TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria asal Kabupaten Lampung Tengah berinisial JM (20) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama personel Unit Reskrim Polsek Tumijajar. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, sehingga perkara tersebut menjadi salah satu pengungkapan tindak pidana dengan lokasi pelaku berada di luar wilayah tempat kejadian perkara.
Tersangka JM diketahui merupakan warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara tindak pidana pencurian yang dilaporkan terjadi di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Mei 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial WS (44), warga Tiyuh Mekar Asri, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kasus Terjadi pada Mei 2025
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian, kejadian diketahui ketika orang tua korban terbangun dari tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, orang tua korban melihat kondisi pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga korban melakukan pengecekan terhadap keadaan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mendapati sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada.
Keluarga korban kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan lingkungan sekitar. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Sepeda motor tersebut diduga telah dibawa oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Penyelidikan Berlangsung Lebih dari Satu Tahun
Laporan yang diterima kepolisian selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Polisi berupaya mengumpulkan informasi terkait kejadian pencurian serta mencari petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.
Meski kasus tersebut telah berlangsung cukup lama, upaya pengungkapan tetap dilakukan. Setelah lebih dari satu tahun, penyidik akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka JM.
“Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba gabungan bersama personel Polsek Tumijajar,” jelas AKP Juherdi Sumandi, Sabtu (29/8/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan. Informasi mengenai keberadaan tersangka kemudian menjadi titik terang bagi petugas untuk melakukan penindakan.
Informasi Keberadaan Tersangka Diterima Polisi
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka berawal pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Tim Gabungan Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar memperoleh informasi mengenai keberadaan JM.
Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa tersangka berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan langkah cepat dengan menuju lokasi yang dimaksud. Pergerakan dilakukan untuk memastikan keberadaan tersangka sekaligus melakukan penangkapan apabila informasi tersebut terbukti benar.
Tim kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan yang disebut menjadi tempat tinggal sementara tersangka.
Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menangkap JM. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan kepada petugas.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut kemudian dibawa bersama tersangka ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan tersebut berjalan dengan aman. Setelah tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan guna mendalami keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian yang dilaporkan korban.
Barang bukti kendaraan juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Penyidik akan mencocokkan barang bukti dengan laporan korban serta keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Pengungkapan Melibatkan Dua Wilayah Kabupaten
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tempat kejadian perkara berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan keberadaan tersangka ditemukan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antara personel yang menangani perkara di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dengan petugas yang melakukan penindakan di wilayah Lampung Tengah.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit Satu Pidum, URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar kemudian melakukan penelusuran informasi hingga akhirnya menemukan lokasi tersangka.
Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Setelah informasi keberadaan tersangka diperoleh, petugas bergerak menuju lokasi untuk memastikan tersangka dapat diamankan.
Pengungkapan kasus lintas wilayah juga menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada batas administratif wilayah. Ketika informasi mengenai keberadaan tersangka ditemukan di wilayah lain, kepolisian dapat melakukan koordinasi dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kerugian Korban Diperkirakan Rp15 Juta
Akibat pencurian tersebut, korban WS mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Sepeda motor Honda Vario yang hilang merupakan kendaraan milik korban yang berada di dalam rumah saat kejadian berlangsung.
Hilangnya kendaraan tersebut tentunya memberikan dampak terhadap aktivitas korban dan keluarga. Sepeda motor bagi masyarakat merupakan salah satu sarana transportasi utama untuk menjalankan berbagai kegiatan sehari-hari.
Karena itu, pengungkapan kasus dan ditemukannya kendaraan yang diduga sebagai barang bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selanjutnya, kendaraan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang dilaporkan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Polisi Dalami Perkara
Setelah ditangkap, JM dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik akan mendalami berbagai fakta terkait perkara tersebut, termasuk kronologi kejadian dan keterlibatan tersangka.
Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti maupun hasil penyelidikan lainnya.
Polisi juga akan melakukan proses hukum sesuai dengan tahapan yang berlaku. Tersangka memiliki hak-hak hukum selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.
Dengan demikian, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan, tetapi dilanjutkan melalui proses penyidikan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional dan sesuai hukum.
Tersangka Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Juherdi Sumandi menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana.
Pasal tersebut, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasatreskrim.
Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh.
Jadi Pengingat bagi Masyarakat
Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan rumah tempat tinggal.
Masyarakat diimbau memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci ketika beristirahat. Kendaraan yang disimpan di dalam rumah maupun di tempat parkir juga sebaiknya diberikan pengamanan tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
Selain pengamanan pribadi, masyarakat juga diharapkan memperkuat komunikasi dengan lingkungan sekitar. Keberadaan sistem keamanan lingkungan serta kepedulian antarwarga dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera memberikan informasi kepada pihak berwenang. Informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu sumber penting dalam proses pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana.
Komitmen Satreskrim Polres Tubaba
Pengungkapan kasus yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri tersebut menjadi bagian dari komitmen Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam menangani laporan masyarakat.
Meskipun kasus tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, penyelidikan tetap dilakukan hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara yang belum terungkap tetap menjadi bagian dari perhatian penyidik.
Keberhasilan menangkap tersangka juga tidak terlepas dari kerja sama antara Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar.
Setelah tersangka diamankan, proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan. Polisi akan terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut dapat terungkap.
Dengan ditangkapnya JM dan diamankannya satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai barang bukti, kasus pencurian yang terjadi pada Mei 2025 tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tulang Bawang Barat berharap pengungkapan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat bahwa kepolisian terus berupaya menangani setiap laporan tindak pidana yang masuk.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, didukung informasi masyarakat serta koordinasi antarpersonel, diharapkan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dan wilayah sekitarnya.
(Humas Tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar