TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan

Kasus Dugaan Pengancaman Kades Ogan Jaya, Kapolres: Pemeriksaan Berjalan Sesuai Tahapan

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Sekitar 30 warga Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendatangi Mapolres Lampung Utara pada Selasa (29/9/2026) pagi. Kedatangan masyarakat tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Rombongan warga tersebut datang sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat ingin memperoleh penjelasan secara langsung mengenai sejauh mana tahapan penanganan perkara tersebut telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Perwakilan masyarakat Desa Ogan Jaya kemudian diterima langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan perkembangan perkara serta proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

Kapolres Lampung Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, kepolisian menangani perkara tersebut sesuai dengan tahapan hukum dan mekanisme yang berlaku.

“Pemeriksaan sudah sesuai tahapan. Kami mohon masyarakat untuk bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Semua sudah diproses,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang ditangani kepolisian membutuhkan proses pemeriksaan sebelum sampai pada tahapan hukum berikutnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi yang diperlukan dalam rangka membuat terang perkara.

Dalam penanganan perkara dugaan pengancaman tersebut, penyidik Polres Lampung Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Keterangan dari para saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan untuk memperoleh gambaran mengenai perkara yang dilaporkan.

Sementara itu, pada Selasa (29/9/2026), pihak yang dilaporkan atau terlapor juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap terlapor merupakan salah satu bagian dari proses penanganan perkara untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang berkaitan langsung dengan laporan yang disampaikan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hari ini pemeriksaan terlapor,” jelas Kapolres Lampung Utara.

Kapolres menegaskan, proses pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian, kata dia, akan menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Raswidiati Anggraini juga meminta masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan. Masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara kepada institusi penegak hukum.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres.

Pernyataan Kapolres tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya tidak berhenti pada tahap pelaporan. Penanganan masih terus dilakukan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedatangan sekitar 30 warga Desa Ogan Jaya ke Mapolres Lampung Utara berlangsung dalam suasana tertib. Warga menyampaikan aspirasi dan pertanyaan mengenai perkembangan perkara secara langsung kepada pimpinan kepolisian. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolres Lampung Utara, masyarakat Desa Ogan Jaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penerimaan serta informasi yang diberikan. Warga menyatakan dapat memahami bahwa proses hukum membutuhkan tahapan pemeriksaan dan waktu untuk menyelesaikannya.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa mereka mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka berharap perkara tersebut dapat diproses secara tegas apabila nantinya seluruh hasil pemeriksaan dan bukti yang ada memenuhi ketentuan hukum.

Selain meminta proses hukum berjalan, masyarakat juga berharap tidak terjadi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Harapan tersebut disampaikan agar seluruh proses dapat dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan masyarakat tersebut menjadi bagian dari perhatian warga terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Masyarakat pada prinsipnya menginginkan adanya kepastian bahwa setiap laporan yang masuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.

Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki tahapan yang harus dilalui dalam menangani sebuah perkara. Pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor serta pendalaman informasi merupakan bagian dari proses untuk memperoleh fakta-fakta yang dibutuhkan penyidik.

Karena perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor dalam sebuah perkara belum dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan lebih lanjut terhadap perkara akan didasarkan pada hasil proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Lampung Utara juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses penanganan perkara berlangsung. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya komunikasi langsung antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan informasi mengenai perkembangan perkara dapat disampaikan melalui jalur yang tepat. Hal tersebut juga dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Setelah pertemuan selesai, sekitar pukul 09.40 WIB, perwakilan masyarakat Desa Ogan Jaya membubarkan diri dan kembali menuju desa mereka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif.

Polres Lampung Utara memastikan bahwa penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya akan terus dilanjutkan sesuai prosedur. Penyidik akan melakukan tahapan pemeriksaan yang diperlukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menunggu proses tersebut hingga kepolisian memperoleh hasil pemeriksaan yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum juga diharapkan tetap dilakukan dengan menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak melakukan tindakan di luar jalur hukum.

Perkara ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, terlapor, serta informasi dan bukti lain yang diperoleh penyidik selama proses penanganan perkara berlangsung.

SUMATERANEWSTV.COM — Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat Desa Ogan Jaya telah kembali ke wilayahnya dalam keadaan tertib dan kondusif. (*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

``` 

0Komentar