TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) – Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perkara yang terjadi pada tahun 2025 tersebut akhirnya menemui titik terang setelah polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial NW (25), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang pada Jumat, 28 Agustus 2026, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah hukum Polsek Lambu Kibang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut ditemukan sedang dibawa oleh tersangka ketika petugas melakukan pengecekan di sekitar pintu Tol Lambu Kibang.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Memang benar setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NW dapat diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang,” ujar Iptu Kasiyono, Minggu (30/8/2026).
Kasus Bermula dari Peminjaman Sepeda Motor
Kasus tersebut bermula ketika tersangka NW meminjam sepeda motor milik korban berinisial HM (60), warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat itu, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk pergi ke rumah temannya.
Alasan yang disampaikan tersangka adalah hendak mengantarkan buah rambutan ke wilayah Bakem, Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada awalnya korban HM tidak memperbolehkan tersangka membawa sepeda motor tersebut. Namun, setelah suami korban memberikan izin, akhirnya kendaraan tersebut diberikan kepada tersangka untuk digunakan sesuai dengan alasan yang disampaikan.
Korban kemudian memberikan kontak sepeda motor kepada suaminya dan selanjutnya sepeda motor tersebut diberikan kepada tersangka. Sebelum tersangka pergi menggunakan kendaraan tersebut, korban sempat mengingatkan agar sepeda motor tidak dibawa terlalu lama.
Pesan tersebut disampaikan karena korban berharap kendaraan dapat segera dikembalikan setelah tersangka menyelesaikan keperluannya. Namun, harapan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Sepeda Motor Tak Kunjung Dikembalikan
Setelah tersangka pergi membawa sepeda motor, korban kemudian menunggu kepulangan kendaraan tersebut. Waktu terus berlalu hingga malam berganti pagi, tetapi sepeda motor yang dipinjam tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban kemudian berusaha menunggu dan mencari informasi mengenai keberadaan tersangka maupun sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan yang dipinjam tetap tidak dikembalikan hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Lambu Kibang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp8 juta.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berupaya mengumpulkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan sepeda motor yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Meski perkara telah berlangsung cukup lama, proses penyelidikan tetap dilakukan. Polisi terus menelusuri informasi yang dapat mengarah kepada keberadaan tersangka hingga akhirnya memperoleh titik terang pada Agustus 2026.
Informasi di Depan Tol Lambu Kibang
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan tersangka NW.
Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di depan pintu Tol Lambu Kibang. Tidak hanya keberadaan tersangka yang diinformasikan, tetapi juga disebutkan bahwa pria tersebut sedang membawa sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang atau digelapkan oleh korban.
Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang segera melakukan pengecekan ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang dimaksud.
Setelah sampai di lokasi, petugas kemudian melihat keberadaan tersangka yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tersangka diketahui sedang membawa sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban HM.
Petugas kemudian menghampiri tersangka dan melakukan konfirmasi. Polisi menanyakan identitas serta memastikan apakah sepeda motor yang dibawa merupakan kendaraan yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Tersangka Mengakui Perbuatannya
Dalam proses konfirmasi tersebut, petugas juga menanyakan kepada tersangka mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban HM.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tersebut. Tersangka juga mengakui bahwa sepeda motor yang sedang dibawanya merupakan kendaraan milik korban.
Setelah mendapatkan keterangan awal tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang. Sepeda motor yang diduga milik korban juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Di Mapolsek Lambu Kibang, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan menggali keterangan secara lebih mendalam mengenai kronologi kejadian, tujuan penggunaan kendaraan, serta alasan kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Polisi Lakukan Pendalaman Perkara
Pengungkapan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan untuk melengkapi proses hukum.
Barang bukti berupa sepeda motor akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan memastikan kesesuaian kendaraan dengan laporan korban serta mencatat seluruh keterangan yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa keterangan korban, tersangka dan pihak lain yang dinilai mengetahui kejadian. Langkah tersebut dilakukan agar perkara dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Perkara yang membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun untuk diungkap tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tetap menjadi perhatian kepolisian. Meskipun waktu kejadian telah cukup lama, penyelidikan tetap dilakukan sampai polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada tersangka.
Tersangka Terancam Hukuman Empat Tahun
Atas dugaan perbuatannya, NW akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Iptu Kasiyono.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan penyidikan. Polisi akan melengkapi administrasi perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus tersebut juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk membawa atau menggunakan kendaraan pribadi.
Meski hubungan antara pemilik kendaraan dan orang yang meminjam dapat dilandasi rasa percaya, masyarakat tetap perlu memastikan tujuan peminjaman serta batas waktu penggunaan kendaraan. Komunikasi yang jelas diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindak pidana. Laporan yang disampaikan masyarakat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
Dalam perkara ini, informasi mengenai keberadaan tersangka yang diterima Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang menjadi titik penting dalam proses pengungkapan. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas hingga tersangka benar-benar ditemukan dan diamankan.
Polsek Lambu Kibang juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai perkara yang terjadi di tengah masyarakat.
Komitmen Polsek Lambu Kibang dalam Penegakan Hukum
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penangkapan tersangka sekaligus pengamanan barang bukti menjadi langkah awal untuk membawa perkara tersebut ke proses hukum selanjutnya. Penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas.
Dengan diamankannya tersangka NW, kasus yang sebelumnya terjadi pada 2025 kini memasuki tahap penyidikan. Polisi akan terus bekerja berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar apabila mengetahui adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada akhirnya, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang memastikan proses penyidikan terhadap tersangka NW masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap perkara tersebut secara terang berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
(humas_tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar