KOTABUMI, (SUMATERANEWSTV.COM) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar uji kompetensi bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja pejabat yang memimpin organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Pelaksanaan uji kompetensi tersebut menjadi perhatian karena jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Para kepala perangkat daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap urusan administratif, tetapi juga memiliki tugas menerjemahkan visi dan kebijakan kepala daerah ke dalam program kerja yang berdampak langsung terhadap pelayanan serta kepentingan masyarakat.
Praktisi hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., menilai pelaksanaan uji kompetensi tersebut patut diapresiasi. Menurutnya, kegiatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai momentum bagi Bupati Lampung Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh kompetensi, integritas, loyalitas, kinerja, serta rekam jejak para kepala perangkat daerah.
Suwardi menegaskan bahwa proses evaluasi pejabat eselon II tidak boleh hanya menjadi kegiatan formalitas. Hasil uji kompetensi harus benar-benar digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait penempatan, pembinaan, rotasi, maupun pergantian pejabat sesuai ketentuan yang berlaku.
Jabatan Eselon II Punya Tanggung Jawab Strategis
Menurut Suwardi, pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan roda pemerintahan daerah berjalan secara efektif. Kepala perangkat daerah merupakan pihak yang berada di garis depan dalam menerjemahkan kebijakan kepala daerah menjadi program konkret.
Program pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pembinaan aparatur, serta berbagai urusan pemerintahan berada dalam koordinasi masing-masing perangkat daerah. Karena itu, kualitas seorang pejabat akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian target pemerintah daerah.
Ia menilai seorang pejabat tidak cukup hanya memiliki masa kerja yang panjang atau pengalaman administratif. Seorang kepala perangkat daerah harus memiliki kemampuan manajerial, kompetensi teknis, kemampuan berkoordinasi, integritas, keberanian mengambil keputusan, serta orientasi yang kuat terhadap kepentingan masyarakat.
“Uji kompetensi ini kesempatan bagi Bupati untuk menyingkirkan pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, tidak loyal terhadap pemerintahan yang sah, serta hanya berorientasi pada keuntungan pribadi,” tegas Suwardi, Senin (18/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menekankan pentingnya evaluasi yang objektif. Menurutnya, pejabat yang memiliki kinerja baik dan integritas kuat harus mendapatkan apresiasi serta kesempatan untuk melanjutkan pengabdian. Sementara pejabat yang memiliki kekurangan perlu mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan.
Pengisian Jabatan Tidak Boleh Berdasarkan Kedekatan
Suwardi mengingatkan agar pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak dilakukan berdasarkan faktor kedekatan pribadi, senioritas, titipan politik, hubungan keluarga, kepentingan kelompok, maupun pertimbangan lain yang tidak berkaitan dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, jabatan pemerintahan merupakan amanah publik. Karena itu, orang yang diberikan tanggung jawab harus benar-benar memiliki kemampuan dan integritas untuk menjalankan kewenangan tersebut.
“Karena itu, pengisian jabatan tidak boleh didasarkan pada senioritas, kedekatan, titipan politik, hubungan pribadi, atau kepentingan kelompok,” tegasnya.
Ia menilai prinsip profesionalitas sangat penting dalam membangun birokrasi yang sehat. Apabila jabatan diberikan bukan karena kompetensi, maka dampaknya bukan hanya terhadap individu pejabat, tetapi juga terhadap kinerja organisasi perangkat daerah secara keseluruhan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan apabila suatu organisasi pemerintahan tidak dipimpin oleh orang yang tepat.
Integritas Harus Menjadi Pertimbangan Utama
Selain kemampuan teknis dan manajerial, Suwardi menempatkan integritas sebagai salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam uji kompetensi. Menurutnya, pejabat yang memiliki kewenangan besar harus mampu menjaga dirinya dari berbagai potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menyoroti perilaku pejabat yang memperlihatkan keserakahan, menguasai proyek, diduga memperjualbelikan jabatan, meminta bagian dari kegiatan dinas, maupun menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Suwardi, apabila berbagai dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang sah, maka tindakan tegas perlu dilakukan sesuai aturan.
“Jika ditemukan bukti cukup, pejabat seperti itu tidak hanya layak dicopot, tetapi juga harus diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Suwardi juga mengingatkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses yang objektif. Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan kabar yang belum diverifikasi.
Prinsip tersebut penting agar pelaksanaan uji kompetensi tetap adil dan tidak berubah menjadi sarana untuk menyingkirkan pejabat tertentu tanpa dasar yang jelas.
Loyalitas ASN Bukan Loyalitas Pribadi
Hal lain yang menjadi perhatian Suwardi adalah pemaknaan mengenai loyalitas aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa loyalitas seorang ASN bukan berarti kesetiaan pribadi kepada bupati atau pejabat tertentu.
Loyalitas ASN harus ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada negara dan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat loyal adalah yang berani memberi masukan jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelasnya.
Menurutnya, pejabat yang profesional justru harus mampu memberikan masukan apabila terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki. Masukan tersebut harus disampaikan secara konstruktif dan melalui mekanisme yang benar.
Dengan demikian, loyalitas tidak boleh dimaknai sebagai sikap selalu membenarkan keputusan pimpinan. Loyalitas yang sehat adalah keberanian bekerja sesuai aturan, memberikan masukan berdasarkan fakta, serta melaksanakan kebijakan pemerintah yang sah dengan penuh tanggung jawab.
Uji Kompetensi Harus Mengacu Sistem Merit
Dalam pelaksanaan uji kompetensi, Suwardi meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berpedoman pada sistem merit dalam manajemen ASN. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 sebagai salah satu landasan yang harus diperhatikan.
Menurutnya, prinsip merit mengharuskan penempatan ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta kebutuhan organisasi.
Dengan prinsip tersebut, proses rotasi dan mutasi pejabat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan politik atau hubungan personal. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.
“Penempatan, rotasi, dan mutasi harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan pertimbangan politik,” ujarnya.
Menurut Suwardi, penerapan sistem merit secara konsisten dapat membantu menciptakan birokrasi yang lebih profesional dan mengurangi potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan jabatan.
Tim Penilai Harus Independen dan Profesional
Suwardi juga meminta agar tim yang melaksanakan penilaian bekerja secara independen dan profesional. Hal tersebut penting agar hasil uji kompetensi benar-benar mencerminkan kemampuan dan rekam jejak masing-masing pejabat.
Instrumen penilaian, menurutnya, harus mampu mengukur berbagai aspek yang relevan dengan tanggung jawab pejabat pimpinan tinggi pratama.
Aspek yang dapat menjadi bahan penilaian antara lain kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, rekam jejak, capaian kinerja, pengelolaan anggaran, kepatuhan terhadap hukum, integritas, serta kualitas pelayanan publik.
Penilaian yang komprehensif akan memberikan gambaran lebih utuh mengenai kemampuan seorang pejabat. Sebab, kemampuan seseorang tidak dapat hanya diukur melalui satu bentuk tes.
Pengalaman kerja, capaian program, kemampuan memimpin organisasi, hingga kualitas pelayanan yang diberikan perangkat daerah juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Jangan Jadikan Uji Kompetensi Sekadar Formalitas
Suwardi secara khusus mengingatkan agar hasil uji kompetensi tidak hanya dijadikan dokumen administratif untuk membenarkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya jadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan. Kalau nama yang akan dipertahankan sudah diatur sejak awal, maka ini hanya sandiwara administratif,” katanya.
Menurutnya, kredibilitas kegiatan akan ditentukan oleh proses yang transparan dan hasil yang benar-benar digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan seorang pejabat memiliki kompetensi yang baik, integritas, serta kinerja yang memenuhi target, maka pejabat tersebut layak mendapatkan pertimbangan positif.
Sementara apabila seorang pejabat memiliki kekurangan tertentu, pemerintah dapat memberikan pembinaan atau pengembangan kompetensi. Jika ditemukan pelanggaran yang telah terbukti, maka langkah lebih tegas dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Rekam Jejak Pejabat Perlu Diperiksa
Selain hasil tes, Suwardi meminta Bupati Lampung Utara melihat rekam jejak setiap pejabat. Evaluasi tidak boleh hanya melihat hasil yang diperoleh pada saat uji kompetensi.
Rekam jejak dapat memberikan informasi mengenai bagaimana seorang pejabat menjalankan tugas selama ini. Beberapa hal yang menurut Suwardi penting diperhatikan antara lain hasil pemeriksaan Inspektorat, LHKPN, temuan audit, pengaduan masyarakat, serta potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pejabat yang bikin gaduh, terindikasi bagi-bagi proyek harus jadi prioritas untuk disingkirkan. Itu akan merusak dan menyeret bupati,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya integritas pejabat dalam mengelola kewenangan. Namun demikian, semua informasi yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi.
Pengaduan Masyarakat Tidak Boleh Langsung Dijadikan Dasar
Suwardi mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat merupakan informasi penting bagi pemerintah, tetapi tidak semua pengaduan otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, setiap informasi perlu diteliti dan diverifikasi. Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah laporan tersebut memiliki dasar atau tidak.
“Setiap informasi dan pengaduan harus diverifikasi terlebih dahulu. Uji kompetensi tidak boleh dijadikan alat untuk menyingkirkan pejabat berdasarkan rumor atau kepentingan politik,” ujarnya.
Prinsip tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses evaluasi harus tetap menjunjung asas keadilan. Pejabat yang dinilai harus mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu dijelaskan.
Dengan cara tersebut, hasil evaluasi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Penting
Suwardi menilai kualitas pelayanan publik harus menjadi salah satu indikator utama dalam melihat keberhasilan seorang kepala perangkat daerah.
Menurutnya, keberhasilan birokrasi pada akhirnya harus dapat dirasakan masyarakat. Program pemerintah tidak cukup hanya terlihat bagus dalam laporan administrasi, tetapi harus memberikan manfaat nyata.
Pelayanan yang cepat, transparan, mudah diakses, responsif, dan sesuai dengan aturan menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Karena itu, pejabat eselon II harus mampu memastikan seluruh jajarannya memiliki orientasi pelayanan. Mereka juga harus mampu menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan dengan cepat dan tepat.
Pengelolaan Anggaran Juga Perlu Dievaluasi
Aspek pengelolaan anggaran juga menjadi bagian yang penting dalam evaluasi kinerja. Setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam memastikan anggaran yang dikelola digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan.
Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Program yang dibiayai juga harus memiliki manfaat dan sasaran yang jelas.
Suwardi menilai capaian program dan pengelolaan anggaran dapat menjadi indikator untuk melihat kemampuan manajerial seorang pejabat.
Jika terdapat permasalahan dalam pengelolaan anggaran, pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, potensi persoalan dapat dicegah sejak awal.
Potensi Konflik Kepentingan Harus Dicegah
Dalam menjalankan jabatan, pejabat juga harus mampu menghindari konflik kepentingan. Kewenangan pemerintahan tidak boleh digunakan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok, maupun pihak tertentu.
Suwardi menilai prinsip tersebut harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi. Pejabat harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan organisasi dan kepentingan masyarakat.
Apabila konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik, maka kepercayaan masyarakat dapat menurun. Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi sangat penting.
Hasil Uji Kompetensi Harus Ditindaklanjuti
Suwardi berharap rangkaian uji kompetensi yang berlangsung selama empat hari tersebut tidak berhenti setelah proses penilaian selesai.
Ia meminta hasil evaluasi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pejabat yang kompeten dan berintegritas dapat dipertahankan. Pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat dibina, sedangkan pejabat yang tidak memenuhi standar atau terbukti menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai prosedur.
Langkah tersebut diperlukan agar proses uji kompetensi memiliki dampak nyata terhadap perbaikan birokrasi Lampung Utara.
Evaluasi juga dapat menjadi bahan bagi pemerintah untuk menyusun program pengembangan kompetensi bagi aparatur. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, kemampuan ASN dapat terus ditingkatkan mengikuti kebutuhan pemerintahan dan masyarakat.
Keberhasilan Bukan Diukur dari Banyaknya Pejabat yang Diganti
Suwardi menegaskan bahwa keberhasilan uji kompetensi tidak dapat diukur hanya dari banyak atau sedikitnya pejabat yang digeser.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendapatkan komposisi birokrasi yang mampu bekerja secara profesional, memiliki integritas, mampu mengambil keputusan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan dari banyaknya pejabat yang digeser, tetapi dari lahirnya birokrasi yang bersih, profesional, berani mengambil keputusan, tidak serakah, dan mengabdi untuk masyarakat Lampung Utara,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa reformasi birokrasi seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan, bukan sekadar pergantian personel.
Membangun Pemerintahan yang Dipercaya Masyarakat
Pelaksanaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama di Lampung Utara menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan proses yang objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan sistem merit, pemerintah daerah diharapkan dapat menemukan pejabat yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pejabat yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi perlu diberikan ruang untuk bekerja secara maksimal. Sementara berbagai kekurangan yang ditemukan dapat dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan.
Yang tidak kalah penting, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan mengenai jabatan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan birokrasi yang memiliki struktur lengkap, tetapi membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja. Pelayanan publik harus menjadi orientasi utama setiap pejabat.
Uji kompetensi yang berlangsung pada 18 hingga 21 Agustus 2026 diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat birokrasi Lampung Utara. Evaluasi yang dilakukan secara objektif diharapkan mampu menghasilkan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat.
Dengan demikian, proses tersebut tidak hanya menghasilkan keputusan mengenai siapa yang dipertahankan, dipindahkan atau dibina, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, profesional, responsif, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Reporter: Tim Redaksi

0 Komentar