LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial DS (32) setelah diduga terlibat keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di sebuah konter ponsel di Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone yang diduga berkaitan dengan kejadian. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.
Peristiwa tersebut bermula dari aktivitas transaksi telepon seluler di Konter Dahlia Cell. Situasi yang pada awalnya berkaitan dengan proses pembayaran kemudian berkembang menjadi perselisihan antara pihak konter dan seorang pria yang datang untuk membeli telepon seluler.
Berawal dari Transaksi Telepon Seluler
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, kejadian bermula ketika DS datang ke Konter Dahlia Cell yang berada di Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.
Setibanya di konter, yang bersangkutan meminta penjaga toko untuk mengeluarkan telepon seluler dengan harga paling mahal. Permintaan tersebut kemudian dilayani oleh penjaga toko sebagaimana proses transaksi pada umumnya.
Setelah handphone yang diminta selesai diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti transfer sebagai bukti pembayaran.
Namun, menurut keterangan kepolisian, bukti transfer tersebut tidak diberikan. Kondisi itu kemudian membuat pihak konter kembali meminta kepastian pembayaran kepada yang bersangkutan.
“Setelah handphone diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti transfer. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan bukti transfer,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. Pelapor selanjutnya datang dan kembali meminta DS untuk menunjukkan bukti transfer atas transaksi telepon seluler tersebut.
Permintaan tersebut diduga memicu terjadinya keributan antara pelapor dan terduga pelaku. Kondisi yang awalnya merupakan persoalan transaksi kemudian berubah menjadi pertengkaran dan tindakan yang berujung pada laporan kepolisian.
Keributan Berujung Luka pada Wajah Pelapor
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, saat keributan berlangsung, terduga pelaku mengambil sebuah benda berupa besi. Tindakan tersebut kemudian ditahan oleh pelapor.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lecet pada bagian wajah.
“Terjadi keributan antara pelapor dan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengambil besi, kemudian ditahan oleh pelapor. Besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor,” jelas IPTU Herawati.
Melihat situasi semakin tidak kondusif, salah seorang penjaga toko kemudian mengambil langkah untuk meminta bantuan kepolisian. Penjaga toko menghubungi Call Center Polisi 110 untuk melaporkan kejadian sekaligus meminta petugas datang ke lokasi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Personel yang datang ke lokasi melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Polisi Amankan Dua Bilah Badik
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terduga pelaku. Kedua senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata Herawati.
Selain dua bilah badik, polisi juga mengamankan dua buah besi gantungan aksesoris handphone yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Peristiwa yang terjadi di sebuah tempat usaha tersebut menjadi perhatian karena diduga melibatkan senjata tajam. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.
DS Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Lampung Utara kemudian menetapkan DS sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, barang bukti dan rangkaian kejadian yang dilaporkan.
DS selanjutnya diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.
“Yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Herawati.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 307, Pasal 466, dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi terdiri dari dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone.
Polisi Lanjutkan Proses Penyidikan
Polres Lampung Utara menyatakan penanganan perkara tersebut masih dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar setiap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Perselisihan dalam transaksi maupun persoalan lainnya sebaiknya diselesaikan secara kepala dingin untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Keberadaan layanan Call Center Polisi 110 juga menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan sehingga petugas dapat segera memberikan respons sesuai kondisi di lapangan.
Dalam kasus di Konter Dahlia Cell, laporan yang disampaikan melalui layanan kepolisian tersebut menjadi langkah awal untuk mendatangkan petugas ke lokasi dan mengamankan situasi. Penanganan cepat diperlukan agar keributan tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih serius.
Polres Lampung Utara memastikan proses hukum terhadap DS tetap berjalan. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.
Dengan penanganan perkara tersebut, kepolisian kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara damai dan tidak menggunakan senjata tajam maupun kekerasan.
Polres Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tersangka DS telah diamankan di Polres Lampung Utara bersama barang bukti berupa dua bilah badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar