LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp40 juta yang terjadi di sebuah rumah di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Terduga pelaku diamankan petugas di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian yang disampaikan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dalam jumlah cukup besar beserta sejumlah barang berharga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan uang tunai dan barang berharga dari rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/9).
Berawal dari Mengaku Mencari Pekerjaan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Pria tersebut kemudian berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya korban mengajaknya ke rumah kontrakan.
Setibanya di rumah, pria tersebut dipersilakan masuk dan duduk. Korban juga sempat menunjukkan sikap baik dengan menawarkan makanan kepada pria yang mengaku sedang mencari pekerjaan tersebut.
Situasi kemudian berlangsung seperti biasa. Namun, ketika korban sedang berada di dapur dan menerima telepon, pria tersebut meninggalkan rumah. Korban pada saat itu belum menyadari bahwa tas yang berisi uang miliknya diduga telah dibawa pergi.
Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil tas yang sebelumnya berada di tempatnya. Saat itulah korban menyadari tas tersebut sudah tidak ada. Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barang miliknya.
Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui bahwa uang tunai sebesar Rp40 juta telah hilang. Selain uang tunai, dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM milik korban juga turut dibawa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan orang yang diduga membawa uang serta barang-barang milik korban.
Terduga Pelaku Ditangkap di Tanjung Karang Pusat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi mengenai dugaan pelaku dan menelusuri keberadaannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku. M diketahui berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan M di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Setelah diamankan, pria tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara pencurian yang dilaporkan korban.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Selain uang tunai, terdapat sejumlah barang penting milik korban yang turut hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Selain uang tunai, terdapat dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM yang turut dibawa pelaku,” jelas Herawati.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp2.238.000.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BE 2148. Kendaraan tersebut diamankan bersama dokumen berupa BPKB dan STNK.
Selain itu, polisi mengamankan tas milik korban, buku tabungan, serta sejumlah kartu ATM. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y15 warna pink. Selain telepon seluler, polisi turut mengamankan tas selempang milik terduga pelaku dan sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara. Penyidik akan menggunakan barang bukti tersebut dalam proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Uang Hasil Pencurian Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Dari keterangan yang disampaikan polisi, terduga pelaku mengaku sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian telah digunakan untuk sejumlah keperluan.
Menurut keterangan tersebut, sebagian uang digunakan untuk membeli sepeda motor. Selain itu, uang juga digunakan untuk bermain judi online, memenuhi kebutuhan selama melarikan diri, serta membayar tempat kos.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp2.238.000 berhasil diamankan polisi dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut. Polisi juga mengamankan kendaraan dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan kasus.
Penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik akan mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih lengkap.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah berhasil diamankan, M bersama barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi melakukan proses penyidikan berdasarkan laporan korban serta barang bukti yang telah berhasil diamankan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati.
Kasus tersebut kini ditangani oleh penyidik Polres Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut.
Perkara ini bermula ketika korban menerima kedatangan seorang pria yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Korban kemudian mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya dan mempersilakannya masuk. Namun, ketika korban sedang berada di dapur dan menerima telepon, pria tersebut meninggalkan rumah.
Setelah itu, korban menyadari tas berisi uang miliknya telah hilang. Dari pemeriksaan, diketahui uang tunai sebesar Rp40 juta, dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM ikut dibawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. M akhirnya ditangkap di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan diamankannya terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Lampung Utara. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar