu. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang serta uang. Barang yang diketahui hilang di antaranya empat tabung gas LPG kosong yang berada di warung milik korban dan sejumlah uang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi yang cukup mengenai keberadaan pelaku.
“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas AKP Juherdi.
Rumah Korban Dibobol
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui ketika korban pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu bagian belakang rumah dalam kondisi sudah terbuka. Kondisi tersebut membuat korban curiga dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah serta warung miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Empat tabung gas LPG kosong yang sebelumnya berada di warung diketahui sudah tidak ada. Selain itu, korban juga mendapati sejumlah uang miliknya turut hilang.
Korban kemudian berusaha mengetahui bagaimana aksi pencurian tersebut terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui terdapat seseorang yang masuk ke dalam rumah korban dan mengambil beberapa barang. Rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu informasi penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Karena rumahnya telah dibobol, kemudian korban mengecek CCTV dan diketahui telah ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya,” ungkap AKP Juherdi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.371.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk informasi mengenai identitas dan keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.
Proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan serta informasi dari berbagai pihak. Polisi juga terus mendalami informasi yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut hingga akhirnya memperoleh titik terang mengenai keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas. Tim bergerak menuju lokasi yang telah diinformasikan untuk memastikan keberadaan ZA. Setelah sampai di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan.
Penangkapan terhadap ZA berlangsung tanpa adanya perlawanan. Petugas kemudian mengamankan pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya empat tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim.
Sementara itu, ZA menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian, modus yang digunakan, serta keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menegaskan bahwa terhadap pelaku akan dilakukan proses hukum sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Juherdi.
Dengan berhasil diamankannya ZA, jajaran Polres Tulang Bawang Barat memastikan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan hingga proses penyidikan selesai. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.
Masyarakat juga diharapkan dapat memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci ketika meninggalkan rumah. Penggunaan kamera CCTV juga dapat membantu meningkatkan keamanan sekaligus menjadi sumber informasi apabila terjadi tindak pidana.
Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta mengungkap berbagai tindak pidana.
Pengungkapan kasus pencurian ini menjadi salah satu bentuk respons jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Melalui kerja penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
(Humas_Tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar