LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jalan Alamsyah RPN No. 13, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum serta sejumlah pejabat terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Negeri Lampung Utara Jimmy Maruli, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., serta sejumlah pejabat dan personel dari Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara.
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga unit handphone, dua bilah senjata tajam, tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru, serta 11 buah timbangan.
Tidak hanya barang bukti berupa benda yang berkaitan dengan tindak pidana, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berat 37,694 gram, tembakau sintetis seberat 23,34 gram, serta ganja dengan berat 333,688 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti psikotropika berupa 100 butir pil dan 10 butir pil Riklona.
Pemusnahan terhadap berbagai jenis barang bukti tersebut dilakukan setelah perkara yang berkaitan dengannya memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.
Keberadaan barang bukti narkotika, psikotropika, senjata api rakitan dan senjata tajam menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum. Barang-barang tersebut apabila tidak ditangani dengan baik berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pemusnahan menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan. Proses tersebut juga dilaksanakan dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta instansi terkait dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurut Kapolres, penanganan sebuah perkara tidak hanya selesai ketika pelaku telah menjalani proses hukum. Pengelolaan barang bukti juga merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Ia menambahkan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap tahapan dalam penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Koordinasi tersebut mencakup proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait diperlukan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, kerja sama lintas institusi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan yang saling berkaitan dalam rangka memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dalam pengelolaan barang yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan maupun persidangan.
Dengan dilakukannya pemusnahan sesuai prosedur, barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diperintahkan untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan. Hal tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.
Terlebih, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut cukup beragam, mulai dari perangkat komunikasi, senjata tajam, senjata api rakitan beserta peluru, timbangan hingga berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Keberadaan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta delapan butir peluru juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api yang tidak memiliki izin dapat menjadi ancaman apabila digunakan untuk melakukan tindak pidana ataupun mengganggu keamanan masyarakat.
Begitu pula dengan narkotika dan psikotropika. Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang terlarang yang telah disita tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Selain aspek penegakan hukum, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pesan kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum. Aparat penegak hukum terus berupaya menjaga keamanan serta menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Sinergi antara Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Pengadilan Negeri Lampung Utara diharapkan dapat terus ditingkatkan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum yang objektif, profesional dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya perkara yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, kepemilikan senjata api ilegal serta tindak pidana umum lainnya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan pemusnahan juga dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh proses penanganan barang bukti dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa sinergi antar-lembaga akan terus dijaga dalam rangka menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara tersebut berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kehadiran unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sekaligus memperlihatkan komitmen bersama dalam memastikan setiap proses hukum dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai aturan.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #





0Komentar