TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH alias Adit (38), yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan terhadap korban berinisial HS (24).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.25 WIB, di sebuah kafe yang berada di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning.

Berawal dari Laporan Korban

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada Polsek Bukit Kemuning.

Setelah laporan diterima, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan langkah penyelidikan. Petugas berupaya mengumpulkan informasi terkait kejadian serta mencari tahu identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Herawati.

Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kronologi kejadian. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang telah diterima kepolisian.

Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning kemudian mengamankan SH alias Adit di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perkara yang dilaporkan serta memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan.

Langkah pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku melalui proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik melakukan pendalaman untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang telah diperoleh dari korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan kejadian. Hal tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Peristiwa Terjadi di Sebuah Kafe

IPTU Herawati menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama teman-temannya berada di sebuah kafe di Desa Ulak Rengas.

Pada saat berada di lokasi, terduga pelaku kemudian datang menghampiri korban. Situasi tersebut selanjutnya berkembang hingga terjadi dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning untuk melakukan penyelidikan. Polisi berupaya mengungkap pihak yang diduga terlibat serta memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Satu Lembar Dokumen Visum Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning.

Dokumen hasil visum berkaitan dengan pemeriksaan terhadap kondisi luka yang dialami korban. Penyidik selanjutnya akan menggunakan keterangan dan dokumen yang diperoleh sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan secara lebih lengkap terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan.

IPTU Herawati mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan dan penyidik akan melengkapi berbagai kebutuhan administrasi maupun alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Herawati.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Kekerasan

Polsek Bukit Kemuning mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Perselisihan yang muncul di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penyelesaian secara damai.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa maupun menggunakan benda yang dapat membahayakan orang lain ketika menghadapi suatu persoalan. Tindakan kekerasan bukan hanya dapat menimbulkan korban, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun tindak pidana. Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan melakukan penanganan terhadap setiap kejadian yang membutuhkan tindakan hukum.

Kecepatan dalam menyampaikan laporan juga dapat membantu petugas melakukan langkah penanganan secara lebih cepat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri apabila menghadapi suatu persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Penyidikan Masih Berlangsung

Dengan diamankannya SH alias Adit, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pendalaman keterangan akan dilakukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek Bukit Kemuning memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta dan alat bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pengungkapan perkara tersebut juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu lembar dokumen hasil visum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Polsek Bukit Kemuning kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila terjadi persoalan, masyarakat diminta mengedepankan komunikasi dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning diharapkan dapat dicegah sejak dini. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar