TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit. Pelaku diketahui telah menjadi DPO selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Pelaku berinisial RI (33), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan RI merupakan hasil pengembangan terhadap perkara pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Blok 3 PT BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, RI diduga melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya. Jumlah buah kelapa sawit yang diduga dicuri mencapai sebanyak 43 tandan. Dua rekan RI sebelumnya telah berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian, sedangkan RI melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah kurang lebih satu tahun dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil mengetahui keberadaan RI dan melakukan penangkapan di kediamannya.
Pelaku DPO Berhasil Diamankan di Rumah
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap RI yang telah menjadi DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Menurut AKP Juherdi, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang terjadi pada Mei 2025. Sejak dua pelaku lainnya berhasil diamankan, petugas terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RI yang saat itu belum berhasil ditemukan.
“Kejadian pencurian terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Pelaku ini melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya, sedangkan dua pelaku lainnya telah diamankan. Sedangkan pelaku RI ini menjadi DPO kami dari setahun yang lalu,” jelas AKP Juherdi.
Informasi mengenai keberadaan tersangka kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat. Petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan RI berada di wilayah Tiyuh Gunung Terang.
Setelah mendapatkan kepastian mengenai keberadaan tersangka, petugas bergerak menuju rumah RI. Upaya penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam proses penangkapan tersebut, RI tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Bermula dari Pencurian 43 Tandan Sawit
Perkara yang menjerat RI bermula dari aksi pencurian buah kelapa sawit di Blok 3 PT BNCW, Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2025. Dalam aksinya, RI tidak bekerja seorang diri. Ia bersama dua rekannya diduga melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit yang berada di area perkebunan perusahaan.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 43 tandan buah kelapa sawit dilaporkan menjadi objek pencurian. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penanganan perkara, kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat. Dua orang di antaranya telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum.
Sementara RI belum berhasil ditemukan. Karena keberadaannya tidak diketahui dan belum berhasil diamankan, petugas kemudian menetapkan RI sebagai DPO.
Status tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan. Petugas terus melakukan pencarian serta mengembangkan informasi mengenai keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan RI berhasil diketahui di kediamannya.
Satu Tahun Menjadi DPO
Kurang lebih selama satu tahun RI menjadi buronan kepolisian. Dalam rentang waktu tersebut, petugas tetap melakukan upaya pencarian dan pengembangan terhadap perkara yang telah ditangani.
Penangkapan terhadap tersangka DPO menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara. Kepolisian tidak hanya berfokus terhadap pelaku yang telah berhasil diamankan, tetapi juga terus berupaya mencari pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
Keberhasilan Tim URC Presisi menemukan dan mengamankan RI menunjukkan pentingnya penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber ditelusuri untuk memastikan keberadaan tersangka.
Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan tindakan penangkapan sesuai prosedur. RI kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Penangkapan tersebut juga memberikan kepastian bagi proses hukum terhadap perkara yang terjadi di PT BNCW. Dengan seluruh tersangka yang berkaitan dengan perkara dapat diproses, penyidik memiliki kesempatan untuk mendalami peran masing-masing pihak secara lebih menyeluruh.
RI Mengakui Keterlibatannya
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap RI. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan PT BNCW pada Mei 2025.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan. Penyidik tetap akan mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan lain yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
“Setelah kita amankan pelaku, kita bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Juherdi.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengetahui secara lebih rinci mengenai peristiwa pencurian tersebut. Penyidik juga akan mendalami peran RI bersama dua rekannya dalam aksi yang mengakibatkan hilangnya 43 tandan buah kelapa sawit.
Proses tersebut penting dilakukan agar setiap fakta dalam perkara dapat terungkap secara jelas. Selain itu, penyidikan juga harus memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tim URC Presisi Terus Lakukan Pengungkapan
Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat menjadi salah satu unsur yang berperan dalam pengungkapan perkara tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.
Keberadaan tim reaksi cepat menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons berbagai persoalan keamanan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Dalam kasus RI, proses pengungkapan tidak dilakukan secara instan. Petugas membutuhkan waktu untuk melakukan pengembangan informasi setelah tersangka melarikan diri dan menjadi DPO.
Kesabaran dan konsistensi dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. RI berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi pesan bahwa setiap perkara yang telah masuk dalam proses hukum akan terus ditindaklanjuti. Status DPO bukan berarti seseorang terbebas dari proses hukum, karena aparat akan terus melakukan pencarian berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh.
Penanganan Perkara Tetap Mengedepankan Prosedur
Setelah ditangkap, RI langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara serta peran tersangka. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Dalam proses tersebut, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meskipun tersangka telah diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam pemeriksaan awal, pembuktian perkara tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Setiap keterangan akan dituangkan dalam proses pemeriksaan dan dibandingkan dengan alat bukti maupun keterangan saksi yang tersedia. Dengan demikian, penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan objektif.
Langkah tersebut juga diperlukan agar perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum apabila nantinya dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.
Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa RI akan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya penyidik akan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman hukuman tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Keamanan Perkebunan Menjadi Perhatian
Kasus pencurian hasil perkebunan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Kawasan perkebunan memiliki aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan, tenaga kerja, distribusi hasil produksi, serta kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Karena itu, keamanan kawasan perkebunan tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan atau aparat kepolisian. Masyarakat sekitar juga memiliki peran penting melalui kepedulian terhadap lingkungan dan penyampaian informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan kepolisian, potensi tindak pidana dapat ditekan.
Polres Tulang Bawang Barat juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Setiap informasi sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani melalui prosedur yang tepat.
Penangkapan DPO Berikan Kepastian Hukum
Penangkapan RI setelah kurang lebih satu tahun menjadi DPO memberikan perkembangan baru terhadap perkara pencurian 43 tandan buah kelapa sawit di PT BNCW.
Dengan diamankannya RI, penyidik dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan mendalami keterlibatannya bersama dua pelaku lainnya yang telah terlebih dahulu diamankan.
Pengungkapan tersebut juga menjadi bukti bahwa jajaran Polres Tulang Bawang Barat terus berupaya menuntaskan perkara yang masih menyisakan tersangka. Upaya pencarian terhadap DPO dilakukan secara berkelanjutan hingga petugas mendapatkan informasi yang dapat ditindaklanjuti.
Ke depan, proses hukum terhadap RI akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepolisian akan melakukan penyidikan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka serta ketentuan hukum pidana.
Polres Tubaba Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Keberhasilan penangkapan DPO tersebut juga menjadi momentum untuk mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulang Bawang Barat.
Lingkungan yang aman akan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Selain itu, kondisi keamanan yang baik juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan perkebunan.
Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Informasi masyarakat dapat membantu petugas dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan perkara.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik baru.
Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan Perkara Terus Dilakukan
Kasus penangkapan RI menjadi salah satu contoh bagaimana sebuah perkara terus dikembangkan meskipun telah berlangsung cukup lama. Dari perkara yang terjadi pada Mei 2025, kepolisian tetap melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku yang belum berhasil diamankan.
Setelah hampir satu tahun menjadi DPO, RI akhirnya berhasil ditemukan di rumahnya di Tiyuh Gunung Terang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat dapat melihat bahwa kepolisian terus berupaya menyelesaikan perkara dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
Seluruh proses selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik akan terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap dan proses hukum terhadap tersangka dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditangkapnya RI, jajaran Polres Tulang Bawang Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah, menindak pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(Humas Tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar