TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
APBD Perubahan Tanggamus 2026 Naikkan Belanja Jadi Rp1,74 Triliun, Enam Ranperda Disampaikan ke DPRD

APBD Perubahan Tanggamus 2026 Naikkan Belanja Jadi Rp1,74 Triliun, Enam Ranperda Disampaikan ke DPRD

Daftar Isi
×

TANGGAMUS, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus.

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah sekaligus pembahasan sejumlah regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo. Dalam memimpin rapat, ia didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat tersebut dihadiri 27 dari total 45 anggota DPRD Tanggamus. Sementara 18 anggota lainnya tidak hadir dengan rincian dua orang karena sakit, 13 orang izin, dan tiga orang tanpa keterangan.

Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1,74 Triliun

Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menjelaskan bahwa Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai landasan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap struktur APBD, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Artinya, terdapat penyesuaian sekitar Rp30 miliar pada proyeksi pendapatan daerah.

Sementara itu, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Dari sebelumnya direncanakan sebesar Rp1,72 triliun, belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2026 meningkat menjadi Rp1,74 triliun.

Penyesuaian tersebut mencerminkan adanya perubahan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan selama sisa tahun anggaran berjalan. Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas bersama DPRD Tanggamus melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerimaan Pembiayaan Meningkat

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2026 juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp94,19 miliar, angka tersebut berubah menjadi Rp130,2 miliar.

Peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar. Kedua, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.

Dengan perubahan tersebut, komponen pembiayaan menjadi salah satu bagian penting dalam struktur APBD Perubahan 2026. Pembiayaan digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran yang telah disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah serta pelaksanaan program pada tahun berjalan.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan diproyeksikan mengalami penurunan. Pengeluaran yang sebelumnya mencapai Rp45,14 miliar berubah menjadi Rp28,89 miliar.

Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo serta penyertaan modal daerah.

Bupati Tanggamus menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang. Penyesuaian pada masing-masing komponen anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelaksanaan program pembangunan.

Enam Ranperda Disampaikan kepada DPRD

Selain menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyerahkan enam Ranperda untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

Keenam Ranperda tersebut mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik, kelembagaan pemerintahan daerah, pembangunan industri serta tata kelola pemerintahan pekon.

Ranperda pertama yang disampaikan adalah Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan di Kabupaten Tanggamus.

Ranperda kedua merupakan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian terhadap struktur dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya, Pemkab Tanggamus menyampaikan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.

Rencana pembangunan industri tersebut menjadi salah satu instrumen dalam menentukan arah pengembangan sektor industri daerah untuk jangka panjang. Penyusunan rencana selama 20 tahun diharapkan dapat memberikan arah pembangunan industri yang terencana serta disesuaikan dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Tanggamus.

Regulasi Pemerintahan Pekon Turut Diubah

Ranperda keempat yang disampaikan yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP).

Perubahan terhadap regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pekon. BHP memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan pekon sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda kelima adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.

Regulasi mengenai Kepala Pekon menjadi salah satu bagian penting dalam tata kelola pemerintahan tingkat pekon. Penyesuaian peraturan daerah diperlukan agar ketentuan yang berlaku di Kabupaten Tanggamus dapat diselaraskan dengan perkembangan regulasi di tingkat yang lebih tinggi.

Adapun Ranperda keenam yang disampaikan Pemkab Tanggamus berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut berhubungan dengan tata kelola aset milik pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pengamanan hingga penatausahaan barang milik daerah.

Pembahasan Dilanjutkan Bersama DPRD

Dengan disampaikannya Rancangan APBD Perubahan 2026 dan enam Ranperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan bersama DPRD Tanggamus.

Pembahasan APBD Perubahan akan menjadi bagian penting dalam menentukan penyesuaian anggaran pemerintah daerah hingga akhir tahun 2026. Anggaran yang telah disepakati nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Begitu pula dengan enam Ranperda yang disampaikan. Setiap rancangan akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku sebelum nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Saleh Asnawi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembangunan daerah. Ia berharap pembahasan APBD Perubahan maupun Ranperda dapat berjalan dengan baik sehingga agenda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanggamus dapat dilaksanakan sesuai rencana.

“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Bupati.

Penyampaian APBD Perubahan dan enam Ranperda tersebut sekaligus menunjukkan adanya sejumlah agenda strategis yang harus diselesaikan pemerintah daerah bersama DPRD pada sisa tahun anggaran 2026.

Dari sisi anggaran, perubahan ditandai dengan penurunan proyeksi pendapatan dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun, sementara belanja meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun. Penerimaan pembiayaan juga meningkat menjadi Rp130,2 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp28,89 miliar.

Seluruh perubahan tersebut akan menjadi bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan serta mampu menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah sampai berakhirnya tahun anggaran.

Sementara enam Ranperda yang diajukan mencakup isu pengelolaan sampah, penataan perangkat daerah, pembangunan industri jangka panjang, kelembagaan pemerintahan pekon, tata cara pemilihan Kepala Pekon, serta pengelolaan barang milik daerah.

Proses pembahasan selanjutnya di DPRD Tanggamus akan menentukan substansi akhir dari rancangan anggaran dan regulasi tersebut sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)


Sumateranewstv.com


0Komentar