LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah dalam keadaan kosong di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RO (40), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selain mengamankan RO, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap dua orang lainnya yang berdasarkan keterangan awal terduga pelaku disebut turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran berada di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi. Saat kejadian berlangsung, rumah tersebut diketahui dalam kondisi kosong sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa tersebut baru diketahui korban setelah melakukan pengecekan terhadap rumah pada sore hari. Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah berubah. Pintu samping rumah ditemukan dalam keadaan tidak terkunci, sedangkan kondisi bagian dalam rumah tampak berantakan.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang berada di dalam rumah. Dari pemeriksaan itu diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang cukup beragam, mulai dari peralatan rumah tangga hingga perlengkapan yang memiliki nilai bagi korban.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya mesin air, tapis pakaian adat Lampung, jam dinding, ambal atau karpet, gelas, piring, serta satu set alat makan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.
Korban Laporkan Kejadian ke Polisi
Setelah mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kotabumi Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berupaya mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang-barang yang hilang. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RO (40), warga Kecamatan Kotabumi Selatan. RO kemudian menjalani pemeriksaan guna mendalami keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian rumah kosong tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Kotabumi Kota setelah menerima laporan dari korban. Satu orang terduga pelaku telah berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Jumat (11/9/2026).
Terduga Pelaku Mengaku Beraksi Bersama Dua Rekan
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapatkan keterangan dari RO mengenai dugaan keterlibatan dua orang lainnya dalam aksi pencurian tersebut. Terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua orang rekannya yang masing-masing berinisial A dan D.
Keterangan tersebut masih terus didalami oleh personel kepolisian. Polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui secara jelas peran masing-masing pihak serta memastikan keterkaitan mereka dengan peristiwa pencurian yang dilaporkan korban.
Langkah pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang-barang lain yang telah diambil dari rumah korban maupun barang yang diduga berasal dari tindak pidana lainnya.
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman untuk memastikan hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.
Adapun sejumlah barang yang diamankan petugas antara lain delapan lusin gelas kaca biasa, tiga lusin gelas kaca bertangkai, satu buah kompor gas warna hitam, satu unit sepeda listrik anak-anak, satu unit mesin Sanyo, serta satu buah set alat makan merek VICENSA.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses hukum. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan laporan pencurian yang diterima Polsek Kotabumi Kota.
Polisi Masih Kembangkan Perkara
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menegaskan bahwa proses pengungkapan perkara belum berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Personel masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Personel masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta menelusuri seluruh barang hasil kejahatan,” jelasnya.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. Selain mendalami keterangan RO, polisi juga masih menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang oleh korban.
Polisi juga perlu memastikan apakah seluruh barang yang diamankan berkaitan dengan perkara tersebut atau terdapat kemungkinan keterkaitan dengan kejadian lain. Karena itu, proses penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan keterlibatan A dan D sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan awal juga masih dalam proses pendalaman. Polisi akan melakukan langkah lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh selama proses pengembangan kasus.
Rumah Kosong Rentan Menjadi Sasaran
Kasus pencurian yang menyasar rumah kosong tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat tinggal, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam kondisi tidak berpenghuni.
Rumah yang ditinggalkan dalam waktu tertentu sebaiknya tidak dibiarkan tanpa pengawasan. Pemilik rumah perlu memastikan seluruh akses masuk, baik pintu maupun jendela, telah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan rumah.
Selain memastikan pengamanan fisik, masyarakat juga dapat meminta bantuan keluarga atau tetangga yang dipercaya untuk ikut memperhatikan kondisi rumah selama ditinggalkan. Langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan.
Kondisi rumah yang kosong juga sebaiknya tidak terlalu mudah diketahui oleh orang yang tidak berkepentingan. Masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai rumah yang sedang ditinggalkan, termasuk melalui lingkungan sekitar maupun media sosial.
Polisi Imbau Warga Waspada
IPTU Herawati mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi rumah benar-benar aman sebelum ditinggalkan, terlebih apabila rumah akan kosong dalam waktu tertentu.
Menurutnya, pengamanan rumah dapat dilakukan mulai dari langkah sederhana, seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. Masyarakat juga disarankan meminta bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi rumah apabila ditinggalkan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk mendorong masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kewaspadaan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya berbagai tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta meminta bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu tertentu. Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Selain meningkatkan keamanan rumah, masyarakat juga diminta tidak mengabaikan situasi mencurigakan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal. Apabila menemukan aktivitas atau keberadaan orang yang tidak dikenal dan dinilai mencurigakan, warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Langkah pelaporan tersebut penting agar petugas dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak kejahatan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Dalam kasus pencurian rumah kosong di Kota Gapura ini, laporan korban menjadi salah satu dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku.
Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat membantu petugas mengungkap suatu perkara dan menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Satu Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Masih Didalami
Hingga Jumat (11/9/2026), polisi telah mengamankan RO (40) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua orang yang disebut berinisial A dan D masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sejumlah barang telah diamankan dan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara lebih lengkap.
Dengan masih berlangsungnya pengembangan, kepolisian berupaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang. Termasuk mengetahui keterlibatan masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya barang hasil kejahatan lainnya.
Polsek Kotabumi Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong. Pengamanan dapat dimulai dari langkah sederhana dengan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci serta melibatkan keluarga atau tetangga untuk melakukan pengawasan.
Kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kini masih dalam proses pengembangan. Polisi telah mengamankan satu orang terduga pelaku dan masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.
Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #


0Komentar