Breaking News

Satu Bulan, Polres Lampung Utara Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 12 Tersangka

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.Com) – Upaya Kepolisian Resor Lampung Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan sejak AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara pada 5 Agustus 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, tetapi juga melibatkan jajaran Polsek. Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan hasil pengungkapan oleh Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bukit Kemuning.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara narkotika. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 12 orang yang masuk dalam penanganan perkara, terdiri dari 10 orang yang disebut sebagai tersangka bandar, satu anak yang menjalani proses diversi, serta satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga cukup signifikan. Polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 107,68 gram bruto serta 19 butir pil ekstasi berwarna pink.

Rangkaian pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar Senin (31/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati.

Delapan Kasus Diungkap dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Kapolres Lampung Utara menjelaskan, delapan kasus narkotika tersebut berhasil diungkap sejak dirinya resmi menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara pada 5 Agustus 2026 hingga pelaksanaan konferensi pers pada 31 Agustus 2026.

Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian jajaran Polres Lampung Utara. Personel di lapangan terus melakukan penyelidikan, pengembangan informasi serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan 12 orang tersangka terdiri 10 bandar, 1 diversi dan satu orang DPO,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini saat konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Menurut Kapolres, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap berbagai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.

Pengungkapan perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya peran jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Dengan adanya keterlibatan Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bukit Kemuning, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya terpusat di tingkat Polres, tetapi dilakukan hingga wilayah hukum masing-masing Polsek.

Lima Kasus Melibatkan Delapan Tersangka

Dari delapan perkara yang berhasil diungkap, sebanyak lima kasus melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari perkara-perkara tersebut mencapai 107,68 gram bruto.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena narkotika jenis sabu merupakan salah satu jenis narkoba yang banyak beredar dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap pengguna maupun lingkungan sosial di sekitarnya.

Keberadaan barang bukti dalam jumlah tersebut juga menjadi bagian penting bagi penyidik untuk melakukan pendalaman perkara. Polisi tidak hanya memeriksa pihak yang diamankan, tetapi juga berupaya mengetahui asal-usul barang, jalur peredaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengembangan perkara menjadi langkah penting karena penanganan tindak pidana narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pihak yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum juga perlu mengungkap pihak lain yang berada di belakang jaringan peredaran narkotika.

Ekstasi 19 Butir Berhasil Diamankan

Selain lima perkara yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengungkap satu perkara dengan dua tersangka. Dalam perkara tersebut, terdapat satu tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan yang diduga berstatus sebagai bandar.

Dari perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan 19 butir pil ekstasi berwarna pink. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Pengungkapan peredaran pil ekstasi menjadi bagian dari perhatian kepolisian mengingat narkotika jenis tersebut dapat beredar melalui berbagai lingkungan, termasuk lingkungan pergaulan masyarakat dan generasi muda.

Karena itu, polisi terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan menjadi bagian dari upaya untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.

Satu Perkara Melibatkan Anak, Ditempuh Melalui Diversi

Dalam rangkaian penanganan delapan perkara tersebut, terdapat satu perkara yang melibatkan seorang anak. Terhadap perkara ini, kepolisian tidak mengabaikan aspek perlindungan anak dan menempuh proses diversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tetap memperhatikan ketentuan khusus apabila pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak. Pendekatan hukum terhadap anak tentunya memiliki mekanisme tersendiri dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Di sisi lain, kasus yang melibatkan anak juga menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa upaya pencegahan narkotika harus semakin diperkuat. Keluarga, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat memiliki peran penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh lingkungan yang dapat menyeret mereka ke dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Satu Pelaku Masuk DPO

Sementara itu, satu perkara lainnya masih berkaitan dengan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut telah mengambil tindakan tegas terukur setelah pelaku melakukan perlawanan yang mengakibatkan petugas terluka.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, pelaku kemudian meninggal dunia. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Polres Lampung Utara memastikan setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan evaluasi serta pendalaman terhadap rangkaian perkara narkotika yang telah berhasil diungkap.

Polisi Terus Kembangkan Jaringan

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa pengungkapan delapan kasus tersebut bukan merupakan akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Jajaran Polres Lampung Utara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.

Pengembangan perkara menjadi bagian penting karena jaringan narkotika biasanya tidak berdiri sendiri. Satu perkara dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan dalam memasok, menyimpan, mengedarkan maupun mendistribusikan narkotika.

Oleh sebab itu, penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak yang diamankan serta barang bukti yang telah disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Tekankan Pentingnya Kolaborasi

AKBP Raswidiati juga menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Permasalahan narkoba merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur.

Menurutnya, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga dan seluruh lapisan masyarakat harus mengambil peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” katanya.

Sinergi tersebut diperlukan agar upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan masing-masing.

Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Lingkungan pergaulan, penggunaan media sosial serta berbagai perkembangan zaman dapat menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat Diminta Aktif Berikan Informasi

Kapolres Lampung Utara turut mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Utara,” pungkasnya.

Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu aparat mengetahui kondisi di lapangan. Kepolisian selanjutnya akan melakukan verifikasi, penyelidikan dan tindakan sesuai dengan prosedur apabila informasi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana.

Kerja sama masyarakat dan kepolisian juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Masyarakat yang aktif menjaga lingkungan dapat menjadi salah satu benteng awal untuk mencegah peredaran narkoba semakin berkembang.

Komitmen Menjaga Lampung Utara Tetap Aman

Pengungkapan delapan kasus narkotika dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan sejak AKBP Raswidiati Anggraini menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

Dengan diamankannya 10 tersangka yang disebut sebagai bandar, satu anak yang menjalani diversi serta penanganan terhadap satu orang DPO, polisi menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui berbagai langkah penegakan hukum.

Barang bukti berupa 107,68 gram bruto sabu-sabu dan 19 butir pil ekstasi warna pink juga menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik.

Namun, keberhasilan penindakan tersebut diharapkan tidak membuat masyarakat lengah. Peredaran narkotika dapat terus berkembang apabila tidak diimbangi dengan pencegahan dan pengawasan bersama.

Karena itu, sinergi antara Polres Lampung Utara, jajaran Polsek, pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman narkotika.

Polres Lampung Utara memastikan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi akan berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten, disertai edukasi dan partisipasi masyarakat, upaya memerangi narkotika di Lampung Utara diharapkan semakin kuat. Peran seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

(Sumber: Humas Polres Lampung Utara)

# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv