LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah dalam keadaan kosong.
Terduga pelaku berinisial DW (36) diamankan personel Polsek Kotabumi Kota pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan M. Tohir, Gang Kobra, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Pengamanan terhadap DW merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian di sebuah rumah di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran pencurian diketahui dalam keadaan kosong ketika dugaan aksi tersebut berlangsung.
Korban Temukan Rumah dalam Kondisi Berantakan
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Suhardi. Ia mengetahui rumahnya telah dibobol setelah melakukan pengecekan terhadap kondisi rumah.
Saat melakukan pemeriksaan, korban mendapati pintu samping rumah dalam keadaan tidak terkunci. Kondisi tersebut kemudian membuat korban curiga dan memeriksa bagian lain dari rumah.
Korban juga melihat sebuah kotak atau tempat penyimpanan barang berada di sekitar bagian samping sumur. Setelah masuk ke dalam rumah, korban mendapati sejumlah bagian rumah dalam kondisi berantakan.
Korban kemudian menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit mesin air, dua set tapis pakaian adat Lampung, satu jam dinding, lima buah karpet, lima lusin gelas, lima lusin piring, serta lima kotak set alat makan.
Berbagai barang yang hilang tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiel. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta.
Setelah mengetahui adanya pencurian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kotabumi Kota. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melalui serangkaian penyelidikan.
Polisi Kembangkan Penyelidikan
Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan yang diterima. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi yang kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah pada seorang pria berinisial DW.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel, petugas kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut,” ujar IPTU Herawati.
DW kemudian diamankan personel Polsek Kotabumi Kota pada Jumat (11/9/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di Jalan M. Tohir, Gang Kobra, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Setelah diamankan, DW dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara pencurian tersebut.
“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Herawati.
Polisi Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Meski telah mengamankan seorang terduga pelaku, kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Penyidik belum menghentikan proses penyelidikan dan masih mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan curat tersebut.
Salah satu fokus penyidik adalah mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang dilaporkan hilang.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang membantu penyidik dalam proses pengembangan kasus.
IPTU Herawati mengatakan proses pengembangan masih dilakukan oleh penyidik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Polisi masih melakukan pengembangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
Warga Diminta Waspada Saat Tinggalkan Rumah
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus pencurian yang menyasar rumah dalam kondisi kosong. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar memastikan kondisi rumah aman sebelum ditinggalkan.
Warga juga diharapkan memperhatikan lingkungan sekitar dan meningkatkan komunikasi dengan tetangga. Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dinilai penting untuk membantu mencegah terjadinya tindak pidana. Informasi yang disampaikan secara cepat dapat membantu petugas melakukan langkah antisipasi maupun penanganan terhadap potensi gangguan keamanan.
Dalam perkara ini, rumah milik Suhardi diketahui menjadi sasaran dugaan pencurian pada dini hari. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan pintu samping dalam kondisi tidak terkunci dan bagian dalam rumah berantakan.
Sejumlah barang yang memiliki nilai dan kegunaan bagi korban kemudian diketahui telah hilang. Total kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp25 juta.
Terduga Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, DW telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk melengkapi proses hukum terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga terus menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang oleh korban. Selain itu, kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga masih didalami.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian. Polisi berupaya mengungkap perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Dengan diamankannya DW, proses penyidikan terhadap dugaan kasus curat tersebut kini terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengungkap seluruh pihak yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong. Warga diharapkan memastikan pintu dan akses masuk rumah telah terkunci dengan baik serta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang lebih baik di wilayah Lampung Utara.
Sementara itu, terduga pelaku DW masih berada di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang-barang milik korban yang hilang.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar