TULANG BAWANG BARAT, (SUMATERANEWSTV.COM) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (33), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
DS diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari hasil penyelidikan mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan perkara itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik klip dan diamankan bersama sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan Berawal dari Hasil Penyelidikan
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB., S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap DS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba. Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan anggota menuju lokasi yang diperkirakan menjadi jalur perlintasan orang yang dicurigai.
Petugas kemudian menyusuri jalan menuju lokasi acara organ tunggal. Dalam perjalanan, anggota melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan tindakan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Penghadangan dilakukan di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Diduga Akan Mengedarkan Narkotika di Acara Organ Tunggal
Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa DS diamankan ketika melintas di Jalan Tiyuh Penumangan. Berdasarkan keterangan kepolisian, DS diduga membawa narkotika dengan tujuan untuk diedarkan pada sebuah acara organ tunggal.
“Pelaku kita amankan pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara organ tunggal,” ujar AKP Samsi.
Informasi mengenai tujuan peredaran tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi akan mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat juga menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Aparat tidak hanya bertugas ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai potensi tindak pidana.
Dalam perkara ini, informasi awal mengenai dugaan peredaran narkotika kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan DS sebelum dugaan narkotika tersebut diedarkan lebih jauh.
Petugas Temukan 19 Butir Pil yang Diduga Ekstasi
Dari hasil penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti pertama berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sembilan butir pil berwarna hijau yang diduga jenis ekstasi.
Selanjutnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip lainnya yang berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan awal kepolisian, terdapat total 19 butir pil yang diduga ekstasi yang diamankan dalam perkara tersebut.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam beberapa plastik klip. Salah satu plastik klip berisi lima butir pil warna merah muda ditemukan disimpan di dalam satu kotak rokok merek Surya berwarna cokelat yang kemudian diselipkan di bagian pinggang tersangka.
Seluruh barang tersebut diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Status barang sebagai narkotika akan mengikuti hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Handphone Oppo A3 Turut Diamankan
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo A3.
Perangkat komunikasi tersebut turut dibawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat untuk kepentingan penyidikan. Handphone dapat menjadi salah satu barang yang diperiksa penyidik untuk mendalami komunikasi maupun informasi lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi dilakukan sesuai prosedur hukum. Penyidik akan melihat keterkaitan informasi yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Langkah tersebut menjadi penting karena pengungkapan perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan barang bukti fisik, tetapi juga perlu mengetahui rangkaian aktivitas dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Uang Tunai Diduga Hasil Penjualan Narkoba
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah uang tunai yang menurut keterangan kepolisian diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Uang yang diamankan terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dua lembar pecahan Rp20.000, tiga lembar pecahan Rp10.000 dan enam lembar pecahan Rp5.000.
Jika dihitung berdasarkan rincian yang disampaikan kepolisian, jumlah uang tunai tersebut mencapai Rp530.000.
Uang tunai itu kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya. Penyidik akan mendalami asal-usul uang dan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Dalam proses penyidikan, setiap barang yang diamankan akan dicatat dan diperiksa sesuai ketentuan. Keterangan mengenai uang yang disebut sebagai hasil penjualan narkoba juga akan diuji dengan alat bukti lainnya.
DS Diamankan Tanpa Perlawanan
Dalam proses penangkapan, DS disebut diamankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap DS. Dalam pemeriksaan tersebut, DS mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan selanjutnya akan dicocokkan dengan alat bukti lain yang tersedia.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi selesai, DS bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Tulang Bawang Barat.
Di Mapolres Tulang Bawang Barat, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran DS dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Penyidik Masih Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Pengungkapan satu tersangka dalam kasus narkotika tidak selalu menjadi akhir dari sebuah perkara. Polisi dapat melakukan pengembangan apabila selama penyidikan ditemukan informasi maupun alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Dalam perkara DS, penyidik akan mendalami asal barang yang diduga ekstasi tersebut, pihak yang memberikan atau memasok barang, serta tujuan distribusinya.
Informasi mengenai rencana peredaran pada acara organ tunggal juga menjadi salah satu bagian yang dapat didalami untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, polisi dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah pengembangan tersebut diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas. Penindakan terhadap pelaku di lapangan diharapkan dapat dilanjutkan dengan pengungkapan jaringan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Peredaran Narkotika Menjadi Perhatian Bersama
Peredaran narkotika merupakan persoalan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Selain membahayakan kesehatan pengguna, narkotika juga dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan keamanan.
Karena itu, upaya pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kepolisian memiliki tugas dalam penegakan hukum, sementara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat dan masyarakat umum memiliki peran dalam pencegahan.
Generasi muda menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian. Edukasi mengenai bahaya narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan agar anak-anak dan remaja memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika.
Lingkungan keluarga juga menjadi benteng awal dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Komunikasi antara orang tua dan anak perlu dibangun secara baik agar berbagai persoalan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
Di tingkat masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan juga diperlukan. Warga diharapkan tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan lingkungan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dapat membantu aparat dalam mendeteksi potensi peredaran narkotika di lingkungan tertentu.
Apabila warga menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan narkoba, informasi dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui saluran resmi.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan laporan dan informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab, aparat dapat melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
Penegakan Hukum Tetap Mengedepankan Prosedur
Dalam menangani perkara narkotika, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan jenis barang yang ditemukan dan hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
Keterangan tersangka juga perlu dikaitkan dengan alat bukti lainnya. Dengan demikian, penyidik dapat membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap.
Proses hukum terhadap DS selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status DS sebagai tersangka juga harus dipahami dalam kerangka proses hukum yang masih berjalan, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terancam Hukuman Penjara Minimal Enam Tahun
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa terhadap DS akan diterapkan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Samsi.
Penerapan pasal tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum yang dijalankan penyidik. Berkas perkara akan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan seluruh alat bukti yang diperoleh.
Selanjutnya, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana merupakan kewenangan pengadilan.
Pengungkapan Diharapkan Menekan Peredaran Narkoba
Pengungkapan perkara narkotika jenis ekstasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya menciptakan keamanan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan DS menunjukkan bahwa informasi hasil penyelidikan dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas. Dari informasi awal mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika, anggota bergerak ke lokasi dan melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga masyarakat dari potensi peredaran narkoba yang dapat menyasar berbagai kalangan.
Namun, penindakan tetap perlu diikuti dengan langkah pencegahan. Edukasi mengenai bahaya narkotika harus dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat memahami risiko hukum dan sosial dari keterlibatan dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Komitmen Berkelanjutan Polres Tulang Bawang Barat
Jajaran Polres Tulang Bawang Barat melalui Satresnarkoba terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus DS menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
Dengan mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui rangkaian perkara. Pengembangan juga dapat dilakukan untuk mengetahui apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan, tetapi dapat mengarah kepada jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya kepolisian dengan menjaga lingkungan masing-masing. Setiap warga memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkotika.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga dan masyarakat, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif.
Perkara DS kini masih dalam proses penyidikan di Polres Tulang Bawang Barat. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan proses pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan oleh penyidik.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. (**)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar