TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Benarkah Pasar Malam PT Safari Adi Putra Hadirkan Perjudian Berkedok Permainan Berhadiah?

Benarkah Pasar Malam PT Safari Adi Putra Hadirkan Perjudian Berkedok Permainan Berhadiah?

Daftar Isi
×

TUBABA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pasar malam yang digelar di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), ramai dikunjungi masyarakat. Kegiatan hiburan tersebut menjadi salah satu pilihan warga untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, sekaligus memenuhi kebutuhan melalui berbagai dagangan yang tersedia di lokasi.

Pasar malam tersebut menawarkan beragam hiburan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Sejumlah pedagang menyediakan aneka kuliner, pakaian, perlengkapan rumah tangga hingga berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, tersedia pula sejumlah wahana permainan yang menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung, khususnya anak-anak dan masyarakat yang ingin menikmati suasana malam.

Namun, di balik ramainya aktivitas pasar malam tersebut, keberadaan sejumlah permainan berhadiah mulai menjadi sorotan. Pasalnya, beberapa permainan yang tersedia dinilai oleh warga memiliki mekanisme yang diduga menyerupai praktik perjudian.

Permainan yang menjadi perhatian antara lain lempar bola ke kaleng, letusan balon, permainan pancingan serta sejumlah permainan lainnya yang disebut memiliki pola serupa dengan permainan berhadiah atau lotre.

Persoalan tersebut menjadi sorotan lantaran peserta permainan diwajibkan membayar sejumlah uang sebelum mengikuti permainan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, biaya untuk mengikuti permainan disebut berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung jenis permainan yang dipilih.

Setelah membayar biaya tersebut, peserta mendapatkan kesempatan untuk mengikuti permainan sesuai mekanisme yang ditentukan pengelola. Apabila peserta berhasil memenangkan permainan, mereka berhak memperoleh hadiah berupa barang sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara apabila peserta tidak berhasil atau kalah, uang yang telah dibayarkan tidak kembali. Dalam kondisi tersebut, peserta harus menerima kerugian sebesar uang yang telah dikeluarkan untuk mengikuti permainan.

Mekanisme inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai terdapat unsur mempertaruhkan sejumlah uang untuk memperoleh kesempatan mendapatkan hadiah. Namun demikian, apakah mekanisme tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai perjudian atau tidak, tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan sejumlah masyarakat tampak mengikuti permainan berhadiah tersebut. Para peserta membayar sejumlah uang dan kemudian mencoba keberuntungan melalui permainan yang disediakan.

Dalam pengamatan di lapangan, tidak semua peserta berhasil memperoleh hadiah. Sebagian peserta yang gagal harus meninggalkan lokasi permainan tanpa membawa hadiah, sementara uang yang telah dibayarkan menjadi biaya untuk mengikuti permainan tersebut.

Kondisi tersebut membuat sejumlah warga mempertanyakan sistem permainan yang diterapkan. Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah permainan tersebut benar-benar hanya merupakan hiburan berhadiah atau terdapat unsur lain yang berpotensi bertentangan dengan aturan hukum.

Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pasar malam, berinisial NS, mengatakan permainan-permainan tersebut sudah terlihat sejak awal pasar malam mulai beroperasi. Ia mengaku melihat masyarakat cukup banyak yang mencoba mengikuti permainan tersebut.

“Iya memang permainan-permainan itu sudah ada dari awal dibuka pasar malam. Saya lihat banyak yang mainnya rata-rata kalah. Kalau cara bermainnya begitu, iya kan sama saja seperti bertaruh, judi kan ya. Jadi apa salahnya jika permainan itu dikaji dan diperiksa lebih serius oleh Polres dan pemerintah,” kata NS saat berbincang dengan wartawan, Selasa, 15 September 2026.

Menurut NS, pemeriksaan oleh aparat penting dilakukan agar status permainan tersebut menjadi jelas. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah sistem yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengandung unsur perjudian.

Warga juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara sepintas, tetapi mencakup seluruh mekanisme permainan. Mulai dari besaran uang yang harus dibayarkan peserta, cara menentukan pemenang, bentuk dan nilai hadiah, hingga mekanisme ketika peserta mengalami kekalahan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur perjudian, warga meminta agar permainan tersebut dihentikan. Bahkan, mereka berharap seluruh aktivitas yang dinilai berkaitan dengan praktik perjudian dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Coba Polisi selidiki untuk membuktikan benar tidaknya itu seperti layaknya perjudian. Jika terbukti judi, maka mereka harus tutup semua. Pemilik serta pengelola bisa dijerat pidana, kan?” tandas NS.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa tudingan mengenai adanya perjudian di pasar malam tersebut masih sebatas dugaan dan sorotan masyarakat. Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa permainan dimaksud telah terbukti sebagai tindak pidana perjudian.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya unsur perjudian tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, diperlukan keterangan resmi dari Kepolisian maupun instansi terkait untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Selain aspek hukum, warga juga berharap pengelola pasar malam memperhatikan dampak sosial dari permainan yang disediakan. Pasar malam pada dasarnya merupakan tempat hiburan masyarakat, sehingga setiap wahana yang disediakan diharapkan dapat memberikan hiburan secara aman, transparan dan tidak menimbulkan keresahan.

Terlebih, pasar malam tersebut tidak hanya dikunjungi orang dewasa, tetapi juga keluarga dan anak-anak. Pengawasan terhadap jenis permainan yang tersedia dinilai penting agar kegiatan hiburan tetap memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Diketahui, pasar malam tersebut berada di bawah naungan PT Safari Adi Putra. Perusahaan tersebut menggelar kegiatan hiburan masyarakat di Tiyuh Pulung Kencana dan aktivitas pasar malam itu telah berlangsung kurang lebih selama dua pekan.

Selama kegiatan berlangsung, suasana di lokasi terlihat cukup ramai. Warga datang untuk menikmati berbagai hiburan, membeli makanan dan barang kebutuhan, maupun mencoba wahana permainan yang tersedia.

Namun, munculnya sorotan terhadap permainan berhadiah membuat keberadaan wahana tersebut kini menjadi perhatian sebagian masyarakat. Warga meminta pihak terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi polemik tanpa adanya kejelasan.

Hingga berita ini ditulis, Agung yang diketahui sebagai koordinator pasar malam PT Safari Adi Putra belum memberikan tanggapan terkait tudingan adanya permainan yang diduga mengarah pada praktik perjudian tersebut.

Begitu pula belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap permainan yang dipersoalkan warga tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya. Apakah permainan dengan sistem pembayaran dan hadiah tersebut merupakan bentuk hiburan berhadiah yang diperbolehkan, atau justru memenuhi unsur perjudian sebagaimana yang dikhawatirkan warga.

Dengan adanya pemeriksaan secara objektif, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus terhindar dari kesimpangsiuran informasi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka pengelola dapat menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Persoalan ini pada akhirnya menjadi tanggung jawab bersama, baik pengelola, pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*/Red)

0Komentar