Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polri terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan mobil Toyota Rush.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB itu menjadi perhatian jajaran kepolisian lantaran dua kendaraan yang terlibat diketahui dikemudikan oleh anggota Polri. Honda Brio dikemudikan oleh anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI, sedangkan Toyota Rush dikemudikan oleh anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran langsung melakukan tindak lanjut terhadap aspek internal yang berkaitan dengan anggota Polri yang terlibat.
Sementara itu, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Dengan demikian, proses penanganan kecelakaan berjalan melalui jalur sesuai kewenangan, sementara aspek disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam.
Propam Tindak Lanjuti Keterlibatan Dua Anggota Polri
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, keterlibatan anggota Polri dalam kecelakaan tersebut menjadi bagian yang ditindaklanjuti secara internal oleh Propam.
Menurut Yuni, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan penanganan terhadap anggota yang terlibat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.
Penanganan tersebut berkaitan dengan aspek disiplin dan kode etik anggota. Sementara untuk perkara kecelakaan lalu lintasnya sendiri tetap diproses oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Pembagian penanganan tersebut dilakukan agar setiap aspek dari peristiwa dapat ditangani oleh fungsi yang memiliki kewenangan. Satlantas menangani perkara kecelakaan lalu lintas, sedangkan Propam menangani aspek internal anggota Polri.
Kronologi Kecelakaan Bermula dari Honda Brio
Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Rangkaian peristiwa bermula ketika Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Honda Brio tersebut kemudian melintas di Jalan ZA Pagar Alam. Saat berada di depan Ruko Super Indo, kendaraan tersebut diduga mengalami kurang konsentrasi.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan Honda Brio menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Scoopy yang sedang melaju di depannya.
Akibat benturan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy terjatuh. Sepeda motor Honda Scoopy juga tersangkut di bagian depan Honda Brio.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima Ditlantas Polda Lampung, Honda Brio kemudian tetap melanjutkan perjalanan dari lokasi kecelakaan pertama.
Perjalanan Honda Brio selanjutnya kembali berujung pada kecelakaan. Sekitar dua kilometer dari lokasi pertama, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung.
Di lokasi kedua tersebut, Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan mobil Toyota Rush. Kendaraan Toyota Rush diketahui dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Setelah benturan dengan Toyota Rush, Honda Brio kemudian kehilangan kendali. Mobil tersebut selanjutnya menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Tiga Kendaraan Terlibat dalam Rangkaian Kecelakaan
Rangkaian kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan dengan dua lokasi benturan. Pada kejadian pertama, Honda Brio bertabrakan dengan Honda Scoopy. Benturan tersebut mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor terjatuh.
Setelah itu, Honda Brio kembali mengalami kecelakaan sekitar dua kilometer dari lokasi pertama. Kali ini kendaraan tersebut menabrak Toyota Rush yang dikemudikan oleh anggota Ditlantas Polda Lampung.
Honda Brio kemudian kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan terhadap kecelakaan dilakukan untuk menangani perkara lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, keterlibatan dua anggota Polri dalam peristiwa tersebut juga mendapatkan perhatian dari Propam Polda Lampung dan Propam Polres Pesawaran.
Dua Pengendara Honda Scoopy Mengalami Luka Ringan
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan jalan.
Pengemudi Honda Brio berinisial MI juga mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan, MI mengalami luka lecet pada bagian pergelangan tangan kiri.
Namun, luka yang dialami pengemudi Honda Brio tersebut tidak memerlukan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, pengemudi Toyota Rush berinisial RWS dilaporkan tidak mengalami luka akibat kecelakaan tersebut.
Meski kecelakaan melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka, tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kerugian materiel akibat kecelakaan ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Penanganan Kecelakaan Ditangani Satlantas
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas tetap ditangani oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Penanganan tersebut dilakukan terpisah dengan proses internal terhadap anggota Polri yang terlibat. Propam memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aspek disiplin maupun kode etik anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuni menjelaskan, keterlibatan anggota Polri tidak membuat proses penanganan kecelakaan lalu lintas berpindah dari fungsi yang berwenang. Satlantas Polresta Bandar Lampung tetap menangani perkara kecelakaan, sementara Propam menjalankan fungsi pengawasan internal.
“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam,” tandas Yuni.
Dengan adanya penanganan dari dua fungsi tersebut, setiap aspek dalam peristiwa kecelakaan dapat diproses sesuai kewenangannya masing-masing.
Propam Pastikan Aspek Disiplin dan Kode Etik Ditindaklanjuti
Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut terhadap keterlibatan anggota Polri dalam kecelakaan tersebut. Langkah itu berkaitan dengan penanganan internal dari sisi disiplin dan kode etik.
Penanganan internal tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Adapun prosesnya berjalan seiring dengan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena dua anggota Polri dari satuan berbeda berada di balik kemudi kendaraan yang terlibat dalam rangkaian kecelakaan.
MI merupakan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran yang mengemudikan Honda Brio. Sementara RWS merupakan anggota Ditlantas Polda Lampung yang mengemudikan Toyota Rush.
Rangkaian kecelakaan bermula ketika Honda Brio menabrak bagian belakang Honda Scoopy di depan Ruko Super Indo. Setelah kejadian tersebut, Honda Brio melanjutkan perjalanan dan sekitar dua kilometer kemudian kembali terlibat kecelakaan dengan Toyota Rush di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung.
Setelah menabrak Toyota Rush, Honda Brio kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah pembatas jalan.
Tidak Ada Korban Meninggal Dunia
Dari keseluruhan rangkaian kecelakaan tersebut, tidak terdapat korban meninggal dunia. Dua orang yang berada di Honda Scoopy mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan jalan.
Pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri, namun tidak menjalani perawatan. Sedangkan pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.
Kerugian materiel akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Polda Lampung memastikan bahwa penanganan terhadap peristiwa tersebut tetap berjalan. Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani perkara kecelakaan lalu lintas, sedangkan Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran menindaklanjuti aspek internal anggota Polri.
Penanganan melalui jalur masing-masing tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses terhadap perkara kecelakaan dan proses internal terhadap anggota Polri berjalan secara terpisah namun tetap berkaitan dengan peristiwa yang sama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun kembali menegaskan bahwa keterlibatan anggota Polri menjadi perhatian Propam untuk ditindaklanjuti dari sisi internal.
Sementara itu, masyarakat masih menunggu proses penanganan perkara kecelakaan yang dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung. Adapun hasil tindak lanjut dari aspek disiplin dan kode etik anggota akan diproses melalui mekanisme internal Propam sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penanganan tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, tetap diproses melalui mekanisme yang sesuai, baik dari sisi perkara lalu lintas maupun dari sisi internal terhadap anggota Polri yang terlibat. (*)
#Pewarta Pariyo Saputra #

0Komentar