TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

Daftar Isi
×

LAMPUNG, (SUMATERANEWSTV.COM) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram atau sekitar satu kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah tas besar yang disimpan di dalam box bagasi sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh salah satu terlapor.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Lampung melalui Press Release Nomor 342/IX/HUM 6.1.1./2026/Bidhumas, Rabu (16/9/2026). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilaporkan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung pada Jumat (24/7/2026) malam. Petugas kemudian melakukan pemantauan di area parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati dua pria yang kemudian diketahui berinisial AD dan NA berada di lokasi. Keduanya selanjutnya diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah mengamankan keduanya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di lokasi, termasuk sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh NA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam yang berada di dalam box bagasi sepeda motor.

Tas tersebut kemudian diperiksa petugas. Di dalamnya ditemukan satu bungkus plastik besar yang dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat. Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja.

Barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat bruto 1.058 gram. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari satu kilogram barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun.

Polisi Kembangkan Penyelidikan

Penemuan barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan. Petugas tidak berhenti pada pengamanan AD dan NA, melainkan melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AD dan NA disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial IH. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH.

Tim melakukan penyelidikan lanjutan hingga memperoleh informasi yang mengarah ke sebuah penginapan di kawasan Teluk Betung Utara. Lokasi yang menjadi sasaran pengembangan yakni Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk mencari keberadaan IH. Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan IH yang berada di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.

Dengan diamankannya IH, polisi kemudian membawa ketiga pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Selain barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler Android. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA.

Barang bukti lainnya berupa satu buah tas besar warna hitam dan satu buah dompet. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga terlapor bersama barang bukti kini telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung. Mereka menjalani proses hukum sesuai dengan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi masih menelusuri asal-usul narkotika jenis ganja yang diamankan serta mendalami peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuyun.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan para terlapor dengan barang bukti yang telah diamankan serta fakta-fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.

Dalam penanganan perkara narkotika, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber yang dapat membantu kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses kepolisian untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ganja seberat 1.058 gram ini juga menunjukkan bahwa proses penindakan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan pengembangan. Setelah dua terlapor diamankan di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan awal hingga berhasil mengamankan terlapor lainnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga terlapor masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul barang bukti dan peran masing-masing pihak.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga terlapor saat ini masih berada dalam proses hukum di Ditresnarkoba Polda Lampung. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut berdasarkan barang bukti serta keterangan yang telah diperoleh.

Polda Lampung menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika melalui mekanisme penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses hukum.

Pengungkapan dugaan peredaran ganja dengan barang bukti seberat 1.058 gram tersebut kini masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan adanya informasi tambahan yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara lebih menyeluruh.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar